Pengambilan Anak oleh Ibu Mertua Tanpa Persetujuan Ibu dalam Konflik Rumah Tangga dan Sengketa Hak Asuh Anak

05/02/23

Oleh : Dwi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi, sy ingin bertanya. Saya dan suami saya sedang ada masalah rumah tangga dan sepertinya sudah tidak ada titik terang lg. Saya selama ini tinggal dirumah ibu mertua saya, Saya bekerja sebagai karyawan toko anak saya tiap hari ikut saya ke rumah org tua saya karna dia ga mau dirumah ibu mertua saya. Karna sy lg bertengkar dgn suami saya tidak pulang satu mlm ke rmh mertua, Lalu keesok harinya pas sy kerja anak saya di jemput dan diambil oleh ibu mertua sy tanpa sepengetahuan sy sebagai ibunya. Sedangkan kalau anak sy sudah ditangan mertua tidak bisa berkutik mau sy bawa kembali pun susah mereka pasti langsung melarang sy untuk membawanya kembali dan bisa jd melakukan kekerasan seperti mendorong sy itu yg sering terjadi ketika anak saya sudah diambil hak asuhnya oleh ibu mertua saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dwi********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Terima kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:

A. Menjawab pertanyaan Anda, maaf sebelumnya di sini Anda tidak menjelaskan apakah sertifikat itu digadaikan atau dijual, jadi kami berasumsi bahwa adik ipar om Anda tersebut telah menjual tanah yang bersertifikat tersebut.

Berdasarkan kronologis cerita Anda, maka perbuatan adik ipar om Anda tersebut apabila tidak mengembalikan sertifikatnya bisa dimasukkan ke dalam dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat.

Dalam perbuatan tidak mengembalikan sertifikat tanpa seizin pemiliknya juga patut diduga sebagai tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Orang tersebut dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP, jika ia terbukti sengaja menguasai dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sertifikat hak atas tanah om Anda untuk menjualnya.

Perbuatan tersebut juga dapat diduga merupakan tindak pidana pemalsuan dan/atau pemakaian surat kuasa palsu agar seolah-olah mendapat kuasa dari pemilik asli untuk menjaminkan sertifikat tersebut.

Sedangkan untuk tindak pidana penipuan, dalam Pasal 378 KUHP Lama ditegaskan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Berdasarkan pasal tersebut, penipuan adalah perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, nama/martabat palsu, atau rangkaian kebohongan.

Pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat ... diancam karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Menurut R. Soesilo, surat yang dipalsu harus surat yang dapat menerbitkan hak. Barang siapa memakai surat palsu seolah-olah asli, dan itu menimbulkan kerugian, diancam pidana yang sama.

Selain itu, dapat diduga pula adanya pemalsuan dan/atau pemakaian APHT palsu sebagai akta autentik yang diatur dalam Pasal 264 ayat (1) angka 1 dan ayat (2) KUHP:

Pasal 264 (1): Pemalsuan terhadap akta-akta otentik diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 264 (2): Yang sengaja memakai surat palsu tersebut juga dikenakan ancaman yang sama jika menimbulkan kerugian.

Akta autentik yang dimaksud adalah akta yang dibuat oleh pejabat umum seperti notaris.

Mengenai apakah bisa dilakukan penuntutan untuk kasus yang sudah terjadi 20 tahun lalu, hal itu tergantung pada masa daluwarsa.

B. Masa Daluwarsa

Penggelapan: Jika pelaku masih hidup, daluwarsa penuntutan adalah 12 tahun sejak perbuatan dilakukan. Jika lewat 12 tahun tidak ada penuntutan, maka hak untuk menuntut hapus.

Daluwarsa menjalankan hukuman adalah 16 tahun setelah putusan bisa dijalankan.

Penipuan: Merujuk Pasal 78 KUHP:

  • Keancaman pidana lebih dari 3 tahun: daluwarsa setelah 12 tahun.

Karena Pasal 378 mengancam pidana 4 tahun, maka masa daluwarsanya juga 12 tahun.

Pemalsuan surat: Diatur dalam Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, daluwarsa penuntutan adalah 12 tahun. Namun dihitung sejak saat surat palsu digunakan (bukan dibuat), sesuai Pasal 79 angka 1 KUHP.

Ada pula yurisprudensi yang menyebutkan bahwa masa daluwarsa dihitung sejak korban mengetahui surat dipalsukan (Putusan PT Bandung No. 261/Pid/2014/PT.Bdg). Hal ini untuk menjamin keadilan bagi korban.

Jadi, jika kasus sudah lebih dari 20 tahun, menurut hemat kami sebaiknya diselesaikan melalui jalur non-litigasi, misalnya musyawarah atau kekeluargaan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  3. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  4. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  5. UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah
  6. Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Batasan Tindak Pidana Ringan

Mohon kesediaannya untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!