Tuntutan Ganti Rugi Berulang dan Dugaan Pemerasan Setelah Kecelakaan Lalu Lintas
06/02/23
Oleh : Lia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Jadi begini di tanggal 24 Januari 2023 tepatnya di jam 22:00 mobil saya mengalami slip karena ke empat ban mobil saya meletus secara bersamaan. Akhirnya mobil saya keputar di jalan , saya waktu itu dalam kondisi sangat sadar karena saya berusaha untuk menghindari gerak mobil saya yg mutar itu berpapasan dengan itu ada 2 anak muda yg berada di depan saya mengetahui bahwa mobil saya mengalami trouble namun pada saat itu mereka tidak serta Merta menyingkir atau mempercepat laju kendaraan mereka. Malah menonton alhasil saya yang sdh tdk kuat menyeimbangkan mobil saya ini akhirnya mereka tersundul oleh bemper mobil saya. Mereka mengalami luka luka, dan pastinya saya bertanggung jawab dong atas semua itu , pertama untuk korban yg luka sedikit parah sdh saya bawa ke klinik akhirnya si korban ini minta lagi rujukan ke RS katanya lehernya susah di gerakkan meminta rongsen dan untuk korban yg satunya tidak ada luka sama sekali jadi hanya satu korban yg luka nya sedikit banyak dibadannya akibat mereka tidak mengenakan baju saat berkendara. Akhir nya saya rujuk ke RS dengan seluruh biaya saya yg tanggung, saya sempat ingin melaporkan kejadian ini kepada pihak lakalantas tapi ortu korban tidak menyetujui dikarenakan anak anaknya tidak memiliki surat izin berkendara. Dirumah sakit saudara saudaranya si anak tadi sebut saja ( z) banyak yg datang dan banyak juga yg hampir membentak saya, si anak juga membuat cerita bahwa dia terseret mobil saya , lalu dengan ucapan yg tegas saya menjawab " pak mobil saya itu adalah mobil sedan timor yang ceper sekali kemungkinan nih jika anak bapak masuk ke kolong mobil saya , saya jamin malah anak bapak tidak selamat coba saja sampean lihat mobil saya apakah ada bekas goresan. Yang fatal ? Tidak ada kan hanya ke empat ban mobil saja kan yang pecah lalu dari segi mana anak bapak menceritakan bahwa anak bapak keseret mobil , saya pak yang melihat secara langsung karena saya jelas jelas sadar " mereka pun terdiam , untuk korban yg satunya sebut saja inisial ( f ) hanya meminta ganti rugi material motornya sebanyak 5 juta rupiah dan di anggap damai. Saya berikan uang 6 juta rupiah untuk saudara ( f ) ini karena memang pada saat itu saya hanya sendiri perempuan dst. Akhirnya yg inisial ( z ) td orang tuanya berbicara lagi ke saya untuk melihat hasil rongsen saya liat ternyata hasilnya normal , mungkin karena punggungnya terluka jadi susah untuk di buat nengok. Tapi orang tuanya kekeh untuk meminta di antar ke tukang tulang katanya. Dan meminta biaya sebesar 1 juta rupiah untuk biaya ke tukang tulang. Sembari saya membayar seluruh pembiayaan rumah sakit yg tidak sedikit jumlahnya itu sekitar 4 juta lima ratus akhirnya mereka keluarga si (z ) maksudnya meminta saya besoknya kerumah lagi untuk pertanggung jawaban lagi. Oke malam itu saya belum pulang karena sedang cari derex untuk derex mobil saya dan berdiskusi dengan rekan rekan saya kepolisian. Dan besoknya saya ke tempat si ( z) disana hampir seluruh keluarganya datang istilahnya tadinya mau nyerang saya tapi karena yg saya bawa adalah pihak kepolisian , pihak kepala desa beserta tukang tulang td mereka diam. Mereka menuntut di luar itu yg dari ini lama nanti gak kuliah biayanya seperti apa, hp layarnya pecah seperti apa dll. Ternyata dari pihak kepala desa yg saya bawa tadi beliau bercerita bahwa sebelum ada kejadian ini si anak berinisial ( z) tadi kemaren juga mengalami kecelakaan yg sama persis hanya saja tidak di tanggung jawabi oleh penabrak cuma diantar sampai depan rumah saja. Malah mbaknya ini yg pertanggung jawab penuh malah mau di manfaatkan , akhirnya mereka penotalan karena tidak mau ribet mereka minta dana 3,5 juta damai karena kebetulan disitu saya membawa 4 juta saya berikan semuanya. Mereka tersenyum bahagia dibalik sengsaranya putranya. Lalu kami anggap semuanya selesai eh satu hari setelah itu ibunya spam telfon saya kaya ya leher anaknya masih sakit uangnya sudah habis. Minta uang lagi ke saya terus saya harus bagaimana?? Sampai dihari ini mereka meneror saya katanya saya tidak bertanggung jawab yg minta 10 juta 7 juta 3 juta. Bagaimana konsultasinya pak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lia******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan dan berikut beberapa sisi hukum
yang dapat kami sampaikan :
Kaitannya dengan adanya pengancaman dan pemerasan yang dilakukan kepada
Anda , akan kita bahas di bawah ini :
Pemerasan diartikan KBBI sebagai tindakan mengambil sebanyak-banyaknya dari
orang lain atau meminta uang dan sebagainya dengan ancaman. Pasal pemerasan
kerap kali disamakan dengan pengancaman. Namun, meski keduanya terlihat
serupa, pasal pemerasan dan pengancaman ini berbeda.
