Keabsahan Nikah Siri Istri Saat Proses Perceraian di Pengadilan Agama Belum Berkekuatan Hukum Tetap

06/02/23

Oleh : W. ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Istri saya menggugat cerai saya dan dia sudah memasukan berkas berkas ke pengadilan agama. akte cerai belum keluar tapi istri saya sudah nikah siri sama pria lain, apakah itu boleh secara agama atau negara?

Terima kasih atas pertanyaan saudara W. * kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Wanita yang masih berada dalam proses cerai dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa perceraian telah resmi terjadi, berarti perkawinannya belum putus. Oleh karena itu, wanita tersebut belum boleh menikah lagi. Di samping itu, UU Perkawinan tidak menganut asas poliandri, yang artinya suatu perkawinan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami sehingga jika ia masih dalam proses cerai, ia tidak boleh menikah dan perlu menunggu masa iddah. Perkawinan Siri dan Perzinahan, nikah siri di dalam masyarakat sering diartikan dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat. Kedua, pernikahan yang sah secara agama (memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah/kawin) namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah (Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi yang Non-Islam). Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan- pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya. Dalam konteks pertanyaan klien, kami menyimpulkan bahwa nikah siri yang istri klien akan atau sudah dilakukan disini adalah perkawinan yang sah menurut agama dan negara (memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah/kawin) namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah, yakni dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama (“KUA”). Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  (“PP 9/1975”) antara lain mengatakan bahwa bagi mereka yang beragama Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Ini artinya, jika suami dari wanita yang ingin nikahi secara siri itu mengajukan upaya hukum banding, maka putusan pengadilan itu belum berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, perkawinan antara istri atau suami yang akan ingin nikahi dengan itu belum putus dan secara hukum negara, tidak dapat menikahinya. Hal ini karena UU Perkawinan menganut asas monogami dan tidak menganut asas poliandri, yang artinya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Tetapi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), memberikan izin bagi suami untuk memiliki lebih dari satu istri dengan berbagai persyaratan (Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan). Lagi pula, kalaupun kemudian wanita itu telah resmi bercerai dengan suaminya, maka ia masih harus menunggu masa iddah. Wanita bersuami yang masih berada dalam lindungan suaminya tidak halal menikah dengan orang lain. Supaya halal menikah dengan laki-laki lain, maka harus terpenuhi dua syarat, yaitu : 1. Telah lepas dari tangan suami, baik karena meninggal dunia maupun karena talak (bercerai); dan 2. Telah habis iddah (masa tunggu-pen) yang diperintahkan oleh Allah. Selama dalam masa iddah tersebut masih dalam tanggung jawab suami terdahulu. Kami juga akan menjelaskan dari sudut agama. Menurut Hukum Islam, perkawinan istri klien dengan pria lain tersebut hukumnya haram. Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 22-24, dimana Allah SWT berfirman: “ ... dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu....”. Dengan demikian, menurut hemat kami, perkawinan istri klien nantinya dengan calon pria lain tersebut bertentangan dengan Hukum Islam maupun Hukum Negara dan karenanya perkawinan tersebut tidak sah dan berdosa apabila dilakukan. Kemudian mengenai apakah istri klien dapat dituntut, hal itu bisa saja dilakukan karena hubungan klien dengan istri belum resmi bercerai. Dalam hal ini, istri klien maupun pria tersebut dapat dituntut oleh klien atas dasar perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana . Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca dalam artikel Persoalan Kawin Siri dan Perzinahan .   Tetapi menurut hemat kami, sebelum menggugat cerai klien, hendaknya istri memberitahukan suami terlebih dahulu. Agar kedua belah pihak dapat bermusyawarah dan mencari jalan keluar lain sebelum akhirnya benar-benar memutuskan untuk bercerai. Hendaknya perceraian menjadi upaya terakhir bagi suami dan istri. Berkaitan dengan gugatan cerai yang diajukan oleh istri klien, kami menyarankan klien dan istri untuk mengupayakan perdamaian terlebih dahulu sebelum memutuskan bercerai. Selain itu dalam sidang perceraian hakim yang memeriksa gugatan perceraian biasanya berusaha mendamaikan kedua pihak yang dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan selama perkara belum diputuskan Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!