Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Rekaman Video Intim Tanpa Persetujuan melalui Video Call

05/02/23

Oleh : Nur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore Assallammuallaikum Mohon bantuannya Saya sedang dekat dengan lelaki Sebelumnya dia baik, sopan, selalu mengingatkan makan dan solat Kami ada rencana kedepan untuk menikah Namun sebelumnya dia ingin mempersiapkan usaha Dia sudah mengenalkan saya dengan adiknya Dan dia pun sudah berkenalan dengan abah, mama dan anak saya via VC Pada suatu hari Kami VC awalnya pembicaraan normal2 saja Namun sampai dia menginginkan saya untuk menemani dia masturbasi Awalnya saya hanya melihat dia saja via vc Namun beberapa menit kemudian dia memaksa saya untuk ikut melakukan itu Awalny saya menolak , tapi dia meyakinkn saya kalau dia serius dan mau mempersiapkan yang terbaik untuk saya dan anak saya rafa Akhirnya dengan berat hati saya melakukan itu Tanpa saya ketahui dan tanpa seijin saya , dia merekam adegan itu ketika ada yang tidak sesuai dengan keinginan dia Contohnya tgl 04 feb 2023 Dia memerlukan biaya kekurangan pembayaran karyawan untuk bangun usaha nya Kurang 5 juta Dia bilang minta didoakan agar dia bisa dapat pinjaman Tapi Ujung2nya dia informasi ktanya ga dapet, dia pusing katanya ditelp pamannya terus soal itu Saya sudah bantu dia 1 juta Kurang 4 juta Saya diancam kalau ga bisa penuhin 4 juta itu dia akan sebar video ke youtube dan cetak ke koran Dengan terpaksa saya memenuhi 4 juta itu Ini tgl 5 feb 2023 Setelah dia dapatkan apa yang dia mau dia berubah jadi baik lagi Saya dah minta dia untuk hapus Alasannya dia sudah hapus video itu Namun masih tersimpan di history komp Karena hp dan komputernya konek Baru bisa dihapus 30 hari kedepan Saya takut Saya bingung Saya ga mau tambah beban orang tua saya Apalagi tambah malu akibat kebodohan saya seperti ini Sebelum ini saya sudah pernah diancam Ini ancaman ke2 Saya sudah teansfer ke dia 10 juta Tolong bantu cari solusi terbaik Tanpa harus keluarga tau atau orang lain tau Saya singel mom Dengan 1 orang anak Saya bekerja untuk memberikn terbaik untuk dia Saya berharap pada dia kalau dia laki2 yang baik dan bisa menjaga kami Tapi malah saya terjebak seperti ini Ini kebodohan saya yang terlalu percaya dengan laki2

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan dan berikut beberapa sisi hukum yang dapat kami sampaikan : 1. Berdasarkan Pasal 1 angka 1  UU Pornografi  yang dikategorikan sebagai pornografi adalah adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. 2. Perbuatan teman dekat Anda yang merekam video vulgar diam-diam tanpa sepengetahuan dan persetujuan Anda dan menyebarkan video vulgar tersebut, dapat dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi yang berbunyi: “ Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).” Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi berbunyi: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:  persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;  kekerasan seksual;  masturbasi atau onani;  ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;  alat kelamin; atau  pornografi anak. 3. Namun, selain dapat dijerat dengan UU Pornografi, dikarenakan penyebaran video porno (vulgar) dilakukan melalui internet, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 1 angka 8 UU 19/2016 yang mengubah Pasal 45 ayat (1) UU ITE sebagai berikut: “ Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” 4. Perlu dicatat bahwa dalam hal tersebarnya video pornografi ( yang dimaksudkan termasuk video yang vulgar), berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, pihak yang dapat dikenakan hukuman adalah orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan. 5. Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, apabila teman dekat Anda merekam video vulgar tanpa sepengetahuan Anda, maka Anda tidak dapat dihukum berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi karena posisi Anda adalah sebagai orang yang dirugikan akibat direkam dan disebarkannya video vulgar Anda. 6. Tindakan seseorang yang mengancam menyebarkan video seks termasuk dalam salah satu bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (“KBGO”), sebagai berikut:  pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming);  pelecehan online (cyber harassment);  peretasan (hacking);  konten ilegal (illegal content);  pelanggaran privasi (infirngement of privacy);  ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution);  pencemaran nama baik (online defamation) dan rekrutmen online (online recruitment). 7. Untuk itu, sebagai langkah hukum, Anda dapat membuat laporan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh teman dekat Anda sesuai dengan prosedur yang berlaku serta membawa bukti. 