Pengurusan PTSL Tanah Warisan Terkendala Penolakan Tanda Tangan Salah Satu Ahli Waris
04/02/23
Oleh : Riz***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Halo admin. Saya ingin konsultasi... sy punya masalah tentang PTSL yg sdg diadakan di desa sy... ad anggota keluarga saya yg tidak ingin ttd dlm PTSL tanah warisan.. pdhl dia sendiri jg butuh ttd sy utk mengurus PTSL sertifikat tanah dia.. dlm hal ini tidak ada pencaplokan tanah warisan satu sama lain... hanya sj dia punya kasus dlm jual beli dengan bagian tanah warisanya sendiri dgn angota keluarga lain.. sudah duduk bersama scr kekeluargaan tetap menghasilkan solusi yg nihil.... dlm hal ini tdk ad sengketa dlm pembagian tanah waris.. hanya sj anggota kluarga tersebut tdk ingin ttd slm jual beli tanah warisny sndri clear... sdgkn bagian tanah waris sy sndiri tdk ad sengketa sm skali.. sy hny ingin mngurus bagian sy sendiri.. tp anggota kluarga trsebut tdk ingin ttd.. Apakah bisa mengurus pengajuan PTSL tanpa butuh ttd dr anggota keluarga yg tdk mau ttd tersebut... dlm artian ditinggal/tdk dicntumkn sbg salah satu ahli waris...
Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(“Permen ATR/BPN 6/2018”). PTSL diartikan sebagai:
“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan
pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek
pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah
desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan
data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk
keperluan pendaftarannya”.
Perlu dipahami, berlakunya Permen ATR/BPN 6/2018 dimaksudkan sebagai
pedoman pelaksanaan kegiatan PTSL yang dilaksanakan desa demi desa di wilayah
kabupaten dan kelurahan demi kelurahan di wilayah perkotaan yang meliputi semua bidang
tanah di seluruh wilayah Indonesia. PTSL meliputi seluruh objek pendaftaran tanah di
Indonesia tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun
bidang tanah hak yang memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran
tanah.
Selain itu, objek PTSL juga meliputi bidang tanah yang sudah ada tanda batasnya
maupun yang baru akan ditetapkan tanda batasnya kemudian. Pelaksanaan kegiatan PTSL
dilakukan dengan tahapan:
a. perencanaan;
b. penetapan lokasi;
c. persiapan;
d. pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas;
e. penyuluhan;
f. pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis;
g. penelitian data yuridis untuk pembuktian hak;
h. pengumuman data fisik dan data yuridis serta pengesahannya;
i. penegasan konversi, pengakuan hak dan pemberian hak;
j. pembukuan hak;
k. penerbitan sertifikat hak atas tanah;
l. pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan; dan
m. pelaporan.
Perlu kita pahami bersama, dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan
PTSL secara bertahap:
a. Kepala kantor pertanahan menetapkan lokasi penyebaran target PTSL yang
dikonsentrasikan pada beberapa desa/kelurahan dan/atau kecamatan; dan
b. Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional menetapkan lokasi penyebaran
target PTSL yang dikonsentrasikan pada beberapa kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Kepala Kantor Pertanahan menetapkan lokasi kegiatan PTSL di wilayah kerjanya
dengan ketentuan:
a. berdasarkan ketersediaan anggaran PTSL yang telah dialokasikan dalam APBN/APBD,
penerimaan negara bukan pajak, Corporate Social Responsibility (“CSR”) atau sumber
dana PTSL lainnya;
b. diprioritaskan pada lokasi desa/kelurahan yang ada kegiatan program nasional/program
daerah, lintas sektor, sertifikat massal swadaya, CSR dan/atau program pendaftaran
tanah massal lainnya, atau berdasarkan ketersediaan dana yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk 1 desa/kelurahan PTSL; dan
c. mempertimbangkan kemampuan sumber daya manusia/petugas pelaksana PTSL pada
masing-masing kantor pertanahan.
Dalam hal lokasi yang ditetapkan terdiri dari beberapa desa/kelurahan, diupayakan
agar desa/kelurahan yang menjadi objek PTSL letaknya berdekatan. Namun dalam keadaan
tertentu, kepala kantor pertanahan dapat melakukan perubahan lokasi PTSL yang sudah
ditetapkan, sehingga, menurut hemat kami, tidak semua kelurahan menjadi objek PTSL.
