Hukum Suami Meninggalkan Istri Menurut Ketentuan Hukum di Indonesia
15/08/20Oleh : hen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apa hukum nya jika suami pergi ninggalin istri
Terima kasih atas pertanyaan saudara hen******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Seorang suami pada dasarnya kepala rumah tangga yang memiliki
kewajiban untuk melindungi isteri dan memberikan segala sesuatu
keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya termasuk
memberikan tempat tinggal dan segala biaya menafkahi isteri, selain itu
juga wajib memelihara, membiayai dan mendidik anak sampai menikah
dan mandiri.
Perbuatan suami yang meninggalkan istri dan anak tanpa kabar berita
dan nafkah lahir batin merupakan suatu pelanggaran atas kewajiban
suami terhadap istri dan melanggar kewajiban suami sebagai orang tua
terhadap anak berdasarkan UU Perkawinan dan KHI (ketentuan KHI
akan berlaku apabila suami beragama Islam).
Lebih lanjut lagi tindakan suami yang meninggalkan isteri juga termasuk
menelantarkan istri dan anak berdasarkan Pasal 9, Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga ( UU Penghapusan KDRT).
(1 ). Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah
tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau
karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan
perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
( 2 ). Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) juga berlaku
bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi
dengan cara membatasi dan/ atau melarang untuk bekerja yang
layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di
bawah kendali orang tersebut.
Langkah hukum yang dapat diambil selanjutnya adalah adanya bukti
tindakan yang diperkuat dengan bukti saksi-saksi bahwa suami
menelantarkan isteri yang dapat dilaporkan ke kepolisian setempat atas
dugaan tindak pidana penelantaran. Adapun berdasarkan Pasal 49 UU
Penghapusan KDRT, apabila suami dinyatakan bersalah dengan suatu
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka suami dapat
dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling
banyak 15 juta.
Lebih lanjut tindakan penelantaran suami tersebut juga dapat menjadi
alasan perceraian apabila telah berlangsung setidaknya 2 (dua) tahun
berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah. Dengan demikian
isteri dapat mengajukan suatu gugatan perceraian terhadap suami
apabila diinginkan dengan mempertimbangkan anak dan/atau kepastian
status hukum isteri.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!