Prosedur dan Pembagian Waris Tanah Bersertifikat atas Nama Nenek yang Telah Meninggal Saat Kakek Masih Hidup dan Salah Satu Anak Menolak Tanda Tangan
06/02/23Oleh : Aje***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Yth bp/ibu. Saya mau bertanya jika sertifikat tanah atas nama nenek saya yg sudah meninggal tetapi kakek saya masih hidup itu bagaimana ya? Jika diwariskan ke 7 anak tetapi salah satu anak ada yg tidak mau tanda tangan apakah kakek saya masih berhak menulis surat wasiat agar tidak terjadi sengketa yg berlarut larut
Terima kasih atas pertanyaan saudara Aje**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Ajeng kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional tentang surat wasiat. Perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa
Testamen atau surat wasiat adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang
tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat
dicabut kembali olehnya (Pasal 875 “Kitab Undang-undang Hukum Perdata”).
Artinya, surat wasiat merupakan kehendak sepihak dari si pemilik harta tentang
pembagian harta, yang dibuat pada saat dia masih hidup. Ditinjau dari isinya
atau secara materiel testamen merupakan suatu pernyataan kehendak, yang
baru mempunyai akibat/berlaku sesudah si pembuat testamen meninggal dunia,
pernyataan mana pada waktu si pembuat masih hidup dapat ditarik kembali
secara sepihak.
Dari pernyataan yang anda sampaikan bahwa kakek anda sebagai pewaris ingin
atau mempunyai kehendak membagi warisan tanah (sertifikat tanah) kepada
kepada 7 anaknya jika ia meninggal agar tidak ada permasalahan yang muncul
di kemudian hari. Perlu kami sampaikan bahwa hukum mengatur secara tegas
syarat-syarat yang harus dipenuhi agar surat wasiat itu sah dan tidak akan
dipermasalahkan di kemudian hari. Pasal 931 KUHPerdata mengatur bahwa
surat wasiat hanya boleh dibuat dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri
dengan akta umum, baik akta rahasia atau akta tertutup dengan ketentuan :
a. Wasiat olografis dibuat dengan cara ditulis tangan dan ditandatangani
oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris (Pasal 392-937
KUHPerdata)
b. Surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum harus dibuat
di hadapan notaris dan 2 orang saksi;(Pasal 938-939 KUHPerdata)
c. Surat wasiat rahasia atau tertutup, dengan ketentuan pewaris, baik jika
dia sendiri yang menulisnya atau pun jika ia menyuruh orang lain
menulisnya, pewaris harus menandatangani penetapan-
penetapannya.(Pasal 940 ayat (1) KUHPerdata)
Yang ditandatangani yaitu :
1. Kertas yang memuat penetapan-penetapannya; atau
2. Kertas yang dipakai untuk sampul. Jika wasiat menggunakan sampul,
maka harus tertutup dan disegel dan diserahkan kepada notaris.
Pewaris harus menyampaikan surat wasiat tertutup dan tersegel tersebut
kepada notaris di hadapan 4 orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa
di dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan
ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya.
Selanjutnya, di dalam Pasal 940 ayat (3) KUHPerdata mengatur bahwa notaris
membuat akta penjelasan mengenai hal itu, yang ditulis di atas kertas atau
sampulnya. Akta ini harus ditandatangani baik oleh pewaris maupun oleh
notaris serta para saksi. Bila pewaris tidak dapat menandatangani akta
penjelasan itu karena halangan yang timbul setelah penandatanganan
wasiatnya maka harus disebutkan sebab halangan itu.
Dari ketentuan tersebut diatas, maka berdasarkan KUHPerdata bahwa
ketentuan surat wasiat harus dibuat tertulis di hadapan notaris atau
dititipkan/disimpan olen notaris. surat wasiat tersebut ditandantangani oleh
pewaris sendiri, notaris dan para saksi.
Sedangkan Ketentuan terkait wasiat menurut Pasal 195 Kompilasi Hukum
Islam (KHI) sebagai berikut :
1. Wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis
di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris;
2. Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta
warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui;
3. Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris;
4. Pernyataan persetujuan terhadap wasiat tersebut dibuat secara lisan
di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di
hadapan notaris.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, wasiat harus berbentuk akta dan memerlukan bantuan
Notaris dalam pembuatannya dan wasiat tidak boleh melanggar Legitieme
Portie yang dimiliki oleh ahli waris. Legitieme Portie yakni suatu bagian dari
harta peninggalan Pewaris yang harus diterima oleh ahli waris dalam garis
lurus baik lurus ke atas atau lurus ke bawah dari Pewaris dan terhadap
bagian ini si Pewaris tidak diperbolehkan menetapkannya sebagai hibah
ataupun wasiat. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam, wasiat dapat
dibuat secara lisan maupun tertulis dan membatasi wasiat hanya dapat
diberikan maksimal sebesar sepertiga dari harta warisan Pewaris atau jika
wasiat lebih dari sepertiga maka diperlukan persetujuan dari ahli waris.
Terkait permasalahan yang anda sampaikan bahwa kakek anda bermaksud
membuat wasiat untuk 7 anaknya terkait sertifikat tanah agar tidak ada
permaslahan yang muncul di kemudian hari terhadap anak-anaknya, namun
ternyata salah satu anaknya tidak mau tandatangan. Sebagaimana telah
dijelaskan diatas, bahwa untuk surat wasiat tidak perlu ada tanda tangan ahli
waris.
Dengan demikian dalam surat wasiat tidak perlu ada tanda tangan para ahli
waris. Dalam surat wasiat penandatanganan dilakukan oleh pewaris, notaris
dan para saksi, Dengan adanya surat wasiat dari kakek anda tersebut maka
para ahli waris harus menjalankannya. Bila ada yang tidak setuju dengan
wasiat tersebut maka setelah pewaris meninggal dapat dibicarakan kembali
secara kekeluargaan. Jika tidak mencapai kesepakatan dapat diselesaikan
melalui pengadilan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
2. Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!