Kebutuhan Bukti dalam Pelaporan Suami yang Diduga Berselingkuh

05/02/23

Oleh : ibn***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakah jikaingin melaporkan suami selingkuh harus pakai bukti2 ??

Terima kasih atas pertanyaan saudara ibn* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum menjawab pertanyaan klien, kami akan membahas terlebih dahulu mengenai makna perselingkuhan. Menurut KBBI, selingkuh adalah menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; serong. Selingkuh juga dapat diartikan sebagai menyeleweng. Dalam konteks hubungan perkawinan, selingkuh identik dengan tindakan serong salah satu pasangan yang melanggar janji perkawinannya. Dalam pertanyaan yang klien sampaikan, klien tidak menyebutkan bagaimana perselingkuhan yang dilakukan oleh suami klien.  Kami asumsikan perselingkuhan suami klien maksud adalah suatu persetubuhan di luar perkawinan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang kawin, sebagai pelanggaran dari janji setia perkawinan. Artinya, klien dengan cara tertentu memergoki suami klien telah melakukan persetubuhan dengan wanita lain. Terhadap tindakan perselingkuhan tersebut, maka muncul pertanyaan apakah perselingkuhan bisa dipidanakan? Dalam KUHP, tidak diatur secara tegas tentang istilah perselingkuhan. Namun demikian, di dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, perselingkuhan yang dilakukan dengan persetubuhan dapat dikenakan pasal perzinaan (overspel). Sebagai informasi, bahwa delik perzinaan adalah delik aduan yang mana pengaduan ini terdapat dua pilihan yaitu: 1. pengaduan tidak dapat ditarik kembali; 2. dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. Selanjutnya, pihak yang dapat melakukan pengaduan adalah suami/istri yang tercemar dan terhadap mereka dapat berlaku Pasal 27 KUH Perdata yang mengatakan bahwa dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang wanita sebagai istrinya demikian sebaliknya dan dalam jangka waktu 3 bulan dapat diikuti dengan permohonan bercerai atau pisah ranjang dengan alasan yang sama. Menurut R. Soesilo sebagaimana dikutip dalam artikel Risiko Hukum Menjadi ‘Pelakor’ delik perzinaan atau overspel merupakan delik aduan absolut artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan. Selain itu, pengaduan tersebut tidak boleh dibelah. Jika laki-laki (A) nengadukan bahwa istrinya (B) telah berzina dengan laki-laki lain (C), maka B sebagai yang telah melakukan perzinaan dan C sebagai yang turut melakukan perzinaan, keduanya harus dituntut. Namun demikian, apabila suami klien berselingkuh tanpa bersetubuh, maka tidak ada pasal pidana selingkuh yang dapat dijatuhkan. Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir penegakan hukum. Artinya perkara diutamakan untuk diselesaikan melalui jalur kekeluargaan terlebih dahulu. Adapun jika akan melaporkan kepada polisi, apa saja bukti perselingkuhan yang bisa digunakan? Setidak-tidaknya terdapat alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu: 1. keterangan saksi; 2. keterangan ahli; 3. surat; 4. petunjuk; 5. keterangan terdakwa. Selain alat bukti tersebut di atas, tidak menutup kemungkinan klien dapat menggunakan bukti-bukti elektronik berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE jo. Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016. Misalnya foto, video, chat, dan lain sebagainya. Selengkapnya terkait dengan syarat alat bukti elektronik dapat Anda baca dalam Syarat dan Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik. Perlu klien perhatikan bahwa bukti-bukti perselingkuhan tersebut haruslah mengarah pada persetubuhan atau perzinaan agar memenuhi unsur Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 UU 1/2023. Contoh kasus perselingkuhan yang dipidana dengan Pasal 284 ayat (1) ke-1a KUHP dapat disimak dalam Putusan PN Dataran Hunipopu No. 31/Pid.B/2019/PN Drh. Terdakwa bersama saksi (yang juga menjadi terdakwa pada berkas terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan (hal. 12–13). Terdakwa dan saksi korban (istri sah) masih memiliki hubungan pernikahan namun tidak harmonis karena saksi korban sering dipukul dan pergi ke Jakarta untuk menenangkan diri. Ketika ditinggal saksi korban (istri sah) ke Jakarta, terdakwa dan saksi melakukan gendak (overspel) di rumah terdakwa hingga tinggal bersama di rumah terdakwa dan berhubungan layaknya suami istri. Terdakwa dan saksi kemudian memiliki seorang anak perempuan berumur 1 tahun 7 bulan (hal. 2–3). Dalam kasus tersebut, bukti yang digunakan adalah saksi-saksi dan 1 lembar kutipan akta perkawinan.   Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!