Kebutuhan Bukti dalam Pelaporan Suami yang Diduga Berselingkuh
05/02/23Oleh : ibn***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah jikaingin melaporkan suami selingkuh harus pakai bukti2 ??
Terima kasih atas pertanyaan saudara ibn* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum menjawab pertanyaan klien, kami akan membahas terlebih dahulu
mengenai makna perselingkuhan. Menurut KBBI, selingkuh adalah menyembunyikan
sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; serong. Selingkuh juga
dapat diartikan sebagai menyeleweng. Dalam konteks hubungan perkawinan, selingkuh
identik dengan tindakan serong salah satu pasangan yang melanggar janji perkawinannya.
Dalam pertanyaan yang klien sampaikan, klien tidak menyebutkan bagaimana
perselingkuhan yang dilakukan oleh suami klien. Kami asumsikan perselingkuhan suami
klien maksud adalah suatu persetubuhan di luar perkawinan oleh seorang laki-laki atau
perempuan yang kawin, sebagai pelanggaran dari janji setia perkawinan. Artinya, klien
dengan cara tertentu memergoki suami klien telah melakukan persetubuhan dengan wanita
lain.
Terhadap tindakan perselingkuhan tersebut, maka muncul pertanyaan apakah
perselingkuhan bisa dipidanakan? Dalam KUHP, tidak diatur secara tegas tentang istilah
perselingkuhan. Namun demikian, di dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini
diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal
diundangkan, yaitu tahun 2026, perselingkuhan yang dilakukan dengan persetubuhan dapat
dikenakan pasal perzinaan (overspel). Sebagai informasi, bahwa delik perzinaan adalah
delik aduan yang mana pengaduan ini terdapat dua pilihan yaitu:
1. pengaduan tidak dapat ditarik kembali;
2. dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
Selanjutnya, pihak yang dapat melakukan pengaduan adalah suami/istri yang
tercemar dan terhadap mereka dapat berlaku Pasal 27 KUH Perdata yang mengatakan
bahwa dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu
orang wanita sebagai istrinya demikian sebaliknya dan dalam jangka waktu 3 bulan dapat
diikuti dengan permohonan bercerai atau pisah ranjang dengan alasan yang sama.
Menurut R. Soesilo sebagaimana dikutip dalam artikel Risiko Hukum Menjadi
‘Pelakor’ delik perzinaan atau overspel merupakan delik aduan absolut artinya tidak dapat
dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan. Selain itu,
pengaduan tersebut tidak boleh dibelah. Jika laki-laki (A) nengadukan bahwa istrinya (B)
telah berzina dengan laki-laki lain (C), maka B sebagai yang telah melakukan perzinaan
dan C sebagai yang turut melakukan perzinaan, keduanya harus dituntut. Namun demikian,
apabila suami klien berselingkuh tanpa bersetubuh, maka tidak ada pasal pidana selingkuh
yang dapat dijatuhkan.
Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa hukum pidana adalah ultimum
remedium atau upaya terakhir penegakan hukum. Artinya perkara diutamakan untuk
diselesaikan melalui jalur kekeluargaan terlebih dahulu. Adapun jika akan melaporkan
kepada polisi, apa saja bukti perselingkuhan yang bisa digunakan? Setidak-tidaknya
terdapat alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu:
1. keterangan saksi;
2. keterangan ahli;
3. surat;
4. petunjuk;
5. keterangan terdakwa.
Selain alat bukti tersebut di atas, tidak menutup kemungkinan klien dapat
menggunakan bukti-bukti elektronik berupa informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE jo. Putusan MK No.
20/PUU-XIV/2016. Misalnya foto, video, chat, dan lain sebagainya. Selengkapnya terkait
dengan syarat alat bukti elektronik dapat Anda baca dalam Syarat dan Kekuatan Hukum
Alat Bukti Elektronik. Perlu klien perhatikan bahwa bukti-bukti perselingkuhan tersebut
haruslah mengarah pada persetubuhan atau perzinaan agar memenuhi unsur Pasal 284
KUHP atau Pasal 411 UU 1/2023.
Contoh kasus perselingkuhan yang dipidana dengan Pasal 284 ayat (1) ke-1a KUHP
dapat disimak dalam Putusan PN Dataran Hunipopu No. 31/Pid.B/2019/PN Drh. Terdakwa
bersama saksi (yang juga menjadi terdakwa pada berkas terpisah) terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina dan dijatuhi
pidana penjara selama 1 bulan (hal. 12–13). Terdakwa dan saksi korban (istri sah) masih
memiliki hubungan pernikahan namun tidak harmonis karena saksi korban sering dipukul
dan pergi ke Jakarta untuk menenangkan diri. Ketika ditinggal saksi korban (istri sah) ke
Jakarta, terdakwa dan saksi melakukan gendak (overspel) di rumah terdakwa hingga tinggal
bersama di rumah terdakwa dan berhubungan layaknya suami istri. Terdakwa dan saksi
kemudian memiliki seorang anak perempuan berumur 1 tahun 7 bulan (hal. 2–3). Dalam
kasus tersebut, bukti yang digunakan adalah saksi-saksi dan 1 lembar kutipan akta
perkawinan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!