Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Rekaman Video Intim Tanpa Persetujuan melalui Video Call
05/02/23
Oleh : Nur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat sore
Assallammuallaikum
Mohon bantuannya
Saya sedang dekat dengan lelaki
Sebelumnya dia baik, sopan, selalu mengingatkan makan dan solat
Kami ada rencana kedepan untuk menikah
Namun sebelumnya dia ingin mempersiapkan usaha
Dia sudah mengenalkan saya dengan adiknya
Dan dia pun sudah berkenalan dengan abah, mama dan anak saya via VC
Pada suatu hari
Kami VC awalnya pembicaraan normal2 saja
Namun sampai dia menginginkan saya untuk menemani dia masturbasi
Awalnya saya hanya melihat dia saja via vc
Namun beberapa menit kemudian dia memaksa saya untuk ikut melakukan itu
Awalny saya menolak , tapi dia meyakinkn saya kalau dia serius dan mau mempersiapkan yang terbaik untuk saya dan anak saya rafa
Akhirnya dengan berat hati saya melakukan itu
Tanpa saya ketahui dan tanpa seijin saya , dia merekam adegan itu
ketika ada yang tidak sesuai dengan keinginan dia
Contohnya tgl 04 feb 2023
Dia memerlukan biaya kekurangan pembayaran karyawan untuk bangun usaha nya
Kurang 5 juta
Dia bilang minta didoakan agar dia bisa dapat pinjaman
Tapi
Ujung2nya dia informasi ktanya ga dapet, dia pusing katanya ditelp pamannya terus soal itu
Saya sudah bantu dia 1 juta
Kurang 4 juta
Saya diancam kalau ga bisa penuhin 4 juta itu dia akan sebar video ke youtube dan cetak ke koran
Dengan terpaksa saya memenuhi 4 juta itu
Ini tgl 5 feb 2023
Setelah dia dapatkan apa yang dia mau dia berubah jadi baik lagi
Saya dah minta dia untuk hapus
Alasannya dia sudah hapus video itu
Namun masih tersimpan di history komp
Karena hp dan komputernya konek
Baru bisa dihapus 30 hari kedepan
Saya takut
Saya bingung
Saya ga mau tambah beban orang tua saya
Apalagi tambah malu akibat kebodohan saya seperti ini
Sebelum ini saya sudah pernah diancam
Ini ancaman ke2
Saya sudah teansfer ke dia 10 juta
Tolong bantu cari solusi terbaik
Tanpa harus keluarga tau atau orang lain tau
Saya singel mom
Dengan 1 orang anak
Saya bekerja untuk memberikn terbaik untuk dia
Saya berharap pada dia kalau dia laki2 yang baik dan bisa menjaga kami
Tapi malah saya terjebak seperti ini
Ini kebodohan saya yang terlalu percaya dengan laki2
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan dan berikut beberapa sisi hukum
yang dapat kami sampaikan :
1. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pornografi yang dikategorikan sebagai
pornografi adalah adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara,
bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk
pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di
muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar
norma kesusilaan dalam masyarakat.
2. Perbuatan teman dekat Anda yang merekam video vulgar diam-diam tanpa
sepengetahuan dan persetujuan Anda dan menyebarkan video vulgar tersebut,
dapat dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi yang berbunyi:
“ Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat
6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi berbunyi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara
eksplisit memuat:
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak.
3. Namun, selain dapat dijerat dengan UU Pornografi, dikarenakan penyebaran
video porno (vulgar) dilakukan melalui internet, maka pelaku juga dapat
dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 1 angka 8 UU 19/2016 yang
mengubah Pasal 45 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:
“ Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
4. Perlu dicatat bahwa dalam hal tersebarnya video pornografi ( yang dimaksudkan
termasuk video yang vulgar), berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, pihak
yang dapat dikenakan hukuman adalah orang yang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan.
5. Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, apabila teman dekat Anda merekam
video vulgar tanpa sepengetahuan Anda, maka Anda tidak dapat dihukum
berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi karena posisi Anda adalah sebagai
orang yang dirugikan akibat direkam dan disebarkannya video vulgar Anda.
6. Tindakan seseorang yang mengancam menyebarkan video seks termasuk dalam
salah satu bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (“KBGO”), sebagai berikut:
pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming);
pelecehan online (cyber harassment);
peretasan (hacking);
konten ilegal (illegal content);
pelanggaran privasi (infirngement of privacy);
ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution);
pencemaran nama baik (online defamation) dan rekrutmen online (online
recruitment).
7. Untuk itu, sebagai langkah hukum, Anda dapat membuat laporan ke pihak
kepolisian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh teman dekat Anda
sesuai dengan prosedur yang berlaku serta membawa bukti.
8. Pelaku perekaman diam-diam juga dapat digugat secara perdata berdasarkan
Pasal 26 UU ITE. Pasal 26 UU ITE mengatur tentang hak setiap orang untuk
mengajukan gugatan perdata apabila merasa hak pribadinya telah dirugikan.
“ Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-
Undang ini.”
9. Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan “data pribadi” merupakan
salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Yang dimaksud “hak pribadi”
terkait pemanfaatan teknologi informasi berdasarkan penjelasan Pasal 26 UU
ITE yaitu:
1. hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam
gangguan.
2. hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-
matai.
3. hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data
seseorang.
Bunyi Pasal 26 UU ITE selengkapnya adalah sebagai berikut:
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap
informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang
harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Pasal 27 ayat (4) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur
tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber, yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".
Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat 4 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 4
UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1 miliar.
Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 1 angka 8 UU 19/2016 yang menambah baru Pasal
45B UU ITE yaitu:
“ Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).”
Kaitannya dengan adanya pengancaman dan pemerasan yang dilakukan kepada
Anda , akan kita bahas di bawah ini :
Pemerasan diartikan KBBI sebagai tindakan mengambil sebanyak-banyaknya dari
orang lain atau meminta uang dan sebagainya dengan ancaman. Pasal pemerasan
kerap kali disamakan dengan pengancaman. Namun, meski keduanya terlihat
serupa, pasal pemerasan dan pengancaman ini berbeda.
Adapun persamaan pemerasan dan pengancaman adalah sebagai berikut;
1. Perbuatan materiilnya berupa tindakan memaksa.
2. Perbuatan memaksa ditujukan pada orang tertentu.
3. Tujuannya agar orang lain memberikan benda, utang, atau menghapus piutang.
4. Unsur kesalahannya menguntungkan diri atau orang lain dengan tindakan
melawan hukum.
Kemudian, perbedaan pemerasan dan pengancaman ada pada cara dan
pidananya. Pada pemerasan, caranya menggunakan kekerasan atau ancaman
kekerasan. Lalu, pada pengancaman, caranya menggunakan ancaman pencemaran
nama baik dan akan membuka rahasia
Pada pengancaman, pidana penjaranya maksimum 4 tahun dan tidak
memungkinkan untuk diperberat sedangkan pasal pemerasan diancam pidana
maksimum 9 bulan dan ada kemungkinan diperberat. Pasal pengancaman diatur
dalam Pasal 369 KUHP yang menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan, atau dengan
ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan
barang sesuatu yang seluruhnya atau kepunyaan orang itu atau orang lain,
atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana
penjara paling lama 4 tahun. Sementara itu, dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal
483 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa dipidana karena pengancaman dengan
pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV
(Rp200 juta), setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau
pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang
supaya:
1. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut
atau milik orang lain; atau
2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Dalam Kasus Saudara diancam untuk membayar sejumlah uang.
Sedangkan sebagai informasi jika pemerasan dalam KUHP Baru diatur dalam
Pasal 482 UU 1/2023, yang menerangkan bahwa dipidana karena pemerasan
dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, yakni setiap orang yang dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:
1. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut
atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Mengacu Pasal 368 KUHP, perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara
paling lama 9 tahun. Jika pacar online Anda membuat ancaman mengunggah video
vulgar dapat diasumsikan bahwa hal ini merupakan modus pacar online Anda untuk
melakukan pemerasan via media digital, kemudian meminta ganti rugi dengan cara
yang memaksa berarti meminta sesuatu yang bukan haknya dengan cara melanggar
hukum. Dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum karena adanya unsur
memaksa dan dengan upaya kekerasan atau ancaman kekerasan dari pelaku untuk
meminta menyerahkan uang yang mana sesungguhnya uang itu bukan hak pelaku.
Arti “pemerasan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata “peras”
adalah perihal, cara, perbuatan memeras. Pemerasan atau afpersing dalam Pasal
368 KUHP diatur dengan bunyi sebagai berikut:
“ Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
adalah kepunyaan orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapus
piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Rumusan Pasal 368 ayat (1) KUHP terdiri dari unsur objektif dan unsur subjektif,
yang akan kami jelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
1. Unsur-unsur objektif terdiri dari:
1.a. Perbuatan memaksa (dwingen). Undang-undang tidak menjelaskan perihal
definisi dari memaksa. Perbuatan memaksa adalah berupa perbuatan
(secara aktif dan dalam hal ini menggunakan cara kekerasan atau ancaman
kekerasan) yang sifatnya menekan kehendak atau keinginan pada korban,
agar korban itu melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendak
korban itu sendiri. Dalam hal ini, sebagai akibat pemaksaan, korban memiliki
rasa cemas dan takut sehingga dari kondisi tersebut korban akhirnya
menuruti kehendak pelaku. Pemenuhan kehendak pada bentuk pemerasan
ini berbeda dengan pemenuhan kehendak pada bentuk penipuan. Jika
pemenuhan kehendak pada pemerasan dilakukan dengan paksaan,
pemenuhan kehendak pada penipuan dilakukan secara sukarela tanpa ada
rasa keberatan atau tertekan.