8. Pelaku perekaman diam-diam juga dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 26 UU ITE. Pasal 26 UU ITE mengatur tentang hak setiap orang untuk mengajukan gugatan perdata apabila merasa hak pribadinya telah dirugikan. “ Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang- Undang ini.” 9. Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan “data pribadi” merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Yang dimaksud “hak pribadi” terkait pemanfaatan teknologi informasi berdasarkan penjelasan Pasal 26 UU ITE yaitu: 1. hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan. 2. hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata- matai. 3. hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang. Bunyi Pasal 26 UU ITE selengkapnya adalah sebagai berikut: (1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Pasal 27 ayat (4) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber, yang berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman". Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat 4 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 1 angka 8 UU 19/2016 yang menambah baru Pasal 45B UU ITE yaitu: “ Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” Kaitannya dengan adanya pengancaman dan pemerasan yang dilakukan kepada Anda , akan kita bahas di bawah ini : Pemerasan diartikan KBBI sebagai tindakan mengambil sebanyak-banyaknya dari orang lain atau meminta uang dan sebagainya dengan ancaman. Pasal pemerasan kerap kali disamakan dengan pengancaman. Namun, meski keduanya terlihat serupa, pasal pemerasan dan pengancaman ini berbeda. Adapun persamaan pemerasan dan pengancaman adalah sebagai berikut; 1. Perbuatan materiilnya berupa tindakan memaksa. 2. Perbuatan memaksa ditujukan pada orang tertentu. 3. Tujuannya agar orang lain memberikan benda, utang, atau menghapus piutang. 4. Unsur kesalahannya menguntungkan diri atau orang lain dengan tindakan melawan hukum. Kemudian, perbedaan pemerasan dan pengancaman ada pada cara dan pidananya. Pada pemerasan, caranya menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Lalu, pada pengancaman, caranya menggunakan ancaman pencemaran nama baik dan akan membuka rahasia Pada pengancaman, pidana penjaranya maksimum 4 tahun dan tidak memungkinkan untuk diperberat sedangkan pasal pemerasan diancam pidana maksimum 9 bulan dan ada kemungkinan diperberat. Pasal pengancaman diatur dalam Pasal 369 KUHP yang menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Sementara itu, dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 483 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta), setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: 1. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau 2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. Dalam Kasus Saudara diancam untuk membayar sejumlah uang. Sedangkan sebagai informasi jika pemerasan dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 482 UU 1/2023, yang menerangkan bahwa dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, yakni setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk: 1. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau 2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. Mengacu Pasal 368 KUHP, perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Jika pacar online Anda membuat ancaman mengunggah video vulgar dapat diasumsikan bahwa hal ini merupakan modus pacar online Anda untuk melakukan pemerasan via media digital, kemudian meminta ganti rugi dengan cara yang memaksa berarti meminta sesuatu yang bukan haknya dengan cara melanggar hukum. Dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum karena adanya unsur memaksa dan dengan upaya kekerasan atau ancaman kekerasan dari pelaku untuk meminta menyerahkan uang yang mana sesungguhnya uang itu bukan hak pelaku. Arti “pemerasan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata “peras” adalah perihal, cara, perbuatan memeras. Pemerasan atau afpersing dalam Pasal 368 KUHP diatur dengan bunyi sebagai berikut: “ Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Rumusan Pasal 368 ayat (1) KUHP terdiri dari unsur objektif dan unsur subjektif, yang akan kami jelaskan lebih lanjut sebagai berikut: 1. Unsur-unsur objektif terdiri dari: 1.a. Perbuatan memaksa (dwingen). Undang-undang tidak menjelaskan perihal definisi dari memaksa. Perbuatan memaksa adalah berupa perbuatan (secara aktif dan dalam hal ini menggunakan cara kekerasan atau ancaman kekerasan) yang sifatnya menekan kehendak atau keinginan pada korban, agar korban itu melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendak korban itu sendiri. Dalam hal ini, sebagai akibat pemaksaan, korban memiliki rasa cemas dan takut sehingga dari kondisi tersebut korban akhirnya menuruti kehendak pelaku. Pemenuhan kehendak pada bentuk pemerasan ini berbeda dengan pemenuhan kehendak pada bentuk penipuan. Jika pemenuhan kehendak pada pemerasan dilakukan dengan paksaan, pemenuhan kehendak pada penipuan dilakukan secara sukarela tanpa ada rasa keberatan atau tertekan. 