Akibat Hukum Pemalsuan Status Perkawinan untuk Menikah Lagi dan Potensi Pembatalan Perkawinan Kedua
14/08/20
Oleh : Wid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Suami saya menikah dengan saya dengan satatus lajang karena mengubah data diri dari nama hingga status pernikahan, dikarenakan suami belum mengurus perceraian dengan istri sebelumnya yang sudah lebih dari 5 tahun pisah.
Menjadi pertanyaan saya
1. istri sebelumnya melakukan tuntutan apa yang akan terjadi kepada kami, berdasarkan hukum.?
2. Untuk pernikahan kami apakah istri sebelumnya bisa mengajukan tuntutan pembatalan pernikahan terhadap pernikahan kami?
3. Jika pembatalan pernikahan terjadi dapatkah kami melakukan pernikahan kembali ?
4. Mengingat istri sebelumnya telah keluar dari rumah selama lebih dari 5 tahun, dan juga pernah berpacaran dengan pria lain apakah ia masih bisa melakukan tindakan hukum kepada kami?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wid** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdri. Widya terkait pertanyaan Saudari, kami akan menjawab sebagai berikut :
Setelah bercerai dan ingin mengubah status kawin menjadi lajang/janda/duda di KTP-el, maka kutipan akta perceraian itu digunakan sebagai syarat penerbitan KTP-el baru. Akta cerai ini merupakan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa penting. Pasal 19 huruf d Perpres 96/2018 , Nantinya, soal perubahan status Anda di KTP-el dari kawin menjadi lajang, Anda sebagai pemilik wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian. Pasal 64 ayat (8) UU 24/2013, Adapun yang dimaksud dengan Instansi Pelakasana di sini yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan. Pasal 1 angka 7 UU 24/2013.
Jika telah dicatatkan dan ingin bercerai, maka perceraian itu harus melalui proses pengadilan, perceraian tersebut masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Instansi Pelaksana, Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan (Pasal 1 angka 7 UU 24/2013), demikian menurut ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”). Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. Pasal 40 ayat (2) UU Adminduk.
Mengenai pertanyaan saudari, sejauh perkawinan sudah sesuai dengan hukum, tidak perlu dikhawatirkan dengan adanya tuntutan dan pembatalan perkawinan sebagaimana KHI Pasal 4 Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan KHI Pasal 84 (1) Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Pasal 64 ayat (8) UU 24/2013
2. Pasal 1 angka 7 UU 24/2013
3. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”).
4. Pasal 19 huruf d Perpres 96/2018
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!