1.b. Pemaksaan terhadap seseorang. Bahwa perbuatan memaksa itu ditujukan
pada seseorang untuk menyerahkan barang, menghapuskan piutang atau
memberikan utang. Dalam hal ini tidak selalu orang yang menerima paksaan
adalah orang yang sama dengan orang yang memberikan utang,
menyerahkan benda atau menghapuskan piutang.
1.c. Upaya memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Berdasarkan
Pasal 1 angka 3 UU 5/2018, kekerasan adalah setiap perbuatan
penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana
secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan
kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak
berdaya. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU 5/2018, ancaman
kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan,
tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa
menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang
dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas
atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat. Dengan
tujuan agar orang menyerahkan benda, memberikan utang, menghapuskan
piutang
1.d. Tujuan memaksa harus ditujukan pada ketiga alasan tersebut. Pelaku secara
sengaja dan sadar untuk mencapai maksud menguntungkan diri sendiri
maupun diri orang lain untuk menyerahkan benda, memberikan utang, atau
menghapuskan piutang.
2. Unsur-unsur subjektif yaitu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain dengan melawan hukum. Pelaku sebelum melakukan perbuatan
memaksa dalam dirinya telah ada suatu kesadaran bahwa maksud
menguntungkan bagi diri sendiri atau orang lain dengan memaksa seseorang
adalah hal yang bertentangan dengan hukum. Menguntungkan diri adalah
maksud pelaku dan tidak harus telah terwujud. Tetap dinyatakan bersalah
melakukan pemerasan ketika ternyata bahwa barang yang diminta dengan
kekerasan tersebut merupakan barang milik pelaku, namun pelaku tidak
mengetahui kondisi tersebut saat melakukan pemerasan.
Unsur Tindak Pidana Pemerasan yang Diperberat
Sementara itu, untuk Pasal 368 ayat (2) KUHP, merupakan bentuk
pemerasan yang diperberat. Bentuk-bentuk pemerasan yang diperberat adalah:
1. Pemerasan yang diancam dengan pidana penjara maksimum 12 tahun
apabila memenuhi unsur: Baik unsur objektif dan subjektif pemerasan sesuai
yang tercantum pada bentuk pokoknya sebagaimana telah diterangkan
sebelumnya, ditambah salah satu dari unsur-unsur khusus yang bersifat
alternatif:
2. Jika perbuatan dilakukan di malam hari dalam sebuah rumah atau
pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta
api atau trem yang sedang berjalan.
3. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
4. Cara masuk ke tempat melakukan pemerasan dengan jalan merusak atau
memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau
pakaian jabatan palsu.
5. Jika perbuatan mengakibatkan luka berat.
Bentuk pemerasan yang diancam 15 tahun penjara apabila mengakibatkan
kematian.
Bentuk pemerasan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan
mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau
lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yaitu:
1. Dilakukan di malam hari dalam sebuah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang
berjalan; dan
2. Cara masuk ke tempat melakukan pemerasan dengan jalan merusak atau
memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau
pakaian jabatan palsu.
Kemudian terkait pengertian Penipuan, ketentuan Pasal 378 KUHP
menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang
dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Jika diperhatikan, unsur-unsur dari pasal penipuan tersebut, antara lain:
1. dengan maksud untuk mengutungkan diri secara melawan hukum;
2. menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu, memberi utang
maupun menghapus piutang; dan
3. dengan menggunakan salah satu upaya penipuan.
Lebih lanjut, terkait pasal penipuan, R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal
(hal.261) menerangkan ada sejumlah unsur-unsur tindak pidana penipuan yang perlu
diperhatikan, yaitu:
1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau
menghapuskan piutang;
2. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hak;
3. membujuknya itu dengan memakai:
4. nama palsu atau keadaan palsu;
5. karangan perkataan bohong;
6. satu kata bohong tidaklah cukup, harus terdapat banyak kata-kata bohong
yang tersusun demikian rupa, sehingga keseluruhannya merupakan cerita
sesuatu yang seakan-akan benar.
7. nama yang digunakan bukanlah namanya sendiri, sebagai contoh nama
‘Saimin’ dikatakan ‘Zaimin’, tidak dapat dikatakan menyebut nama palsu,
akan tetapi kalau ditulis, maka dianggap sebagai menyebut nama palsu.
8. akal cerdik (tipu muslihat);
9. atau suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran
normal dapat tertipu.
Terkait dengan unsur-unsur yang telah disebutkan sebelumnya, menurut
hemat kami, dengan adanya unsur memaksa, upaya kekerasan atau ancaman
kekerasan, dengan tujuan yaitu menyerahkan uang untuk ganti rugi dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri, maka perbuatan pacar online Anda akan
telah memenuhi unsur bentuk kejahatan pemerasan pada Pasal 368 ayat (1)
KUHP.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik .
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!