Ketentuan Pembagian Waris bagi Ahli Waris Beda Agama di Indonesia (Muslim dan Kristen)

15/08/20

Oleh : sla***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya seorang muslim memiliki saudara kandung yg beragama kristen,orang tua kami beragama islam,keduanya sdh meninggal,pertanyaan saya bgmn ketentuan warisnya yg berlaku di indonesia...?

Terima kasih atas pertanyaan saudara sla*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan anda kepada kami. Ahliwaris adalah orang yang aa hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahliwaris. Beda agama dalam hukum ahliwaris yaitu apabila antara ahliwaris dn muwarits beda agama. Jadi ahliwaris beda agama yaitu ahliwaris beragama lain selain agama Islam. Permasalahan hukum yang saudara sampaikan adalah pembagian waris beda agama. Bagaimana ketentuan hukum warisnya. Pertimbangn hukum menurut hakikat dan paradigma “ Hukum untuk manusia” lebih menekankan kepada hukum untuk memberi keadilan , kesejahteraan dan kebahagiaan bagi para pihak. Dalam permasalahan ini, untuk putusan nya diputuskan pada pengadilan umum. Hakim akan memberikan Wasiat Wajibah bagi ahliwaris beda agama. Ahliwaris beda agama berhak memperoleh harta peninggalan dari pewaris yang beragama Islam berdaarkan WASIAT WAJIBAH, bukan dalam kapasitas sebagai ahliwaris tetapi dalam kapasitas sebagai penerima wasiat secara sertamerta walaupun tidak diwasiatkan. WASIAT WAJIBAH adalah tindakan yang dilakukan oleh penguaa /Hakim sebagai aparat negara untuk memaksa ,atau memberi putusan wajib wasiat bagi orang yang telah meninggal dunia yang diberikan kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu. Demikian penjelasan kami semoga bermamfaat , terima kasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata mata hanya sebagai pendapat hukm dan Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!