Prosedur Isbat Nikah untuk Pengurusan Akta Kelahiran Anak dari Perkawinan di Bawah Umur Tahun 2016
05/02/23Oleh : Ame***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pak, saya mau menanyakan mengenai isbat nikah. Jadi saya nikah ditahun 2016 posisinya saya dan suami dinikahkan ortu dgn kasus masih dibawah umur. Dan tahun ini rencana saya ingin melakukan isbat nikah dikarenakan saya ingin membuat akta kelahiran anak saya. Apakah setelah isbat bisa langsung membuat akte kelahiran atau ada proses lagi selain itu pak?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ame* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Amel kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional tentang Itsbat Nikah. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan
Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan)
dan Pasal 7 ayat (1) Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang
Penyebarlusan Kompilasi Hukum Islam (KHI), pada dasarnya tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Itsbat nikah dilakukan sebagai akibat dari nikah tanpa dicatat/ tidak punya akta
nikah. Itsbat nikah itu sendiri adalah permohonan pengesahan nikah yang
diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki
kekuatan hukum.
Pasal 7 ayat (1) KHI berbunyi :
“Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh
Pegawai Pencatat Nikah”
Akta nikah berguna sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi
suami atau istri melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut
seperti dalam hal warisan, pengurusan akta kelahiran dan lain sebagainya
Selanjutnya di dalam Pasal 7 ayat 3 KHI menyebutkan bahwa dalam hal
perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, maka dapat mengajukan
itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang
berkenaan dengan :
a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
b. Hilangnya akta nikah
c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum sebelum berlakunya Uu
Perkawinan dan
e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memeiliki
halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.
Pasal 7 ayat 3 huruf e tersebut menjadi dasar bagi pasangan yang telah
melakukan nikah siri mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama setempat.
Dengan demikian anda dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke
Pengadilan Agama, yaitu mohon agar perkawinan tersebut dinyatakan sah dan
diperintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah/KUA Kecamatan setempat
mencatat perkawinan ini dan memberikan Kutipan Akta Nikah berdasarkan
Keputusan Pengadilan Agama tersebut (Pasal 3 ayat (5) UU No 22 Tahun 1946
tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk dan Pasal 7 KHI.
Jika permohonan anda dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan
putusan/penetapan itsbat nikah. Salinan putusan/penetapan itsbat nikah dapat
diambil dalam jangka waktu 14 hari sejak sidang terakhir, dan dapat diambil
sendiri ke kantor pengadilan atau diwakilkan kepada orang lain dengan surat
kuasa. Setelah itu, anda bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan
pernikahan anda dengan menunjukan bukti salinan putusan/penetapan
pengadilan tersebut. Jika sudah mendapatkan akta nikah setelah dilakukan
pencatatan nikah,barulah anda dapat mengurus akta kelahiran anak anda
sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kantor Pencatatan Sipil setempat.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarlusan Kompilasi Hukum
Islam (KHI)
3. UU No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!