Potensi Wanprestasi dan Risiko Pidana atas Penundaan Pembayaran Utang Koperasi karena Ketidakmampuan Membayar
06/02/23
Oleh : Sai***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat malam , saya seorang karyawan swasta dengan pendapat gaji UMR setiap bulanya , diposisi saat ini saya terlilit hutang dimana yang setiap bulanya saya harus membayar melebihi dari pada pendapatan per bulanya,kemudian saya beinisiasi untuk menunda salah 1 hutang saya,dengan kata lain saya berusaha menyelesaikan hutang saya 1 per 1,apakah saya bisa dikategorikan dalam wanprestasi?apakah saya bisa dipidanakan dengan pasal penipuan atau penggelapan karna menunda pembayaran hutang dikarenakan saya tidak sanggup membayar hutang melebihi batas kemampuan saya?mengingat disalah satu hutang saya terdapat koperasi simpan pinjam?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sai*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan dan berikut beberapa sisi
hukum yang dapat kami sampaikan :
1. Wanprestasi adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestatie
dengan arti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian.
Berdasarkan arti dalam KBBI, wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak
(biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian.
2. Dalam hukum, wanprestasi berarti kegagalan dalam memenuhi prestasi yang
sudah ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut. Dalam
sebuah perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada
pihak lain.
3. Berdasarkan Pasal 1234 KUH Perdata, prestasi yang dituntut umumnya berupa
tiga hal, yakni memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan untuk tidak berbuat
sesuatu.
4. Kemudian, ketentuan atau dasar hukum wanprestasi dimuat dalam KUH
Perdata. Wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1238 KUHP adalah
kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan
akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila
perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya
waktu yang ditentukan.
5. Selanjutnya, terkait unsur wanprestasi, Subekti dalam Hukum Perjanjian
menerangkan empat unsur dalam wanprestasi, antara lain:
Tidak melakukan apa yang disanggupi atau tidak melakukan apa yang
dijanjikan.
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
6. Bila melakukan wanprestasi, pihak yang lalai harus memberikan penggantian
berupa biaya, kerugian, dan bunga. Akibat atau sanksi wanprestasi ini dimuat
dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang menerangkan bahwa tiap perikatan untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan
memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak
memenuhi kewajibannya.
7. Penggantian biaya merupakan ganti dari ongkos atau uang yang telah
dikeluarkan oleh salah satu pihak. Kemudian, yang dimaksud penggantian rugi
adalah penggantian akan kerugian yang telah ditimbulkan dari kelalaian pihak
wanprestasi.
8. Selanjutnya terkait bunga, J. Satrio dalam Hukum Perikatan menerangkan
bahwa bunga dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis.
Bunga Moratoir, yakni bunga terutang karena debitur terlambat memenuhi
kewajibannya.
Bunga Konvensional, yakni bunga yang disepakati oleh para pihak.
Bunga Kompensatoir, yakni semua bunga di luar bunga yang ada dalam
perjanjian..
9. Apabila pihak debitur melakukan wanprestasi, pihak kreditur umumnya
memberikan surat perintah atau peringatan yang menerangkan bahwa
pihak/debitur telah melalaikan kewajibannya. Surat ini dikenal dengan surat
somasi. Terkait somasi, ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata menerangkan bawa
debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu,
atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini
mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan.
10. Apabila setelah pemberian somasi pihak debitur tidak juga melakukan apa yang
dituntut, pihak kreditur dapat menuntut atau menggugat wanprestasi yang telah
dilakukan. Sebagaimana diterangkan dalam Perbuatan Melanggar Hukum atau
Wanprestasi, ada tiga kemungkinan bentuk gugatan yang mungkin diajukan
oleh pihak yang merasa dirugikan akibat dari wanprestasi, yakni sebagai berikut.
a. Melalui parate executie
Kreditur melakukan tuntutan sendiri secara langsung tanpa pengadilan.
Pihak kreditur bertindak secara eigenrichting atau menjadi hakim sendiri
secara bersama-sama. Dalam praktiknya, langkah ini berlaku pada
perikatan ringan dengan nilai ekonomis kecil.
b. Melalui arbitrase atau perwasitan
Kreditur dan debitur sepakat untuk menyelesaikan persengketaan melalui
wasit atau arbitrator. Saat arbitrator memutuskan sengketa tersebut, baik
kreditur dan debitur harus tunduk pada putusan. Kendati putusan tersebut
merugikan atau menguntungkan salah satu pihak, keduanya wajib
menaatinya.
c. Melalui rieele executie
Penyelesaian sengketa antara kreditur dan debitur melalui hakim di
pengadilan. Umumnya langkah ini diambil saat masalah yang
dipersengketakan cukup besar dan nilai ekonomisnya tinggi atau di antara
pihak kreditur dan debitur tidak ada penyelesaian sengketa meski cara
parate executie telah dilakukan.
Pada dasarnya penggelapan dan penipuan diatur dalam pasal-pasal yang berbeda
dalam KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta
UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,yakni
pada tahun 2026.
Pasal Penipuan
Pasal 378 KUHP Pasal 492 UU 1/2023
Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan
tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain
untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam
karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun.
