Prosedur Isbat Nikah untuk Pengurusan Akta Kelahiran Anak dari Perkawinan di Bawah Umur Tahun 2016

05/02/23

Oleh : Ame***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak, saya mau menanyakan mengenai isbat nikah. Jadi saya nikah ditahun 2016 posisinya saya dan suami dinikahkan ortu dgn kasus masih dibawah umur. Dan tahun ini rencana saya ingin melakukan isbat nikah dikarenakan saya ingin membuat akta kelahiran anak saya. Apakah setelah isbat bisa langsung membuat akte kelahiran atau ada proses lagi selain itu pak?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ame* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Amel kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Itsbat Nikah. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Pasal 7 ayat (1) Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarlusan Kompilasi Hukum Islam (KHI), pada dasarnya tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itsbat nikah dilakukan sebagai akibat dari nikah tanpa dicatat/ tidak punya akta nikah. Itsbat nikah itu sendiri adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Pasal 7 ayat (1) KHI berbunyi : “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah” Akta nikah berguna sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut seperti dalam hal warisan, pengurusan akta kelahiran dan lain sebagainya Selanjutnya di dalam Pasal 7 ayat 3 KHI menyebutkan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, maka dapat mengajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan : a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian b. Hilangnya akta nikah c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum sebelum berlakunya Uu Perkawinan dan e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memeiliki halangan perkawinan menurut UU Perkawinan. Pasal 7 ayat 3 huruf e tersebut menjadi dasar bagi pasangan yang telah melakukan nikah siri mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama setempat. Dengan demikian anda dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, yaitu mohon agar perkawinan tersebut dinyatakan sah dan diperintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah/KUA Kecamatan setempat mencatat perkawinan ini dan memberikan Kutipan Akta Nikah berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama tersebut (Pasal 3 ayat (5) UU No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk dan Pasal 7 KHI. Jika permohonan anda dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan/penetapan itsbat nikah. Salinan putusan/penetapan itsbat nikah dapat diambil dalam jangka waktu 14 hari sejak sidang terakhir, dan dapat diambil sendiri ke kantor pengadilan atau diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa. Setelah itu, anda bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan anda dengan menunjukan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut. Jika sudah mendapatkan akta nikah setelah dilakukan pencatatan nikah,barulah anda dapat mengurus akta kelahiran anak anda sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kantor Pencatatan Sipil setempat. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarlusan Kompilasi Hukum Islam (KHI) 3. UU No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!