Status Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana Anak Usia 16 Tahun dalam Kasus Pencurian di Toko
05/02/23Oleh : Ana***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Halo lsc mohon bimbingannya,saya mempunyai ponakaan,dia terlibat pencurian di sebuah toko mengakibat toko kerugian -+ 6 jt,ponakan saya berusia 16 tahun.
Apakah anak umur 16 tahun termaksuk anak di bawah umur dan bisa di pidana
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ana****************************************************************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.
Selanjutnya, terkait pertanyaan Saudara, berikut penjelasan dari sisi hukumnya :
Tindak pidana pencurian termasuk delik biasa sehingga dicabutnya laporan oleh korban
tidak mengakibatkan proses perkara terhenti. Akan tetapi, khusus tindak pidana yang
dilakukan anak, ada yang dinamakan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak
dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Untuk tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yang pidana penjaranya kurang
dari 7 (tujuh) tahun, wajib diupayakan diversi. Jika tidak terjadi kesepakatan dalam diversi
atau kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan, proses peradilan pidana Anak dilanjutkan.
Akan tetapi tentu saja hukuman yang diberikan kepada anak tetap harus memperhatikan
kepentingan si anak. Ini sejalan dengan sistem peradilan anak yang mengutamakan
pendekatan Keadilan Restoratif.
Pencurian termasuk dalam delik biasa, oleh karena itu, pencabutan laporan oleh korban
tidak membuat proses perkara berhenti. Mengenai tindak pidana pencurian, diatur dalam
Pasal 362-367 KUHP. Sanksi pidana jika melakukan tindak pidana pencurian berbeda-
beda bergantung pada bagaimana dilakukannya tindak pencurian tersebut. Seperti
misalnya pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP:
Pasal 362 KUHP:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.
Hukuman Pidana Bagi Anak
Pemberian hukuman atau sanksi dan proses hukum yang berlangsung dalam kasus
pelanggaran hukum oleh anak memang berbeda dengan kasus pelanggaran hukum oleh
orang dewasa, karena dasar pemikiran pemberian hukuman oleh negara adalah bahwa
setiap warga negaranya adalah mahkluk yang bertanggung jawab dan mampu
mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Sementara anak diakui sebagai individu
yang belum dapat secara penuh bertanggung jawab atas perbuatannya. Oleh sebab itulah
dalam proses hukum dan pemberian hukuman, (sebagai sesuatu yang pada akhirnya
hampir tidak dapat dihindarkan dalam kasus pelanggaran hukum), anak harus mendapat
perlakuan khusus yang membedakannya dari orang dewasa.
Mengenai peradilan bagi anak diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU 11/2012”). Anak yang melakukan tindak pidana disebut
dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang
telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun
yang diduga melakukan tindak pidana. Ini berarti anak dalam pertanyaan Anda termasuk
dalam kategori anak yang berkonflik dengan hukum.
Mengenai penahanan, sebenarnya itu seharusnya menjadi usaha terakhir. Setiap Anak
dalam proses peradilan pidana berhak:
a. diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan
umurnya;
b. dipisahkan dari orang dewasa;
c. memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
d. melakukan kegiatan rekreasional;
e. bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak
manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
f. tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
g. tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan
dalam waktu yang paling singkat;
h. memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan
dalam sidang yang tertutup untuk umum;
i. tidak dipublikasikan identitasnya;
j. memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
k. memperoleh advokasi sosial;
l. memperoleh kehidupan pribadi;
m. memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
n. memperoleh pendidikan;
o. memperoleh pelayananan kesehatan; dan
p. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya sistem peradilan anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan
Restoratif. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan
melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk
bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali
pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Proses Diversi
Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu penyidikan dan penuntutan pidana anak serta
persidangan anak, wajib diupayakan Diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian
perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Diversi bertujuan:
a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri
wajib diupayakan Diversi. Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Mengenai pencurian yang dilakukan anak, pencurian sendiri sanksi pidananya adalah 5
(lima) tahun, apabila dilakukan oleh anak, maka ancaman pidananya ½ dari ancaman
pidana yang diatur dalam KUHP yaitu 2.5 tahun.
Karena ancaman pidananya di bawah 7 (tujuh) tahun, maka wajib diupayakan diversi.
Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang
tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan
Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Dalam hal
diperlukan, musyawarah dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau
masyarakat. Proses Diversi wajib memperhatikan:
a. kepentingan korban;
b. kesejahteraan dan tanggung jawab Anak;
c. penghindaran stigma negatif;
d. penghindaran pembalasan;
e. keharmonisan masyarakat; dan
f. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan:
a. kategori tindak pidana;
b. umur Anak;
c. hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan
d. dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.
Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak
Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk:
a. tindak pidana yang berupa pelanggaran;
b. tindak pidana ringan;
c. tindak pidana tanpa korban; atau
d. nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain:
a. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
b. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
c. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS
paling lama 3 (tiga) bulan; atau
d. pelayanan masyarakat.
Hasil kesepakatan dituangkan dalam bentuk kesepakatan Diversi. Jika proses Diversi tidak
menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan, proses peradilan
pidana Anak dilanjutkan.
Hukuman atau tindakan
Jika proses peradilan anak dilanjutkan, maka ada kemungkinan anak dijatuhi hukuman
pidana atau dikenai tindakan. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa anak yang belum berusia
14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan.
Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:
a. pidana peringatan;
b. pidana dengan syarat:
1) pembinaan di luar lembaga;
2) pelayanan masyarakat; atau
3) pengawasan.
c. pelatihan kerja;
d. pembinaan dalam lembaga; dan
e. penjara.
Pidana tambahan terdiri atas:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
b. pemenuhan kewajiban adat.
Anak dijatuhi pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) apabila
keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat. Pidana penjara terhadap
Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.
Sedangkan mengenai tindakan, tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak meliputi:
a. pengembalian kepada orang tua/Wali;
b. penyerahan kepada seseorang;
c. perawatan di rumah sakit jiwa;
d. perawatan di LPKS;
e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh
pemerintah atau badan swasta;
f. pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
g. perbaikan akibat tindak pidana.
Pada hakekatnya, segala bentuk penanganan terhadap anak yang melanggar hukum harus
dilakukan dengan memprioritaskan kepentingan terbaik untuk si anak. Oleh karena itu,
keputusan yang diambil Hakim (apabila kasus diteruskan sampai persidangan) harus adil
dan proporsional, serta tidak semata-mata dilakukan atas pertimbangan hukum, tapi juga
mempertimbangkan berbagai faktor lain, seperti kondisi lingkungan sekitar, status sosial
anak, dan keadaan keluarga.
Jadi, pada dasarnya, untuk kasus pencurian yang dilakukan oleh anak ini, harus
diupayakan terlebih dahulu diversi. Jika tidak tercapai kesepakatan, baru proses peradilan
dilanjutkan dengan tetap memperhatikan kepentingan anak dalam menjatuhkan hukuman.
Ini sejalan dengan sistem peradilan anak yang mengutamakan pendekatan Keadilan
Restoratif.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak .
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!