Langkah Hukum atas Penggadaian Mobil Tanpa Izin dalam Perjanjian Titipan Uang 50 Juta
06/02/23Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya menabung dikakak saya senilai 50jt dan dijadikan barang sebuah mobil,diawal perjanjian beliau akan mengembalikan uang itu jika saya butuh tapi saat saya butuh tidak bisa diberikan uangnya karna mobil tersebut digadai tanpa sepengetahuan saya,bagaimana langkah hukum yang bisa saya lakukan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pada prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum
perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal
19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan
berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam
perjanjian utang piutang.”
Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan
hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:
1. Putusan MA Nomor Register: 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970
menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
2. Putusan MA Nomor Register: 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984
menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan
perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan
tindak pidana penipuan.”
3. Putusan MA Nomor Register: 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986
menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”
Upaya yang bisa klien lakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar
janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukm Perdata
(KUHPer), berbunyi:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah
mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya,
tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat
diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
Klien dapat menuntut uang klien kembali, beserta biaya-biaya yang sudah
dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi. Dasar Hukumnya Pasal 1244
KUHPerdata berbunyi:
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat
membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam
melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat
dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Sedangkan, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur
penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut.
Pasal 378 KUHP, berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Oleh sebab itu, tidak tepat jika membawa masalah pinjam meminjam uang (perdata)
ke ranah pidana. Sebab menurut hukum seseorang tidak bisa dipidana karena
ketidakmampuannya. Langkah yang seharusnya dilakukan adalah mengajukan Gugatan
Wanpestasi ke Pengadilan Negeri untuk menuntut uang klien kembali, biaya-biaya lainnya,
ganti rugi dan bunga jika ada.
Menurut kami, sebaiknya klien dan kakak klien dapat bermusyawarah dan mencari
jalan keluarnya atau solusi dalam permasalahan tersebut. Upaya hukum adalah langkah
terakhir yang harus ditempuh.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3. Putusan Mahkamah Agung RI No. 93 K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970.
4. Putusan Mahkamah Agung RI No. 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984.
5. Putusan Mahkamah Agung RI No. 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!