1.b. Pemaksaan terhadap seseorang. Bahwa perbuatan memaksa itu ditujukan pada seseorang untuk menyerahkan barang, menghapuskan piutang atau memberikan utang. Dalam hal ini tidak selalu orang yang menerima paksaan adalah orang yang sama dengan orang yang memberikan utang, menyerahkan benda atau menghapuskan piutang. 1.c. Upaya memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 5/2018, kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU 5/2018, ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat. Dengan tujuan agar orang menyerahkan benda, memberikan utang, menghapuskan piutang 1.d. Tujuan memaksa harus ditujukan pada ketiga alasan tersebut. Pelaku secara sengaja dan sadar untuk mencapai maksud menguntungkan diri sendiri maupun diri orang lain untuk menyerahkan benda, memberikan utang, atau menghapuskan piutang. 2. Unsur-unsur subjektif yaitu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum. Pelaku sebelum melakukan perbuatan memaksa dalam dirinya telah ada suatu kesadaran bahwa maksud menguntungkan bagi diri sendiri atau orang lain dengan memaksa seseorang adalah hal yang bertentangan dengan hukum. Menguntungkan diri adalah maksud pelaku dan tidak harus telah terwujud. Tetap dinyatakan bersalah melakukan pemerasan ketika ternyata bahwa barang yang diminta dengan kekerasan tersebut merupakan barang milik pelaku, namun pelaku tidak mengetahui kondisi tersebut saat melakukan pemerasan. Unsur Tindak Pidana Pemerasan yang Diperberat Sementara itu, untuk Pasal 368 ayat (2) KUHP, merupakan bentuk pemerasan yang diperberat. Bentuk-bentuk pemerasan yang diperberat adalah: 1. Pemerasan yang diancam dengan pidana penjara maksimum 12 tahun apabila memenuhi unsur: Baik unsur objektif dan subjektif pemerasan sesuai yang tercantum pada bentuk pokoknya sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, ditambah salah satu dari unsur-unsur khusus yang bersifat alternatif: 2. Jika perbuatan dilakukan di malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. 3. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. 4. Cara masuk ke tempat melakukan pemerasan dengan jalan merusak atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. 5. Jika perbuatan mengakibatkan luka berat. Bentuk pemerasan yang diancam 15 tahun penjara apabila mengakibatkan kematian. Bentuk pemerasan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yaitu: 1. Dilakukan di malam hari dalam sebuah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan; dan 2. Cara masuk ke tempat melakukan pemerasan dengan jalan merusak atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Kemudian terkait pengertian Penipuan, ketentuan Pasal 378 KUHP menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Jika diperhatikan, unsur-unsur dari pasal penipuan tersebut, antara lain: 1. dengan maksud untuk mengutungkan diri secara melawan hukum; 2. menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu, memberi utang maupun menghapus piutang; dan 3. dengan menggunakan salah satu upaya penipuan. Lebih lanjut, terkait pasal penipuan, R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.261) menerangkan ada sejumlah unsur-unsur tindak pidana penipuan yang perlu diperhatikan, yaitu: 1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang; 2. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak; 3. membujuknya itu dengan memakai: 4. nama palsu atau keadaan palsu; 5. karangan perkataan bohong; 6. satu kata bohong tidaklah cukup, harus terdapat banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar. 7. nama yang digunakan bukanlah namanya sendiri, sebagai contoh nama ‘Saimin’ dikatakan ‘Zaimin’, tidak dapat dikatakan menyebut nama palsu, akan tetapi kalau ditulis, maka dianggap sebagai menyebut nama palsu. 8. akal cerdik (tipu muslihat); 9. atau suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Terkait dengan unsur-unsur yang telah disebutkan sebelumnya, menurut hemat kami, dengan adanya unsur memaksa, upaya kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan tujuan yaitu menyerahkan uang untuk ganti rugi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, maka perbuatan pacar online Anda akan telah memenuhi unsur bentuk kejahatan pemerasan pada Pasal 368 ayat (1) KUHP. Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . 3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!