Hukum Suami Meninggalkan Istri Menurut Ketentuan Hukum di Indonesia

15/08/20

Oleh : hen***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apa hukum nya jika suami pergi ninggalin istri

Terima kasih atas pertanyaan saudara hen******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Beliana, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Seorang suami pada dasarnya kepala rumah tangga yang memiliki kewajiban untuk melindungi isteri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya termasuk memberikan tempat tinggal dan segala biaya menafkahi isteri, selain itu juga wajib memelihara, membiayai dan mendidik anak sampai menikah dan mandiri. Perbuatan suami yang meninggalkan istri dan anak tanpa kabar berita dan nafkah lahir batin merupakan suatu pelanggaran atas kewajiban suami terhadap istri dan melanggar kewajiban suami sebagai orang tua terhadap anak berdasarkan UU Perkawinan dan KHI (ketentuan KHI akan berlaku apabila suami beragama Islam). Lebih lanjut lagi tindakan suami yang meninggalkan isteri juga termasuk menelantarkan istri dan anak berdasarkan Pasal 9, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ( UU Penghapusan KDRT). (1 ). Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. ( 2 ). Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/ atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Langkah hukum yang dapat diambil selanjutnya adalah adanya bukti tindakan yang diperkuat dengan bukti saksi-saksi bahwa suami menelantarkan isteri yang dapat dilaporkan ke kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana penelantaran. Adapun berdasarkan Pasal 49 UU Penghapusan KDRT, apabila suami dinyatakan bersalah dengan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka suami dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak 15 juta. Lebih lanjut tindakan penelantaran suami tersebut juga dapat menjadi alasan perceraian apabila telah berlangsung setidaknya 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah. Dengan demikian isteri dapat mengajukan suatu gugatan perceraian terhadap suami apabila diinginkan dengan mempertimbangkan anak dan/atau kepastian status hukum isteri. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!