Dengan demikian, pelaksanaan PTSL memang dikonsentrasikan pada beberapa kelurahan
yang ditetapkan oleh kantor pertanahan. Maka, harus memastikan kembali bahwa kelurahan
tempat tinggal adalah benar kelurahan yang dijadikan objek PTSL. Kepala kantor
pertanahan membentuk dan menetapkan, salah satunya, panitia ajudikasi PTSL yang
dituangkan dalam bentuk keputusan, yang terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai kantor pertanahan;
b. wakil ketua bidang fisik merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai kantor
pertanahan yang memahami urusan infrastruktur pertanahan;
c. wakil ketua bidang yuridis merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai kantor
pertanahan yang memahami urusan hubungan hukum pertanahan;
d. sekretaris, yang dijabat oleh pegawai kantor pertanahan;
e. kepala desa/kelurahan setempat atau pamong desa/kelurahan yang ditunjuknya; dan
f. anggota dari unsur kantor pertanahan, sesuai kebutuhan.
Maka, lurah/kepala desa dimaksud mengemban tugas sebagai bagian dari panitia
ajudikasi PTSL yang melaksanakan PTSL. Selanjutnya, panitia ajudikasi PTSL mempunyai
tugas:
a. menyiapkan rencana kerja dan jadwal kegiatan PTSL;
b. mengumpulkan data fisik dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada
di wilayah yang bersangkutan serta memberikan tanda penerimaan dokumen kepada
pemegang hak atau kuasanya;
c. memberikan asistensi terhadap kelengkapan persyaratan bukti kepemilikan/penguasaan
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memeriksa kebenaran formal data fisik dan data yuridis alat bukti kepemilikan atau
penguasaan tanah;
e. mengumumkan data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah yang sudah
dikumpulkan;
f. memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai
data yang disengketakan;
g. mengesahkan hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf e, sebagai dasar
pembukuan hak atau pengusulan pemberian hak serta pendaftaran hak;
h. menyampaikan laporan secara periodik dan menyerahkan hasil kegiatan kepada kepala
kantor pertanahan; dan
i. melakukan supervisi pelaksanaan dan hasil pekerjaan satgas fisik dan satgas yuridis.
Dalam melaksanakan pengukuran bidang tanah, satgas fisik harus mengetahui data
atau informasi tentang masing-masing pemilik atau pihak yang berhak atas tanahnya, paling
sedikit berupa fotokopi KTP/Kartu Keluarga/surat keterangan kependudukan dari instansi
yang berwenang. Sebagai informasi tambahan, dikutip dari laman Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pada tahapan pembuktian hak perlu dilakukan
penelitian data yuridis terlebih dahulu yang dilakukan panitia ajudikasi.
Jika bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap atau tidak ada sama sekali,
maka dapat dilengkapi dan dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang pemilikan
dan/atau penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik oleh yang bersangkutan. Itikad
baik dibuktikan dengan pernyataan pemohon/peserta ajudikasi PTSL yang menyatakan:
a. tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam
keadaan sengketa; dan
b. tidak termasuk atau bukan merupakan:
1. aset pemerintah, pemerintah daerah, atau badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah; atau
2. kawasan hutan.
Surat pernyataan tersebut dibuat dengan ketentuan:
a. disaksikan paling sedikit oleh 2 orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak
mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik
dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
adalah benar sebagai pemilik dan yang menguasai bidang tanah tersebut; dan
b. dibuat berdasarkan keterangan yang sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan
baik secara perdata maupun pidana, dan apabila di kemudian hari terdapat unsur
ketidakbenaran dalam pernyataannya bukan merupakan tanggung jawab panitia ajudikasi
PTSL.
Saran kami, sebaiknya klien tetap menyelesaikan permasalahan tersebut secara
kekeluargaan dengan cara musyawarah dan mufakat,.dengan mengundang semua ahli waris
dan keluarga terkait untuk hadir membahas pembagian atau upaya penyelesaian secara
musyawarah. Atau klien bisa menanyakan langsung atau datang ke Kantor Badan
Pertanahan Nasional.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana
yang telah diubah pertama kali dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Undang–Undang Nomor 51
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!