Unsur Pidana dalam Kehamilan di Luar Nikah antara Perempuan 26 Tahun dan Laki-Laki 27 Tahun

05/02/23

Oleh : Gig***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kalau ada perempuan 26 tahun yg hamil di luar nikah dengan laki2 umur 27 tahun.. apakah ada unsur pidana?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Gig* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan dan berikut beberapa sisi hukum yang dapat kami sampaikan : 1. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), jika dua orang dewasa yang belum terikat perkawinan melakukan hubungan badan dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut. 2. Khususnya, Anda tidak dapat mempersoalkan teman Anda melalui jalur hukum pidana karena dia tidak mau menikahi Anda setelah menghamili Anda. Alasannya karena perbuatan teman kos Anda tidak memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). 3. Anda tidak menjelaskan apakah sebelumnya laki-laki tersebut berjanji untuk menikahi Anda atau tidak. Jika memang laki-laki tersebut menjanjikan untuk menikahi Anda jika Anda hamil, maka Anda dapat menggugatnya atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 4. Pasal 43 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. 5. Melalui pembuktian dengan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti dengan cara tes DNA, dapat membuat laki – laki tersebut tidak dapat memungkiri bahwa dia memiliki hubungan darah dan hubungan keperdataan dengan anak yang Anda kandung. Akan tetapi, jika tidak ada janji menikahi sebelumnya, maka Anda tidak dapat mempersoalkannya secara hukum karena perbuatan tersebut dilakukan juga atas kemauan Anda 6. Terkait jika dikaitkan dengan penipuan maka harus memenuhi unsurnya. Pasal 378 KUHP menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 7. Jika diperhatikan, unsur-unsur dari pasal penipuan tersebut, antara lain: a) dengan maksud untuk mengutungkan diri secara melawan hukum; b) menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu, memberi utang maupun menghapus piutang; dan c) dengan menggunakan salah satu upaya penipuan. Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!