Prosedur dan Pembagian Waris Tanah Bersertifikat atas Nama Nenek yang Telah Meninggal Saat Kakek Masih Hidup dan Salah Satu Anak Menolak Tanda Tangan

06/02/23

Oleh : Aje***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Yth bp/ibu. Saya mau bertanya jika sertifikat tanah atas nama nenek saya yg sudah meninggal tetapi kakek saya masih hidup itu bagaimana ya? Jika diwariskan ke 7 anak tetapi salah satu anak ada yg tidak mau tanda tangan apakah kakek saya masih berhak menulis surat wasiat agar tidak terjadi sengketa yg berlarut larut

Terima kasih atas pertanyaan saudara Aje**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Ajeng kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang surat wasiat. Perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa Testamen atau surat wasiat adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya (Pasal 875 “Kitab Undang-undang Hukum Perdata”). Artinya, surat wasiat merupakan kehendak sepihak dari si pemilik harta tentang pembagian harta, yang dibuat pada saat dia masih hidup. Ditinjau dari isinya atau secara materiel testamen merupakan suatu pernyataan kehendak, yang baru mempunyai akibat/berlaku sesudah si pembuat testamen meninggal dunia, pernyataan mana pada waktu si pembuat masih hidup dapat ditarik kembali secara sepihak. Dari pernyataan yang anda sampaikan bahwa kakek anda sebagai pewaris ingin atau mempunyai kehendak membagi warisan tanah (sertifikat tanah) kepada kepada 7 anaknya jika ia meninggal agar tidak ada permasalahan yang muncul di kemudian hari. Perlu kami sampaikan bahwa hukum mengatur secara tegas syarat-syarat yang harus dipenuhi agar surat wasiat itu sah dan tidak akan dipermasalahkan di kemudian hari. Pasal 931 KUHPerdata mengatur bahwa surat wasiat hanya boleh dibuat dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri dengan akta umum, baik akta rahasia atau akta tertutup dengan ketentuan : a. Wasiat olografis dibuat dengan cara ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris (Pasal 392-937 KUHPerdata) b. Surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris dan 2 orang saksi;(Pasal 938-939 KUHPerdata) c. Surat wasiat rahasia atau tertutup, dengan ketentuan pewaris, baik jika dia sendiri yang menulisnya atau pun jika ia menyuruh orang lain menulisnya, pewaris harus menandatangani penetapan- penetapannya.(Pasal 940 ayat (1) KUHPerdata) Yang ditandatangani yaitu : 1. Kertas yang memuat penetapan-penetapannya; atau 2. Kertas yang dipakai untuk sampul. Jika wasiat menggunakan sampul, maka  harus tertutup dan disegel dan diserahkan kepada notaris. Pewaris harus menyampaikan surat wasiat tertutup dan tersegel tersebut kepada notaris di hadapan 4 orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa di dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya. Selanjutnya, di dalam Pasal 940 ayat (3) KUHPerdata mengatur bahwa notaris membuat akta penjelasan mengenai hal itu, yang ditulis di atas kertas atau sampulnya. Akta ini harus ditandatangani baik oleh pewaris maupun oleh notaris serta para saksi. Bila pewaris tidak dapat menandatangani akta penjelasan itu karena halangan yang timbul setelah penandatanganan wasiatnya maka harus disebutkan sebab halangan itu. Dari ketentuan tersebut diatas, maka berdasarkan KUHPerdata bahwa ketentuan surat wasiat harus dibuat tertulis di hadapan notaris atau dititipkan/disimpan olen notaris. surat wasiat tersebut ditandantangani oleh pewaris sendiri, notaris dan para saksi. Sedangkan Ketentuan terkait wasiat menurut Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai berikut : 1. Wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris; 2. Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui; 3. Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris; 4. Pernyataan persetujuan terhadap wasiat tersebut dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan notaris. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, wasiat harus berbentuk akta dan memerlukan bantuan Notaris dalam pembuatannya dan wasiat tidak boleh melanggar Legitieme Portie yang dimiliki oleh ahli waris. Legitieme Portie yakni suatu bagian dari harta peninggalan Pewaris yang harus diterima oleh ahli waris dalam garis lurus baik lurus ke atas atau lurus ke bawah dari Pewaris dan terhadap bagian ini si Pewaris tidak diperbolehkan menetapkannya sebagai hibah ataupun wasiat. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam, wasiat dapat dibuat secara lisan maupun tertulis dan membatasi wasiat hanya dapat diberikan maksimal sebesar sepertiga dari harta warisan Pewaris atau jika wasiat lebih dari sepertiga maka diperlukan persetujuan dari ahli waris. Terkait permasalahan yang anda sampaikan bahwa kakek anda bermaksud membuat wasiat untuk 7 anaknya terkait sertifikat tanah agar tidak ada permaslahan yang muncul di kemudian hari terhadap anak-anaknya, namun ternyata salah satu anaknya tidak mau tandatangan. Sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa untuk surat wasiat tidak perlu ada tanda tangan ahli waris. Dengan demikian dalam surat wasiat tidak perlu ada tanda tangan para ahli waris. Dalam surat wasiat penandatanganan dilakukan oleh pewaris, notaris dan para saksi, Dengan adanya surat wasiat dari kakek anda tersebut maka para ahli waris harus menjalankannya. Bila ada yang tidak setuju dengan wasiat tersebut maka setelah pewaris meninggal dapat dibicarakan kembali secara kekeluargaan. Jika tidak mencapai kesepakatan dapat diselesaikan melalui pengadilan. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata); 2. Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!