Keabsahan Pinjaman Bank dengan Agunan Sertifikat Orang Tua Tanpa Persetujuan Seluruh Anak dan Upaya Hukum Ahli Waris Lainnya
05/02/23Oleh : Dya***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana hukum jika salah satu anak mengajukan pinjaman ke bank dg sertifikat ortu sementara anak yg lain tidak di beri tau,apakah anak yg lain bisa menuntut hukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dya* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa sertifikat yang klien maksud adalah sertifikat
tanah milik si orang tua. Sebelumnya perlu kami informasikan terlebih dahulu bahwa tanah
tidak bisa digadaikan, karena yang bisa digadaikan hanya benda bergerak, dan tanah bukan
benda bergerak melainkan benda tetap. Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1161 Buku II Bab
XX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang
diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya,
dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan
barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya
penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau
penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu
sebagai gadai dan yang harus didahulukan.
Oleh karenanya, seharusnya yang klien maksud menjaminkan hak atas tanah untuk
memperoleh pinjaman uang ke bank tersebut adalah dalam bentuk hak tanggungan. Boedi
Harsono dalam bukunya Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional menjelaskan
bahwa dahulu dikenal jaminan hipotik, namun setelah berlakunya Undang-undang Hak
Tanggungan semua pembebanan hak atas tanah sebagai jaminan utang menggunakan
jaminan hak tanggungan (hal. 24).
Aturan mengenai hak tanggungan dapat klien lihat dalam Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan
dengan Tanah (“UUHT”). Hak tanggungan merupakan bagian dari jaminan kebendaan atas
benda tidak bergerak yang dibebankan pada hak atas tanah. Adapun dikutip dari Riky
Rustam dalam bukunya Hukum Jaminan menjelaskan jaminan kebendaan adalah jaminan
yang memberikan hak kebendaan kepada kreditor, hak kebendaan ini mempunyai ciri-ciri
“kebendaan” yaitu memberikan hak untuk mendahulu atas benda-benda tertentu yang
mempunyai sifat melekat dan mengikuti benda-benda tersebut (hal. 74).
Dikutip dari Sertifikat Tanah Diagunkan Penjual Tanpa Diketahui Pembeli, dalam
hukum perjanjian, sebuah perjanjian yang dibuat oleh orang yang tidak berwenang
mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum. Mengingat bunyi Pasal 1320 KUH
Perdata:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. `kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Lebih lanjut, suatu sebab adalah terlarang jika dilarang oleh undang-undang atau
bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum. Untuk itu, dikutip dari
Pembatalan Perjanjian yang Batal demi Hukum, jika perjanjian tidak memenuhi syarat
objektif maka perjanjian batal demi hukum. Elly Erawati dan Herlien Budiono dalam buku
Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian (hal. 13) perjanjian yang dilakukan oleh
orang atau pihak yang menurut undang-undang dinyatakan tidak berwenang, berakibat
batal demi hukum.
Artinya, ketentuan dalam undang-undang tertentu yang menyatakan bahwa orang
atau pihak tertentu tidak berwenang, merupakan aturan yang bersifat memaksa. Dapat pula
terjadi seseorang dinyatakan tidak berwenang melakukan perbuatan hukum tertentu karena
menurut undang-undang, orang itu tidak memenuhi kualifikasi atau persyaratan tertentu.
Dalam hal ini, Pasal 8 UUHT mengatur bahwa yang memenuhi kualifikasi untuk
membebankan hak tanggungan adalah pemiliknya, yang berbunyi sebagai berikut:
1. Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang
mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak
Tanggungan yang bersangkutan.
2. Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada
saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan.
Dengan kata lain, orang yang bukan pemilik adalah orang yang tidak berwenang
sebagai pemberi hak tanggungan. Jika sertifikat hak atas tanah belum dilakukan turun waris
atau masih atas nama pewaris dan menjadi milik bersama dengan ahli waris lainnya, maka
harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari ahli waris lainnya dan ikut membubuhkan
tanda tangan dalam perjanjian kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”), atau
dokumen lainnya.
Apabila tidak ada APHT dalam proses pemberian hak tanggungan, maka kreditur
dalam hal ini bank tidak berhak menagih pinjaman dan bahkan mengeksekusi tanah warisan
yang dijaminkan tersebut. Sebab pemberian hak tanggungan dilakukan dengan proses
antara lain:
a. Didahului janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang
tertentu, yang dituangkan di dalam dan tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang
yang bersangkutan;
b. Dilakukan dengan pembuatan APHT oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang
wajib mencantumkan: nama dan identitas pemegang dan pemberi hak tanggungan;
domisili pihak; penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin; nilai
tanggungan; uraian jelas tentang obyek hak tanggungan;
c. Pemberian hak tanggungan lalu didaftarkan pada kantor pertanahan dan kemudian
dibuatkan buku tanah hak tanggungan dan mencatatnya pada buku tanah hak atas tanah
yang jadi obyek hak tanggungan serta menyalinnya pada sertifikat hak atas tanah yang
bersangkutan;
d. Hak tanggungan lahir pada hari tanggal buku tanah hak tanggungan;
e. Sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan, kantor pertanahan menerbitkan sertifikat
hak tanggungan yang diserahkan pada pemegang hak tanggungan.
Maka dalam hal tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada
atau akan ada yang menjadi satu kesatuan dengan tanah tersebut yang dijaminkan belum
diturunkan pada para ahli warisnya dan juga tidak ada surat kuasa yang menyertainya,
maka proses pengajuan APHT tidak bisa dilakukan. Pada saat pembuatan Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan APHT, harus sudah ada keyakinan pada
Notaris atau PPAT yang bersangkutan, bahwa pemberi hak tanggungan mempunyai
kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek hak tanggungan yang
dibebankan.
Saran kami, sebaiknya permasalahan tersebut diselesaikan dengan kekeluargaan
melalui musyawarah dan mufakat.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!