Pemidanaan Pelaku yang Memanfaatkan Anak di Bawah Umur untuk Melayani Hubungan Seksual
06/02/23Oleh : Aig***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah pelaku yang memanfaatkan anak dibawah umur yang belum faham betul akan sex, disuruh melayani sex pelaku, apakah hal itu bisa dipidanakan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Aig*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Dengan adanya UU 23/2002 dan perubahannya, Indonesia telah mengakomodir
ketentuan perlindungan anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan. Sebab pertumbuhan dan perkembangan anak
juga menjadi tanggung jawab bersama orang tua, keluarga, masyarakat,
pemerintah dan negara melalui berbagai rangkaian kegiatan yang dilakukan secara
terus menerus.
Dalam Pasal 13 ayat (1) UU 23/2002, setiap anak selama dalam pengasuhan
orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas
pengasuhan, berhak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai macam
perlakuan, salah satunya perlakuan salah lainnya, misalnya tindakan pelecehan
atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.
Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (2) UU 23/2002 mengatur apabila orang tua, wali,
atau pengasuh anak melakukan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada
anak sebagaimana tersebut di atas, ia akan dikenai pemberatan hukuman,
maka pencabulan anak oleh orang dewasa diatas 17 tahun bisa dikenakan
pemberatan hukuman.
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,
memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau
membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
cabul. [4] Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling
lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. [5] Kemudian apabila tindakan
ini dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga,
pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani
perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari 1 orang secara bersama-sama,
maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.
Selain itu, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,
menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi
dan/atau seksual terhadap anak. [7] Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara paling
lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Sebagai tambahan informasi, dalam KUHP baru yang dimuat pada UU
1/2023 yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan yaitu pada tahun
2026 mengatur secara spesifik pasal pencabulan anak dengan bunyi berikut ini.
Pasal 415 huruf b UU 1/2023
Dipidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang melakukan perbuatan
cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.
Pasal 416 UU 1/2023
1. Jika tindak pidana dalam Pasal 415 UU 1/2023 mengakibatkan luka berat,
dipidana penjara paling lama 12 tahun.
2. Jika tindak pidana dalam Pasal 415 UU 1/2023 mengakibatkan matinya orang,
dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 417 UU 1/2023
Setiap orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan
wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan
menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga anak, untuk melakukan
perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul,
dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023
Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak
angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk
diasuh atau dididik, dipidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 419 UU 1/2023
1. Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul
atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga anak, dipidana
penjara paling lama 7 tahun.
2. Jika tindak pidana pada ayat (1) dilakukan terhadap anak kandung, anak tiri,
anak angkat, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya
untuk diasuh, dipidana pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 422 UU 1/2023
1. Setiap orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan
anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan
melanggar kesusilaan lainnya, dipidana penjara paling lama 9 tahun.
2. Jika tindak pidana pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan anak
memperoleh pekerjaan atau janji lainnya, dipidana penjara paling lama 10 tahun.
Dengan demikian, jerat pasal pencabulan anak oleh orang yang telah dewasa
bahkan oleh orang tuanya sendiri dapat dijerat berdasarkan UU 23/2002 dan
perubahannya dan/atau UU 1/2023 yang akan berlaku 3 tahun lagi, yakni pada
tahun 2026.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak yang kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana .
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!