Keabsahan Nikah Siri Istri Saat Proses Perceraian di Pengadilan Agama Belum Berkekuatan Hukum Tetap
06/02/23Oleh : W. ***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Istri saya menggugat cerai saya dan dia sudah memasukan berkas berkas ke pengadilan agama. akte cerai belum keluar tapi istri saya sudah nikah siri sama pria lain, apakah itu boleh secara agama atau negara?
Terima kasih atas pertanyaan saudara W. * kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Wanita yang masih berada dalam proses cerai dan belum ada putusan pengadilan
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa perceraian telah resmi terjadi, berarti
perkawinannya belum putus. Oleh karena itu, wanita tersebut belum boleh menikah lagi. Di
samping itu, UU Perkawinan tidak menganut asas poliandri, yang artinya suatu perkawinan
seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami sehingga jika ia masih dalam proses
cerai, ia tidak boleh menikah dan perlu menunggu masa iddah.
Perkawinan Siri dan Perzinahan, nikah siri di dalam masyarakat sering diartikan
dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia
(siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap sah
pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa
mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat. Kedua, pernikahan yang sah secara agama
(memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah/kawin) namun tidak dicatatkan pada kantor
pegawai pencatat nikah (Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan
Sipil bagi yang Non-Islam). Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-
pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat
yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan
rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Dalam konteks pertanyaan klien, kami menyimpulkan bahwa nikah siri yang istri
klien akan atau sudah dilakukan disini adalah perkawinan yang sah menurut agama dan
negara (memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah/kawin) namun tidak dicatatkan pada
kantor pegawai pencatat nikah, yakni dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama (“KUA”).
Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) antara
lain mengatakan bahwa bagi mereka yang beragama Islam, suatu perceraian dianggap
terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak terhitung sejak jatuhnya putusan
Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Ini artinya, jika suami dari wanita yang ingin nikahi secara siri itu mengajukan
upaya hukum banding, maka putusan pengadilan itu belum berkekuatan hukum tetap.
Dengan kata lain, perkawinan antara istri atau suami yang akan ingin nikahi dengan itu
belum putus dan secara hukum negara, tidak dapat menikahinya. Hal ini karena UU
Perkawinan menganut asas monogami dan tidak menganut asas poliandri, yang artinya
suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita
hanya boleh mempunyai seorang suami. Tetapi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), memberikan izin bagi suami untuk memiliki lebih
dari satu istri dengan berbagai persyaratan (Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5
ayat (1) UU Perkawinan).
Lagi pula, kalaupun kemudian wanita itu telah resmi bercerai dengan suaminya,
maka ia masih harus menunggu masa iddah. Wanita bersuami yang masih berada dalam
lindungan suaminya tidak halal menikah dengan orang lain. Supaya halal menikah dengan
laki-laki lain, maka harus terpenuhi dua syarat, yaitu :
1. Telah lepas dari tangan suami, baik karena meninggal dunia maupun karena talak
(bercerai); dan
2. Telah habis iddah (masa tunggu-pen) yang diperintahkan oleh Allah. Selama dalam
masa iddah tersebut masih dalam tanggung jawab suami terdahulu.
Kami juga akan menjelaskan dari sudut agama. Menurut Hukum Islam, perkawinan
istri klien dengan pria lain tersebut hukumnya haram. Hal ini sebagaimana ditegaskan di
dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 22-24, dimana Allah SWT berfirman:
“ ... dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak
yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas
kamu....”.
Dengan demikian, menurut hemat kami, perkawinan istri klien nantinya dengan
calon pria lain tersebut bertentangan dengan Hukum Islam maupun Hukum Negara dan
karenanya perkawinan tersebut tidak sah dan berdosa apabila dilakukan. Kemudian
mengenai apakah istri klien dapat dituntut, hal itu bisa saja dilakukan karena hubungan
klien dengan istri belum resmi bercerai. Dalam hal ini, istri klien maupun pria tersebut
dapat dituntut oleh klien atas dasar perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana . Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca dalam artikel Persoalan Kawin
Siri dan Perzinahan .
Tetapi menurut hemat kami, sebelum menggugat cerai klien, hendaknya istri
memberitahukan suami terlebih dahulu. Agar kedua belah pihak dapat bermusyawarah dan
mencari jalan keluar lain sebelum akhirnya benar-benar memutuskan untuk bercerai.
Hendaknya perceraian menjadi upaya terakhir bagi suami dan istri.
Berkaitan dengan gugatan cerai yang diajukan oleh istri klien, kami menyarankan
klien dan istri untuk mengupayakan perdamaian terlebih dahulu sebelum memutuskan
bercerai. Selain itu dalam sidang perceraian hakim yang memeriksa gugatan perceraian
biasanya berusaha mendamaikan kedua pihak yang dilakukan pada setiap sidang
pemeriksaan selama perkara belum diputuskan
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!