Unsur Pidana dalam Kehamilan di Luar Nikah antara Perempuan 26 Tahun dan Laki-Laki 27 Tahun
05/02/23Oleh : Gig***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kalau ada perempuan 26 tahun yg hamil di luar nikah dengan laki2 umur 27 tahun.. apakah ada unsur pidana?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Gig* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan dan berikut beberapa sisi hukum
yang dapat kami sampaikan :
1. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), jika dua orang
dewasa yang belum terikat perkawinan melakukan hubungan badan dengan
kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki
tersebut.
2. Khususnya, Anda tidak dapat mempersoalkan teman Anda melalui jalur hukum
pidana karena dia tidak mau menikahi Anda setelah menghamili Anda. Alasannya
karena perbuatan teman kos Anda tidak memenuhi unsur-unsur dalam tindak
pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP”).
3. Anda tidak menjelaskan apakah sebelumnya laki-laki tersebut berjanji untuk
menikahi Anda atau tidak. Jika memang laki-laki tersebut menjanjikan untuk
menikahi Anda jika Anda hamil, maka Anda dapat menggugatnya atas dasar
Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
4. Pasal 43 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu: Anak yang dilahirkan di
luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga
ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan
ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum
mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga
ayahnya.
5. Melalui pembuktian dengan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau
alat bukti dengan cara tes DNA, dapat membuat laki – laki tersebut tidak dapat
memungkiri bahwa dia memiliki hubungan darah dan hubungan keperdataan
dengan anak yang Anda kandung. Akan tetapi, jika tidak ada janji menikahi
sebelumnya, maka Anda tidak dapat mempersoalkannya secara hukum karena
perbuatan tersebut dilakukan juga atas kemauan Anda
6. Terkait jika dikaitkan dengan penipuan maka harus memenuhi unsurnya. Pasal 378
KUHP menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang
dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
7. Jika diperhatikan, unsur-unsur dari pasal penipuan tersebut, antara lain:
a) dengan maksud untuk mengutungkan diri secara melawan hukum;
b) menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu, memberi utang
maupun menghapus piutang; dan
c) dengan menggunakan salah satu upaya penipuan.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!