Pengurusan PTSL Tanah Warisan Terkendala Penolakan Tanda Tangan Salah Satu Ahli Waris

04/02/23

Oleh : Riz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo admin. Saya ingin konsultasi... sy punya masalah tentang PTSL yg sdg diadakan di desa sy... ad anggota keluarga saya yg tidak ingin ttd dlm PTSL tanah warisan.. pdhl dia sendiri jg butuh ttd sy utk mengurus PTSL sertifikat tanah dia.. dlm hal ini tidak ada pencaplokan tanah warisan satu sama lain... hanya sj dia punya kasus dlm jual beli dengan bagian tanah warisanya sendiri dgn angota keluarga lain.. sudah duduk bersama scr kekeluargaan tetap menghasilkan solusi yg nihil.... dlm hal ini tdk ad sengketa dlm pembagian tanah waris.. hanya sj anggota kluarga tersebut tdk ingin ttd slm jual beli tanah warisny sndri clear... sdgkn bagian tanah waris sy sndiri tdk ad sengketa sm skali.. sy hny ingin mngurus bagian sy sendiri.. tp anggota kluarga trsebut tdk ingin ttd.. Apakah bisa mengurus pengajuan PTSL tanpa butuh ttd dr anggota keluarga yg tdk mau ttd tersebut... dlm artian ditinggal/tdk dicntumkn sbg salah satu ahli waris...

Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Berdasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (“Permen ATR/BPN 6/2018”). PTSL diartikan sebagai: “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya”. Perlu dipahami, berlakunya Permen ATR/BPN 6/2018 dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan PTSL yang dilaksanakan desa demi desa di wilayah kabupaten dan kelurahan demi kelurahan di wilayah perkotaan yang meliputi semua bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia. PTSL meliputi seluruh objek pendaftaran tanah di Indonesia tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak yang memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah. Selain itu, objek PTSL juga meliputi bidang tanah yang sudah ada tanda batasnya maupun yang baru akan ditetapkan tanda batasnya kemudian. Pelaksanaan kegiatan PTSL dilakukan dengan tahapan: a. perencanaan; b. penetapan lokasi; c. persiapan; d. pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas; e. penyuluhan; f. pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis; g. penelitian data yuridis untuk pembuktian hak; h. pengumuman data fisik dan data yuridis serta pengesahannya; i. penegasan konversi, pengakuan hak dan pemberian hak; j. pembukuan hak; k. penerbitan sertifikat hak atas tanah; l. pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan; dan m. pelaporan.   Perlu kita pahami bersama, dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan PTSL secara bertahap: a. Kepala kantor pertanahan menetapkan lokasi penyebaran target PTSL yang dikonsentrasikan pada beberapa desa/kelurahan dan/atau kecamatan; dan b. Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional menetapkan lokasi penyebaran target PTSL yang dikonsentrasikan pada beberapa kabupaten/kota dalam satu provinsi. Kepala Kantor Pertanahan menetapkan lokasi kegiatan PTSL di wilayah kerjanya dengan ketentuan: a. berdasarkan ketersediaan anggaran PTSL yang telah dialokasikan dalam APBN/APBD, penerimaan negara bukan pajak, Corporate Social Responsibility (“CSR”) atau sumber dana PTSL lainnya; b. diprioritaskan pada lokasi desa/kelurahan yang ada kegiatan program nasional/program daerah, lintas sektor, sertifikat massal swadaya, CSR dan/atau program pendaftaran tanah massal lainnya, atau berdasarkan ketersediaan dana yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk 1 desa/kelurahan PTSL; dan c. mempertimbangkan kemampuan sumber daya manusia/petugas pelaksana PTSL pada masing-masing kantor pertanahan.  Dalam hal lokasi yang ditetapkan terdiri dari beberapa desa/kelurahan, diupayakan agar desa/kelurahan yang menjadi objek PTSL letaknya berdekatan. Namun dalam keadaan tertentu, kepala kantor pertanahan dapat melakukan perubahan lokasi PTSL yang sudah ditetapkan, sehingga, menurut hemat kami, tidak semua kelurahan menjadi objek PTSL. Dengan demikian, pelaksanaan PTSL memang dikonsentrasikan pada beberapa kelurahan yang ditetapkan oleh kantor pertanahan. Maka, harus memastikan kembali bahwa kelurahan tempat tinggal adalah benar kelurahan yang dijadikan objek PTSL. Kepala kantor pertanahan membentuk dan menetapkan, salah satunya, panitia ajudikasi PTSL yang dituangkan dalam bentuk keputusan, yang terdiri atas: a. ketua merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai kantor pertanahan; b. wakil ketua bidang fisik merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai kantor pertanahan yang memahami urusan infrastruktur pertanahan; c. wakil ketua bidang yuridis merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai kantor pertanahan yang memahami urusan hubungan hukum pertanahan; d. sekretaris, yang dijabat oleh pegawai kantor pertanahan; e. kepala desa/kelurahan setempat atau pamong desa/kelurahan yang ditunjuknya; dan f. anggota dari unsur kantor pertanahan, sesuai kebutuhan.   Maka, lurah/kepala desa dimaksud mengemban tugas sebagai bagian dari panitia ajudikasi PTSL yang melaksanakan PTSL. Selanjutnya, panitia ajudikasi PTSL mempunyai tugas: a. menyiapkan rencana kerja dan jadwal kegiatan PTSL; b. mengumpulkan data fisik dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan serta memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya; c. memberikan asistensi terhadap kelengkapan persyaratan bukti kepemilikan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memeriksa kebenaran formal data fisik dan data yuridis alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah; e. mengumumkan data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah yang sudah dikumpulkan; f. memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai data yang disengketakan; g. mengesahkan hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf e, sebagai dasar pembukuan hak atau pengusulan pemberian hak serta pendaftaran hak; h. menyampaikan laporan secara periodik dan menyerahkan hasil kegiatan kepada kepala kantor pertanahan; dan i. melakukan supervisi pelaksanaan dan hasil pekerjaan satgas fisik dan satgas yuridis.   Dalam melaksanakan pengukuran bidang tanah, satgas fisik harus mengetahui data atau informasi tentang masing-masing pemilik atau pihak yang berhak atas tanahnya, paling sedikit berupa fotokopi KTP/Kartu Keluarga/surat keterangan kependudukan dari instansi yang berwenang. Sebagai informasi tambahan, dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pada tahapan pembuktian hak perlu dilakukan penelitian data yuridis terlebih dahulu yang dilakukan panitia ajudikasi. Jika bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap atau tidak ada sama sekali, maka dapat dilengkapi dan dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang pemilikan dan/atau penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik oleh yang bersangkutan. Itikad baik dibuktikan dengan pernyataan pemohon/peserta ajudikasi PTSL yang menyatakan: a. tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa; dan b. tidak termasuk atau bukan merupakan: 1. aset pemerintah, pemerintah daerah, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; atau 2. kawasan hutan.   Surat pernyataan tersebut dibuat dengan ketentuan: a. disaksikan paling sedikit oleh 2 orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik dan yang menguasai bidang tanah tersebut; dan b. dibuat berdasarkan keterangan yang sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara perdata maupun pidana, dan apabila di kemudian hari terdapat unsur ketidakbenaran dalam pernyataannya bukan merupakan tanggung jawab panitia ajudikasi PTSL. Saran kami, sebaiknya klien tetap menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan cara musyawarah dan mufakat,.dengan mengundang semua ahli waris dan keluarga terkait untuk hadir membahas pembagian atau upaya penyelesaian secara musyawarah. Atau klien bisa menanyakan langsung atau datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.  Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Undang–Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; 2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia; 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!