Keabsahan Gadai Sertifikat Tanah dan Penjualan kepada Pihak Ketiga Tanpa Persetujuan Pemilik Sah
06/02/23
Oleh : Men***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saudara saya meminjam uang dengan menggadaikan sertifikat Tanah beserta rumah ke seseorang yang di kenal namun bukan pihak bank,dan akan mengembalikan pinjaman tersebut dengan waktu yang di tentukan,
namun sertifikat itu bukanlah milik om saya,tetapi milik ibunya dan kakak tertuanya,namun kakak tertuanya tidak tau menau soal pinjaman itu, sedangkan ibu dari om saya sudah lanjut usia dia pun tidak mengerti saat di mintai tandatangan oleh om saya,,
namun karena faktor tertentu sehingga belum bisah melakukan pembayaran atau cicilan kepda pemberi pinjaman,dan karena itu pemberi pinjaman menjual sertifikat tersebut ke pembeli lain, sehingga sertifikat itu sekarang berada di tangan ke dua pembeli dan setelah itu pihak ke dua pembeli rumah itu menegaskan kepda org tua dari om saya untuk keluar dari rumah itu,karna katanya itu sudah menjadi milik merekam,
pertanyaan saya apakah itu resmi sudah menjadi hak milik mereka , ataukah tidak resmi,
Terima kasih atas pertanyaan saudara Men*************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Bisa resmi. Dengan syarat, pihak si debitur (si berutang) menandatangani Surat
Kuasa Menjamin Hak Tanggungan di depan notaris bersamaan dengan si pemberi kuasa
yang dalam hal ini adalah si pemilik Sertifikat Hak Milik (“SHM”). Hal ini karena si
penjamin bukanlah debitor langsung, karena tanah tersebut milik si penjamin (si pemilik
SHM). Ini bertujuan untuk menghindari sengketa jika kreditnya macet dan harus
dilaksanakan eksekusi terhadap jaminan. Menurut ketentuan Pasal 1792 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata mengatur bahwa, “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya,
untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.
Jadi secara hukum, diperbolehkan apabila si debitor hendak mengajukan kredit
dengan jaminan sertifikat orang lain, asalkan harus ada surat kuasa menjamin yang dibuat
dengan akta Notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Ketentuan Pasal 15
ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah(“UU 4/1996”) menyebutkan :
1) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau
akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain dari pada
membebankan Hak Tanggungan;
b. Tidak memuat kuasa substitusi;
c. Mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta
identitas kreditornya, nama dan identitas debitor apabila debitor bukan pemberi
Hak Tanggungan.
2) Kuasa untuk membebankan hak tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak
dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah
dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 1 angka 1 UU 4/1996 menyebutkan Hak Tanggungan atas tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan,
adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu,
untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor yang lain.
Kemudian, perlu diketahui juga bahwa apabila hendak mengajukan kredit dengan
menggunakan SHM milik orang lain, langkah yang baik adalah membuat perjanjian
tertulis, supaya mengikat bagi para pihak dan menjadi dasar bukti yang kuat jika suatu hari
terjadi suatu sengketa. Menurut kami, sebaiknya klien menyelesaikan permasalahan
tersebut secara kekeluargaan dengan musyawarah dan mufakat.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
3. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-
Benda yang Berkaitan Dengan Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!