Penerapan Pasal Pidana terhadap Karyawan Kasir yang Dituduh Menjual Kondom di Tempat Hiburan Malam dan Tanggung Jawab Perusahaan

04/02/23

Oleh : Dod***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah pasal pidana yang dikenakan dari seorang karyawan yang dituduhkan oleh penyidik karena memjual kondom ditempat hiburan malam? Dia hanya seorang kasir yg mungkin penjualan kondom merupakan bagian sop nya, karena tidak ada dan dia pernah membawa atau membeli kondom untuk dijualkan di tempat kerjan nya.. kondom tsb sudah disediakan oleh perusahaan nya. sudah 2 minggu ia ditahan dan pihak perusahaan nya seperti ingin cuci tangan. Sedangkan dia memiliki anak yang berkebutuhan khusus (ABK).

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dod** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan.
Yth. Saudara [Disensor] dari Provinsi DKI Jakarta, maka atas pertanyaan dapat disampaikan sebagai berikut:

Menjual kondom:
Mengingat Indonesia negara hukum memiliki adat istiadat ketimuran yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika di mana perbuatan susila dilarang. Maka menjual barang yang berbau kesusilaan di muka umum seperti kondom tidak boleh sembarangan, apalagi jika ditujukan pada anak-anak. Jika dilakukan di tempat yang tepat dan sudah diizinkan pemerintah, maka diperbolehkan. Hukuman soal memperjualbelikan kondom juga dapat diperberat. Tambahan hukuman 6 bulan bisa diberikan bagi mereka yang menjualnya secara terang-terangan tanpa memiliki hak izin. Adapun mereka yang memiliki hak dalam izin jual beli kondom adalah pekerja di bidang kesehatan atau yang memiliki izin distribusi.

Kesusilaan di muka umum diatur pada Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:

  • melanggar kesusilaan di muka umum; atau
  • melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.

Perlindungan Anak:
Dalam konteks penjualan kondom di masyarakat maka undang-undang memberikan perlindungan pada anak. Karena pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, salah satu bentuk perlindungan adalah bahwa anak wajib dilindungi dari pengaruh dan kejahatan seksual. Anak adalah orang yang berusia di bawah 18 tahun.

Ada ketentuan Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan, di mana Pasal 408 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menentukan:
“Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I”.

Kemudian Pasal 409 KUHP Baru menentukan:
“Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Kemudian Pasal 410 KUHP mengatur:

  • Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
  • Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau pendidikan.
  • Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang.

Menjawab Pertanyaan Anda:
Apakah pasal pidana yang dikenakan dari seorang karyawan yang dituduhkan oleh penyidik karena menjual kondom di tempat hiburan malam? Dia hanya seorang kasir yang mungkin penjualan kondom merupakan bagian SOP-nya, karena tidak ada dan dia pernah membawa atau membeli kondom untuk dijualkan di tempat kerjanya. Kondom tersebut sudah disediakan oleh perusahaannya. Sudah 2 minggu ia ditahan dan pihak perusahaannya seperti ingin cuci tangan. Sedangkan dia memiliki anak yang berkebutuhan khusus (ABK).

Mengenai pasal pidana terkait kondom, maka hal itu sudah diatur dalam undang-undang khususnya terkait anak-anak sebagaimana diatur pada KUHP tersebut. Di mana jika seseorang menunjukkan kondom pada anak maka akan diancam pidana sebagaimana Pasal 408. Di samping itu, hal yang dapat menjadi alasan hukum untuk mengenakan pidana adalah segi perizinan, yaitu apakah tempat hiburan tersebut memiliki izin operasional. Jika tidak, maka bukan pegawai yang ditahan tetapi perizinannya yang menjadi masalah hukum.

Mengenai kepemilikan kondom, pada dasarnya orang dewasa yang memiliki kondom tidak bisa dipidana. Malah jika ia bekerja atau berada di tempat hiburan malam maka dianjurkan untuk menggunakan kondom. Berbeda dengan kepemilikan narkotika yang merupakan barang yang sangat dilarang, di mana jika ditemukan narkoba, aparat berwenang langsung menahan orang tersebut sebagaimana diatur pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jadi menurut hemat saya, penahanan yang dilakukan aparat terkait kepemilikan kondom, apalagi dia orang dewasa, adalah tidak ada dasar hukum dan selayaknya dibebaskan. Untuk itu sebaiknya dilakukan upaya hukum sebagai usaha pembebasan dari penahanan.

Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.

Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan di bawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH

Terima kasih.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!