Penjualan Rumah KPR Atas Nama Istri Pasca Perceraian yang Masih Dianggap Harta Bersama Tanpa Persetujuan Mantan Suami

07/02/23

Oleh : Kha***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi, saya ingin meminta bantuan,, saya ada masalah : Saya dan suami dulu menikah selama 10th..dan kemudian bercerai.. diusia pernikahan yang ke 3th, saya ada ambil rumah KPR atas nama saya. Tapi mulai dari pembayaran uang muka dan cicilan KPRnya, suami tidak pernah ikut membayar dikarenakan di awal dia tidak mau untuk ambil rumah tsb. Dan ketika realisasi, saya di bantu pihak developer untuk kelolosan dokumennya (ttd suami saya yg ttd). dan skrg rumah tsb sudah lunas. dan saya ingin berencana untuk menjualnya. akan tetapi ketika sampai notaris, harta tersebut masih di anggap harta bersama. Mantan suami harus datang menghadap notaris untuk membuat surat pernyataan. Akan tetapi dia tidak mau datang. Apakah ada solusi lain selain harus mendatangkan mantan suami ke notaris ya pak? mohon pencerahaannya. Terima kasih. Salam Tari

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kha*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien Khalim atas pertanyaannya. Mencermati uraian kasus yang Klien sampaikan, dapat disimpulkan bahwa permasalahan hukum yang Klien hadapi adalah legalitas penjualan rumah. Klien menghadapi kendala dalam mengurus legalitas penjualan rumah karena tidak ada tanda tangan mantan suami. Dalam kasus ini Klien sudah bercerai dengan suami. Karena tidak ada tanda tangan mantan suami ini Klien mengalami kesulitan dalam pengurus legalitas penjualannya ke notaris. Perlu Klien pahami bahwa secara hukum harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Hal ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan yang menyatakan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, termasuk rumah yang Klien beli selama masih menjalani rumah tangga dengan mantan suami. Oleh karena Klien telah bercerai maka secara hukum harta bersama tersebut harus dibagi. Pembagian dilakukan menurut hukum agama, hukum adat atau hukum lainnya. Ini dinyatakan dalam Pasal 37 yang menyatakan : “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing”. Yang dimaksud hukum masing-masing adalah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 37 yang menyatakan : “Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.” Pembagian harta bersama ini dilakukan melalui penetapan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undan Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Gugatan harta bersama ini dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 86 ayat (1) menyatakan : “Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.” Bagi yang beragama non Islam pembagian harta bersama dilakukan penetapan Pengadilan Negeri. Bedanya, untuk yang beragama Islam gugatan pembagian harta dapat dilakukan bersama dengan gugatan perceraian. Untuk yang beragama non Islam, tidak diperbolehkan menggabungkan gugatan cerai dengan pembagian harta bersama. Bagi yang beragama non Islam, gugatan perceraian diselesaikan harus terlebih dulu, baru kemudian dapat diajukan kembali gugatan pembagian harta bersama. Ini diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 220 K/Pdt/1981. Berdasarkan uraian kasus yang Klien sampaikan, dapat disimpulkan bahwa Klien belum memiliki akta terkait pembagian harta dari pegadilan. Hal ini didasarkan pada keterangan Klien yang mana notaris masih menganggap rumah tersebut sebagai harta bersama karena belum adanya putusan pengadilan terkait pembagian harta. Sebagai alternatif upaya penyelesaiannya, Klien disarankan untuk segera mengurus penetapan pengadilan tentang pembagian harta. Setelah keluar penetapan pengadilan, maka Klien baru dapat nengurus legalitas penjualan rumah tersebut. Demikian yang dapat dijelaskan terkait penjualan rumah harta bersana. Semoga dapat membantu menjawab pertanyaan permasalahan hukum yang Klien tanyakan. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undan Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; 3. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 220 K/Pdt/1981 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!