Sengketa Klaim Sertifikat Tanah oleh PT terhadap Tanah Berbukti AJB Belum Balik Nama dan Kemungkinan Penerbitan Sertifikat Baru
06/02/23
Oleh : Abd***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum ,selamat pagi bapak/ ibu di tempat ,
Baik langsung saja ke pertanyaan .
Kronologi nya begini ,
Pihak pt datang kerumah saya memberitahu bahwa pihak pt mengklaim mempunyai sertifikat kepemilikan tanah ,
sedangkan saya cuma mempunyai akta jual beli yang belum di balik nama atas nama orang tua saya yang sudah meninggal ,
Pihak pt memberikan dua opsi ,
tanah saya mau di jual apa mau di pindahkan ,
saya berikan jawaban di pindahkan saja ,
setelah itu saya dan pihak pt melakukan pengukuran ,
Pihak pt berkata kalo di pindahkan tanah , sertifikat akan turun dan keluar atas nama saya dan bukan berbentuk ajb lagi ,
Saya di minta memberikan fotokopi ktp ,kk ,dan ajb
Dan setelah satu minggu belum jelas kabarnya ,
tanah mau di pindahkan belum jelas mau di pindahkan kemana
Nah pertanyaan saya ,
Apa benar pihak pt mempunyai sertifikat tanah saya ,
dan apabila saya membuat sertifikat apakah bisa ??
Apa benar juga pihak pt memberitahu bahwa kalo membuat sertifikat tidak akan bisa lantaran di ajb bukan atas nama orang tua saya lantaran belum di balik nama
Sekian terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Abd******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Hal pertama yang harus dipahami terlebih dahulu adalah bahwa Akta Jual Beli
(“AJB”) bukanlah merupakan bukti kepemilikan atas sebidang tanah, namun merupakan
suatu akta otentik yang memuat suatu peristiwa terjadi peralihan hak melalui peristiwa
hukum berupa jual beli. Walaupun demikian, suatu AJB merupakan akta otentik yang
memiliki kekuatan pembuktian tertinggi dalam hubungan keperdataan, di samping sertifikat
itu sendiri. Secara yuridis, fungsi AJB ialah bukti pendukung dalam kaitannya dengan
pendaftaran tanah.
Sebagaimana disarikan dari Langkah Hukum Jika AJB Tanah Disertifikatkan oleh
Pihak Lain, peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika
dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berarti berbentuk AJB tersebut.
Perlu diketahui, wewenang untuk membuat AJB adalah pada Pejabat Pembuat Akta
Tanah (“PPAT”) berdasarkan Pasal 2 PP 37/1998. Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) PP
37/1998, ditegaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar, yaitu:
a. lembar pertama sebanyak 1 rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan; dan
b. lembar kedua sebanyak 1 rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atau
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi obyek perbuatan hukum dalam
akta, yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, atau
dalam hal akta tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan,
disampaikan kepada pemegang kuasa untuk dasar pembuatan Akta Pemberian Hak
Tanggungan, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat diberikan salinannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti
memiliki Minuta Akta, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh
salinan/turunannya. Tentunya, seorang Notaris/PPAT tidak diizinkan untuk memberikan
salinan dari AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB semata. Dalam hal ini,
menurut hemat kami, setidaknya klien perlu mempersiapkan dokumen kwitansi
pembayaran dari proses jual beli (jika ada), surat pernyataan dari kedua saksi yang
menyaksikan penandatangan AJB, surat pernyataan dari pejabat, dan surat pernyataan
kesaksian dari orang yang dapat dipercaya. Apabila klien telah menyampaikan dokumen-
dokumen tersebut di atas, PPAT akan memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB
kepada klien. Tapi, jika PPAT tetap menolaknya, klien dapat membuat pengaduan
sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN 2/2018.
Menurut kami, sebaiknya klien juga menyampaikan pengaduan/permasalahan
tersebut secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional atau melalui website pengaduan, aplikasi Lapor atau sarana pengaduan lainnya
yang disediakan Kementerian.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan
Pembuat Akta Tanah;
3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2
Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!