Kewajiban Pembayaran Arisan Online Tanpa Perjanjian Tertulis dan Tanggapan atas Somasi Saat Kesulitan Ekonomi

14/08/20

Oleh : ida***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
assalamualaikum, maaf sy mau tanya kalau saya mengikuti arisan online tp tidak ada surat perjanjian sama sekali cuma pernah mengirim foto ktp dan nomor rekening, saya selalu tepat waktu tapi untuk kali ini saya tidak bisa membayar karna kondisi pandemi seperti ini buat makan saja susah. saya sudah minta tlg dr owner tp ternyata dikirim surat somasi, lalu harus bagaimana sedangkan kondisi seperti ini.

Terima kasih atas pertanyaan saudara ida kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab bertanyaan saudara. Kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai arisan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Biasanya para peserta arisan telah sepakat mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu, dalam rentang waktu (periode) tertentu, kesepakatan yang telah dibuat ini pada dasarnya sudah merupakan suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian berdasarkan kata sepakat dari para peserta, tanpa dibuat suatu surat perjanjian. Pengaturan hukum perdata menyebutkan bahwa, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Suatu perjanjian berlaku atau sah apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dimana disebutkan syarat sahnya perjanjian adalah: 1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak. 2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita. 3. Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas. 4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Dari penjelasan pasal diatas arisan dapat dikatakan sebagai sebuah perjanjian terlepas apakah perjanjian tersebut tertulis atau tidak. Selanjutnya kami akan menjelaskan tentang wanprestasi. Wanprestasi adalah ingkar janji. KUHPer mengatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah: 1. Ada perjanjian oleh para pihak; 2. Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati; 3. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian. Sekarang kami akan menjelaskan mengenai Somasi. Somasi diatur dalam pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer): “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.” Selanjutnya, dalam pasal 1243 KUHPer diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan ini dilakukan secara tertulis, yang kemudian kita kenal sebagai somasi. Jadi, somasi berfungsi sebagai peringatan dari kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasi (kewajibannya). Selajutnya saya akan menjawab pertanyaan saudara kepada kami mengenai solusi dari masalah anda. Dalam kasus Saudara, selaku peserta arisan telah melakukan wanprestasi dimana Saudara tidak memenuhi kewajiban membayar arisan sebagaimana telah disepakati bersama. Namun saudara masih mempunyai itikad baik untuk membayar tapi karena kondisi saat ini (pademi corona) sehingga saudara tidak dapat membayar. Oleh karena itu kami sarankan Saudara yang sedang dalam kesulitan keuangan agar berupaya melakukan mediasi dengan pengurus arisan (owner) dan para peserta (member) arisan yang lainnya agar Saudara diberi tenggang waktu untuk melunasi utang arisan Saudara atau membayar dengan menyicil, jika Saudara tidak dapat menyicil atau melunasi uang arisan, saudara dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi dan owner arisan. Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Dasar Hukum: 1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!