Langkah Hukum bagi Istri yang Terjerat Arisan Berbunga Tinggi dan Dihadapkan Pengacara Pendana

15/08/20

Oleh : Pur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mau tanya pak."istri saya kan terjerat arisan dngn bunga besar...dpt nya 975.tp bayar nya 1200...dengn jngka waktu 14 hri..trus ini si pendana bawa pngacra ke istri saya..trus apa yg hrus istri saya lakukan?tolong di bantu pak.gmn solusinya Trimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pur**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Eko Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada BPHN, terkait pertanyaan permasalahan tentang istri Saudara yang terjerat arisan dngn bunga besar, kemudian si pendana bawa pngacra ke istri Saudara trus apa yang harus dilakukan. Untuk menjawab pertanyaan Saudara terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa itu yang disebut dengan Arisan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya, oleh karena itu ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Mahkamah Agung (“MA”) pernah menangani beberapa perkara terkait dengan pengurus arisan yang tidak membayarkan uang arisan kepada peserta arisan. Dalam salah satu putusan perkara menyangkut arisan yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 2071 K/Pdt/2006, dalam pertimbangannya MA berpendapat bahwa: Penggugat dengan para tergugat ada hubungan arisan, Penggugat sebagai anggota/peserta sedangkan Tergugat sebagai Ketua/Pengurus, dan di dalam arisan tersebut telah disepakati bersama, dimana Penggugat sebagai peserta mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi yaitu membayar sejumlah uang sesuai dengan besarnya arisan dan banyaknya arisan yang diikuti dan jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama. Sedangkan para Tergugat selaku Ketua/Pengurus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban harus membayar kepada para peserta apabila peserta mendapatkan/motel arisan yang diikuti sesuai besar dan jumlah arisan yang diikuti. Dari putusan tersebut dapat disimpulkan antara lain bahwa terdapat hubungan antara peserta dengan pengurus dalam suatu arisan yang disepakati bersama. Hubungan arisan tersebut timbul karena perjanjian. Dari perjanjian tersebut muncul hak dan kewajiban. Maka pihak yang tidak memenuhi kewajibanyaa dapat digugat secara perdata atas dasar wansprestasi. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer); Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!