Adapun persamaan pemerasan dan pengancaman adalah sebagai berikut;
1. Perbuatan materiilnya berupa tindakan memaksa.
2. Perbuatan memaksa ditujukan pada orang tertentu.
3. Tujuannya agar orang lain memberikan benda, utang, atau menghapus piutang.
4. Unsur kesalahannya menguntungkan diri atau orang lain dengan tindakan
melawan hukum.
Kemudian, perbedaan pemerasan dan pengancaman ada pada cara dan
pidananya. Pada pemerasan, caranya menggunakan kekerasan atau ancaman
kekerasan. Lalu, pada pengancaman, caranya menggunakan ancaman pencemaran
nama baik dan akan membuka rahasia
Pada pengancaman, pidana penjaranya maksimum 4 tahun dan tidak
memungkinkan untuk diperberat sedangkan pasal pemerasan diancam pidana
maksimum 9 bulan dan ada kemungkinan diperberat. Pasal pengancaman diatur
dalam Pasal 369 KUHP yang menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan, atau dengan
ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan
barang sesuatu yang seluruhnya atau kepunyaan orang itu atau orang lain,
atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana
penjara paling lama 4 tahun. Sementara itu, dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal
483 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa dipidana karena pengancaman dengan
pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV
(Rp200 juta), setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau
pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang
supaya:
1. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut
atau milik orang lain; atau
2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Dalam Kasus Saudara diancam untuk membayar sejumlah uang.
Sedangkan sebagai informasi jika pemerasan dalam KUHP Baru diatur dalam
Pasal 482 UU 1/2023, yang menerangkan bahwa dipidana karena pemerasan
dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, yakni setiap orang yang dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:
1. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut
atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Mengacu Pasal 368 KUHP, perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara
paling lama 9 tahun, kemudian meminta ganti rugi dengan cara yang memaksa
berarti meminta sesuatu yang bukan haknya dengan cara melanggar hukum.
Dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum karena adanya unsur memaksa dan
dengan upaya kekerasan atau ancaman kekerasan dari pelaku untuk meminta
menyerahkan uang yang mana sesungguhnya uang itu bukan hak pelaku.
Arti “pemerasan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata “peras”
adalah perihal, cara, perbuatan memeras. Pemerasan atau afpersing dalam Pasal
368 KUHP diatur dengan bunyi sebagai berikut:
“ Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
adalah kepunyaan orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapus
piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Rumusan Pasal 368 ayat (1) KUHP terdiri dari unsur objektif dan unsur subjektif,
yang akan kami jelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
1. Unsur-unsur objektif terdiri dari:
1.a. Perbuatan memaksa (dwingen). Undang-undang tidak menjelaskan perihal
definisi dari memaksa. Perbuatan memaksa adalah berupa perbuatan
(secara aktif dan dalam hal ini menggunakan cara kekerasan atau ancaman
kekerasan) yang sifatnya menekan kehendak atau keinginan pada korban,
agar korban itu melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendak
korban itu sendiri. Dalam hal ini, sebagai akibat pemaksaan, korban memiliki
rasa cemas dan takut sehingga dari kondisi tersebut korban akhirnya
menuruti kehendak pelaku. Pemenuhan kehendak pada bentuk pemerasan
ini berbeda dengan pemenuhan kehendak pada bentuk penipuan. Jika
pemenuhan kehendak pada pemerasan dilakukan dengan paksaan,
pemenuhan kehendak pada penipuan dilakukan secara sukarela tanpa ada
rasa keberatan atau tertekan.
