Pengurusan Perwalian dan Hak Asuh Anak Titipan dari Ibu yang Menjadi TKI

07/02/23

Oleh : Apr***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum... Saya 4 thn yg lalu dititipkan anak oleh teman yg hamil diluar nikah. Setelan brp bulan melahirkan, dia memutuskan untuk jadi TKI dn menitipkan anaknya ke saya. Sampai sekarang kami msh berhubungan baik. Tapi karna anak semakin besar dn mau masuk sekolah saya bingung tntg data dn status anak ini. Pertanyaan saya bisa kah saya menjadi wali untuk hak asuh ny? Dimana saya bs mengurusnya? Karena ibunya meminta seperti itu.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Apr********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien Aprilia Putri atas pertanyaannya. Kami dapat memahami kesulitan Klien yang harus bertanggung jawab menjadi wali atas anak teman Klien yang hamil di luar nikah. Sebelum menjawab pertanyaan Klien, perlu dipahami terlebih dulu tentang pengertian wali secara hukum. Wali adalah orang atau badan yang mempunyai kekuasaan mengasuh sebagaimana layaknya orang tua. Ini didasarkan pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan : “Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.” Orang atau badan dapat ditunjuk menjadi wali jika orang tua atau keluarga tidak mampu melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya. Perlu dipahami pula bahwa penetapan wali dilakukan melalui penetapan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) yang menyatakan : “(1) Dalam hal Orang Tua dan Keluarga Anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai Wali dari Anak yang bersangkutan. (2) Untuk menjadi Wali dari Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.” Berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa Klien dapat menjadi wali dari anak tersebut jika ditunjuk oleh orang tua dari anak tersebut. Selain itu, Klien juga harus memiliki penetapan pengadilan untuk memperoleh kekuatan hukum menjadi wali dari anak tersebut. Hal lain yang harus diperhatikan adalah Klien juga harus memiliki agama yang sama dengan agama yang dianut anak. Hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan : “Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kesamaan dengan agama yang dianut Anak.” Terkait pertanyaan data dan status anak, dapat diasumsikan bahwa yang dimaksud Klien adalah akta kelahiran. Perlu dipahami bahwa anak di luar nikah tetap berhak memperoleh akta kelahiran. Anak yang tidak diketahui proses kelahirannya dan keberadaan orang tuanya, maka pembuatan akta kelahiran didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian. Hak atas akta kelahiran ini didasarkan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan : “ Dalam hal Anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan Orang Tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk Anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.” Dalam aturan lain dinyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hal ini diatur dalam Bab IX Kedudukan Anak Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan : “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” Berdasarkan kedua aturan tersebut, anak di luar nikah tetap dapat memperoleh akta kelahiran. Dalam kasus ini, ibu dari anak sudah diketahui sehingga dapat dicantumkan dalam akta. Karena secara hukum anak di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya maka nama orang tua yang dicantumkan dalam akta adalah nama ibunya. Demikian yang dapat dijelaskan terkait perwalian untuk anak di luar nikah. Semoga dapat membantu menjawab pertanyaan permasalahan hukum yang Klien tanyakan. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!