Setiap orang yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum dengan memakai
nama palsu atau kedudukan palsu,
menggunakan tipu muslihat atau rangkaian
kata bohong, menggerakkan orang supaya
menyerahkan suatu barang, memberi
utang, membuat pengakuan utang, atau
menghapus piutang, dipidana
karena penipuan, dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun atau pidana denda
paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.
11. Perbuatan materiil dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai
cara yang disebut dalam ketentuan ini, untuk memberikan sesuatu barang,
membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian, perbuatan yang
langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku tindak pidana, tetapi oleh
pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan
terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki
pelaku.
12. Barang yang diberikan, tidak harus secara langsung kepada pelaku tindak
pidana tetapi dapat juga dilakukan kepada orang lain yang disuruh pelaku untuk
menerima penyerahan itu.
13. Penipuan adalah tindak pidana terhadap harta benda. Tempat tindak pidana
adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di
tempat lain. Dengan kata lain, saat dilakukannya tindak pidana adalah saat
pelaku melakukan penipuan.
14. Adapun barang yang diserahkan dapat merupakan milik pelaku sendiri,
misalnya barang yang diberikan sebagai jaminan utang bukan untuk
kepentingan pelaku. Penghapusan piutang tidak perlu dilakukan melalui cara
hapusnya perikatan menurut KUH Perdata. Contoh penipuan misalnya
perbuatan pelaku yang menghentikan untuk sementara pencatat kilometer mobil
sewaannya, sehingga pemilik mobil memperhitungkan jumlah uang sewaan
yang lebih kecil daripada yang sesungguhnya.
15. Ketentuan ini menyebut secara limitatif daya upaya pelaku yang menyebabkan
penipuan itu dapat dipidana, yaitu berupa nama atau kedudukan palsu,
penyalahgunaan agama, tipu muslihat dan rangkaian kata bohong. Antara daya
upaya yang digunakan dan perbuatan yang dikehendaki harus ada hubungan
kausal, sehingga orang itu percaya dan memberikan apa yang diminta.
Pasal Penggelapan
Pasal 372 KUHP Pasal 486 UU 1/2023
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum memiliki barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain, tetapi yang ada
dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan diancam karena penggelapan,
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun
atau pidana denda paling banyak Rp900
ribu.
Setiap orang yang secara melawan hukum
memiliki suatu barang yang sebagian atau
seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena tindak pidana,
dipidana karena penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
16. Pencurian adalah di mana barang tersebut belum berada di tangan pelaku
tindak pidana. Sedangkan pada tindak pidana penggelapan, barang yang
bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku tindak pidana. Kemudian
saat timbulnya niat untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, juga
menentukan perbedaan penggelapan dan pencurian. Apabila niat memiliki
sudah ada pada waktu barang diambil, maka perbuatan tersebut merupakan
tindak pidana pencurian. Sedangkan pada penggelapan, niat memiliki tersebut
baru ada setelah barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu sudah
berada di tangan pelaku.
17. Unsur tindak pidana penggelapan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai
barang yang hendak dimiliki tersebut bukan karena tindak pidana. Contoh
penggelapan misalnya suatu barang berada dalam penguasaan pelaku tindak
pidana sebagai jaminan utang piutang, yang kemudian pelaku menjualnya tanpa
izin pemiliknya.
18. Pembeda Penipuan Penggelapan
Perolehan
Barang
Barang tersebut awalnya ada
pada korban yang selanjutnya
diberikan atau diserahkan
kepada pelaku dengan daya
upaya yang dilakukan pelaku.
Barang yang hendak
dimiliki pelaku diperoleh
bukan dari tindak pidana,
melainkan sudah
dikuasai secara nyata
dan sah oleh pelaku.
Niat Pelaku Sedari awal, pelaku membujuk
korban untuk menyerahkan
atau memberikan barang.
Niat memiliki barang baru
ada setelah barang
tersebut untuk beberapa
waktu sudah berada di
tangan pelaku.
Penipuan baru selesai saat
korban menyerahkan barang
sebagaimana dikehendaki
pelaku.
Objek Mencakup memberi utang,
membuat pengakuan utang,
atau menghapus piutang.
Terbatas pada barang
atau uang.
19. Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh
dipidana penjara. “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh
dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan
untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang, walaupun
ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang,
pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena
ketidakmampuannya membayar utang. Untuk dapat diproses secara
pidana, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam
terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut. perkara perdata berupa
wanpretasi dapat dilaporkan pidana dengan memenuhi beberapa unsur,
yakni apabila perjanjian telah dibuat dengan memakai nama palsu,
martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Ada
pengecualian di mana perkara perdata, seperti uang piutang dapat dituntut
secara pidana, namun harus memenuhi beberapa unsur yang diatur dalam
Pasal 378 KUHP.
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana
dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
20. Sedangkan, penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang
(bedrog). Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:
a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
b. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan piutang;
c. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama
palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)
“Unsur poin c di atas yaitu mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus
dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan.
Selain itu, Pasal 379 a KUHP sebagai salah satu pasal sisipan memang mengatur
adanya kriminalisasi bagi seseorang yang menjadikan sebagai mata pencaharian
atau kebiasaan membeli barang dengan cara berutang, dengan maksud sengaja
tidak akan membayar lunas barang tersebut. Namun delik ini membutuhkan
pembuktian yang khusus, yaitu seberapa banyak korban yang diutangi oleh pelaku
dengan cara yang serupa (flessentrekkerij)
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!