Kemungkinan Pembebasan Tahanan Setelah 90–120 Hari karena Berkas Perkara Berulang Dikembalikan Jaksa dan Bukti Tidak Kuat

07/02/23

Oleh : Wah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak, apa bisa tahanan yg masa tahannya sudah 90hari atay 120 hari dinyatakan bebas? Karna bukti tidak kuat dan setiap mau naik p21 tapi jaksa selalu mengembalikan surat ke polisi terus.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wah** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien Wahyu atas pertanyaannya. Mencermati kasus Klien, inti dari pertanyaan Klien terkait masa penahanan yang sudah sampai 90 hari atau 120 hari namun belum juga dibebaskan. Di sisi lain, dalam kasus ini tidak terdapat bukti yang cukup karena jaksa selalu mengembalikan berkas ke polisi. Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa ada beberapa hal yang menjadi dasar penahanan. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) disebutkan : “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.” Berdasarkan aturan tersebut, perintah penahanan terhadap seorang tersangka dapat dilakukan dalam hal: 1. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, 2. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti 3. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana. Dalam ilmu hukum pidana ketiga hal di atas lazim disebut sebagai alasan subyektif. Sedangkan alasan obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP salah satu alasan penahanan adalah tindak pidana yang ancaman pidana penjaranya lima tahun atau lebih. Terkait masa penahanan, secara hukum penahanan hanya berlaku paling lama20 (dua puluh hari). Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang paling lama 30 (tiga puluh) hari. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi. Setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. Masa penahanan ini diatur berdasarkan Pasal 25 ayat (1) sampai (4): “ (1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari. (2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari. (3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi. (4) Setelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.” Berdasarkan aturan tersebut, tersangka sebagaimana yang Klien maksud seharusnya sudah dibebaskan. Pertama karena tidak ada bukti yang cukup. Seperti telah Klien sampaikan bahwa berkas perkara selalu dikembalikan jaksa kepada pihak kepolisian. Kedua, tersangka harus dibebaskan karena masa penahanan sudah lebih dari lima puluh hari. Dalam kasus ini tahanan yang Klien maksud sudah ditahan selama sembilan puluh hari. Perlu Klien ketahui bahwa masa penahanan sembilan puluh adalah waktu penahanan maksimal dalam sidang pengadilan jika perkara belum juga diputus. Jika perkara belum juga diputus maka terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Hal ini didasarkan pada Pasal 26 ayat (4) yang menyatakan : “Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.” Sedangkan masa penahanan yang Klien tanyakan belum masuk masa persidangan sehingga masa penahanannya hanya lima puluh hari, tidak sampai sembilan puluh hari. Oleh karena itu, secara hukum, tersangka sudah dapat dibebaskan. Demikian penjelasan yang dapat disampaikan. Semoga penjelasan ini dapat membantu Klien menyelesaikan masalah yang Klien hadapi. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata sebagai pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!