Persetujuan Anak dan Hak Waris atas Penjualan Rumah atas Nama Ayah setelah Ibu Meninggal
04/02/23
Oleh : Bob***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Ibu dan ayah menikah sejak tahun 1970an. Setelah menikah, mereka membeli tanah dan membangun rumah (rumah dengan Surat Hak Milik, atas nama Ayah). Lalu Ibu dan Ayah memiliki 3 anak kandung.
Catatan : Sejak menikah dulu, mereka belum punya surat nikah. Surat nikah mereka dibuat tahun 2010an.
Tahun 2021 kemarin, Ibu meninggal. Saat ini Ayah ingin menjual rumah untuk mendapat uang untuk nikah lagi. Pertanyaan saya, apakah Ayah butuh persetujuan/tanda tangan 3 orang anak kandungnya untuk jual rumah? Apakah 3 anak ini memiliki hak/bagian dari hasil penjualan rumah (kalau terjual)? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bob** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan dan berikut beberapa sisi hukum
yang dapat kami sampaikan :
Pada dasarnya, perkawinan dapat dilangsungkan selama syarat sahnya perkawinan
itu terpenuhi. Suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya, serta dicatatkan (lihat Pasal 2 UU No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan – “UUP”). Perkawinan pasangan yang beragama
Islam dicatatkan di Kantor Urusan Aagama, sedangkan yang beragama lainnya,
dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Khusus bagi yang beragama Islam, seperti diatur
dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), untuk melaksanakan perkawinan
harus ada;
a. Calon suami
b. Calon Istri
c. WalI Nikah
d. Dua orang saksi, dan
e. Ijab dan Kabul
Jadi, menurut hukum Islam, kelima syarat tersebut di atas harus dipenuhi agar
perkawinan sah.
Mengenai persetujuan sebelum perkawinan, setidaknya ada 3 (tiga) macam
persetujuan dalam hukum perkawinan yakni:
a. Perkawinan harus atas persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat [1]
UUP);
b. Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun
harus mendapat izin kedua orang tua (Pasal 6 ayat [2] UUP);
c. Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, suami harus
mendapat persetujuan istri/istri-istri terdahulu (Pasal 5 ayat [1] huruf a UUP).
Sedangkan, bagi istri yang suaminya telah meninggal, pada dasarnya hukum tidak
mensyaratkan wanita tersebut untuk mendapatkan izin anak terlebih dahulu sebelum
menikah. Asalkan semua syarat-syarat perkawinan dan syarat sahnya perkawinan
terpenuhi. Teman Anda dapat melangsungkan perkawinan tanpa meminta persetujuan
kedua anaknya, meskipun salah satunya telah memasuki usia dewasa (18 tahun).
Namun demikian, meski tidak wajib hukumnya, tak ada salahnya jika
berkomunikasi dengan kedua anaknya mengenai niatnya untuk menikah lagi. Karena
tujuan sebuah perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia. Teman
AndaSehingga boleh jadi keluarga yang dia miliki saat ini akan menentukan
kebahagiaan keluarga baru yang akan dibentuknya setelah perkawinan nanti.
Apabila tanah tersebut merupakan harta bawaan si ayah, maka si ayah berhak
untuk menjual tanah itu tanpa persetujuan anak-anaknya karena tanah tersebut tidak
termasuk ke dalam harta bersama yang setengahnya harus dibagikan kepada ahli
waris pada saat istrinya meninggal.
Namun, apabila tanah tersebut merupakan harta bersama, maka pada saat istrinya
meninggal dunia, anak-anak dari perkawinan tersebut memiliki hak atas bagian ayahnya
dalam harta bersama (sebagai ahli waris penerima warisan dari ayahnya). Sehingga
pemilik tanah adalah si ibu dan para ahli waris. Dalam hal ini, maka perlu disertakan juga
surat keterangan mewaris (bagi WNI) atau akta keterangan hak mewaris (bagi WNI
keturunan Tionghoa) atau Fatwa Waris (bagi WNI yang beragama Islam) untuk
membuktikan siapa saja yang berhak sebagai pemilik atas tanah tersebut dan yang harus
memberikan persetujuan untuk menjual tanah tersebut, serta persetujuan para ahli waris
atas penjualan tanah warisan tersebut, dalam bentuk seluruh ahli waris yang lain harus
hadir.
Menurut Islam dan Hukum Indonesia pembagian harta warisan jika istri meninggal.
Seorang suami berhak mendapatkan seperempat (¼) bagian dari harta peninggalan istri
dengan syarat apabila sang istri mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak
laki-lakinya dan anak atau cucu dari darah dagingnya ataupun berasal dari suami
sebelumnya.ntuk memberikan persetujuan.
Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (karena berada di luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat
Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat
persetujuan dalam bentuk akta notaris.
Dalam hal ini Anda tidak menyebutkan apa agama dari si ibu dan suaminya. Kami
asumsikan bahwa si ibu dan suaminya bukan beragama Islam sehingga tunduk pada
ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Dalam hal ini, Anda
juga tidak menyebutkan apakah tanah tersebut merupakan harta bawaan si ibu (diperoleh
sebelum menikah dengan almarhum suaminya) atau tanah tersebut diperoleh dalam
perkawinan dengan almarhum suaminya. Perlu Anda ketahui bahwa sertifikat tanah atas
nama si ibu, tidak langsung menjadikan tanah tersebut milik si ibu sendiri.
Apabila tanah tersebut merupakan harta bawaan si ibu, maka si ibu berhak untuk
menjual tanah itu tanpa persetujuan anak-anaknya karena tanah tersebut tidak termasuk
ke dalam harta bersama yang setengahnya harus dibagikan kepada ahli waris pada saat
suaminya meninggal. Mengenai harta bersama dan harta bawaan dapat dilihat dalam
Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum
Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!