1.b. Pemaksaan terhadap seseorang. Bahwa perbuatan memaksa itu ditujukan
pada seseorang untuk menyerahkan barang, menghapuskan piutang atau
memberikan utang. Dalam hal ini tidak selalu orang yang menerima paksaan
adalah orang yang sama dengan orang yang memberikan utang,
menyerahkan benda atau menghapuskan piutang.
1.c. Upaya memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Berdasarkan
Pasal 1 angka 3 UU 5/2018, kekerasan adalah setiap perbuatan
penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana
secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan
kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak
berdaya. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU 5/2018, ancaman
kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan,
tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa
menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang
dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas
atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat. Dengan
tujuan agar orang menyerahkan benda, memberikan utang, menghapuskan
piutang
1.d. Tujuan memaksa harus ditujukan pada ketiga alasan tersebut. Pelaku secara
sengaja dan sadar untuk mencapai maksud menguntungkan diri sendiri
maupun diri orang lain untuk menyerahkan benda, memberikan utang, atau
menghapuskan piutang.
2. Unsur-unsur subjektif yaitu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain dengan melawan hukum. Pelaku sebelum melakukan perbuatan
memaksa dalam dirinya telah ada suatu kesadaran bahwa maksud
menguntungkan bagi diri sendiri atau orang lain dengan memaksa seseorang
adalah hal yang bertentangan dengan hukum. Menguntungkan diri adalah
maksud pelaku dan tidak harus telah terwujud. Tetap dinyatakan bersalah
melakukan pemerasan ketika ternyata bahwa barang yang diminta dengan
kekerasan tersebut merupakan barang milik pelaku, namun pelaku tidak
mengetahui kondisi tersebut saat melakukan pemerasan.
Unsur Tindak Pidana Pemerasan yang Diperberat
Sementara itu, untuk Pasal 368 ayat (2) KUHP, merupakan bentuk
pemerasan yang diperberat. Bentuk-bentuk pemerasan yang diperberat adalah:
1. Pemerasan yang diancam dengan pidana penjara maksimum 12 tahun
apabila memenuhi unsur: Baik unsur objektif dan subjektif pemerasan sesuai
yang tercantum pada bentuk pokoknya sebagaimana telah diterangkan
sebelumnya, ditambah salah satu dari unsur-unsur khusus yang bersifat
alternatif:
2. Jika perbuatan dilakukan di malam hari dalam sebuah rumah atau
pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta
api atau trem yang sedang berjalan.
3. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
4. Cara masuk ke tempat melakukan pemerasan dengan jalan merusak atau
memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau
pakaian jabatan palsu.
5. Jika perbuatan mengakibatkan luka berat.
Bentuk pemerasan yang diancam 15 tahun penjara apabila mengakibatkan
kematian. Bentuk pemerasan yang diancam pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan
mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau
lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yaitu:
1. Dilakukan di malam hari dalam sebuah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang
berjalan; dan
2. Cara masuk ke tempat melakukan pemerasan dengan jalan merusak atau
memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau
pakaian jabatan palsu.
Terkait dengan unsur-unsur yang telah disebutkan sebelumnya, menurut
hemat kami, dengan adanya unsur memaksa, upaya kekerasan atau ancaman
kekerasan, dengan tujuan yaitu menyerahkan uang untuk ganti rugi dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri, maka perbuatan dari korban yang
memang telah diberikan pertanggungjawaban untuk mengganti biaya kerugian
korban dengan adanya bukti telah berobat ke rumah sakit, telah diganti kerusakan
kendaraan korban , namun masih meminta terus – menerus uang ganti rugi telah
memenuhi unsur bentuk kejahatan pemerasan pada Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, KUHP Baru Pasal 482 UU I/ 2023
2. Pasal 368 KUHP
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!