Prosedur Jual Beli Tanah dan Dokumen yang Diperlukan hingga Terbit Sertifikat Hak Milik (SHM)
04/02/23Oleh : Pak***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pak mau nanya alur jual beli tanah sampai ke surat hak milik (SHM) apa aja surat" yang harus di urus, mohon pencerahannya, terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pak********************************************************************************************************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih saudara telah mengajukan pertanyaan kepada Pusat Penyuluhan dan
Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, atas pertanyaan saudara kami
akan memberikan tanggapan sebagai berikut : Menurut Undang-undang Pokok
Agraria (UUPA), jual beli adalah proses yang dapat menjadi bukti adanya peralihan
hak dari penjual kepada pembeli. Prinsip dasarnya adalah terang dan tunai, yaitu
transaksi dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang dan dibayarkan
secara tunai. Ini artinya jika harga yang dibayarkan tidak lunas maka proses jual beli
belum dapat dilakukan. Adapun transaksi jual beli membutuhkan data-data yang
akurat selama proses berlangsung.
1. Data Penjual Adapun, data penjual yang perlu disiapkan, antara lain:
Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP Suami dan Istri);
Kartu Keluarga (KK);
Surat Nikah (jika sudah nikah);
Asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual meliputi (Sertifikat Hak Milik);
Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir;
NPWP;
Fotokopi Surat Keterangan WNI atau ganti nama, bila ada untuk WNI
keturunan;
Surat bukti persetujuan suami istri (bagi yang sudah berkeluarga);
Jika suami/istri penjual sudah meninggal maka yang harus dibawa adalah
akta kematian;
Jika suami istri telah bercerai, yang harus dibawa adalah Surat Penetapan
dan Akta Pembagian Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan
adalah hak dari penjual dari pengadilan.
2. Data Pembeli
Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP suami dan Istri);
Kartu Keluarga (KK);
Surat Nikah (jika sudah nikah);
3. Proses Pembuatan AJB di Kantor PPAT
Sebelum membuat AJB, PPAT akan melakukan pemeriksaan mengenai keaslian
sertifikat ke kantor Pertanahan. Penjual harus membayar pajak penghasilan
(PPh, sedangkan pembeli diharuskan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan sebagai berikut: Pajak Penjual (PPh =
NJOP/Harga Jual x 5 % Pajak Pembeli (BPHTB) = {NJOP/Harga Jual – Nilai Tidak
Kena Pajak} x 5 % NJOP adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak, yakni harga
rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Calon
pembeli dapat membuat surat pernyataan bahwa dengan membeli tanah
tersebut maka tidak lantas menjadi pemegang Hak Atas Tanah yang melebihi
ketentuan batas luas maksimum. PPh maupun BPHTB dapat dibayarkan di Bank
atau Kantor Pos. sebelum PPh dan BPHTB dilunasi maka akta belum dapat
dibayarkan. Biasanya untuk mengurus pembayaran PPh dan BPHTB dibantu
oleh PPAT bersangkutan. Anda perlu mengecek apakah jangka waktu Hak Atas
Tanah sudah berakhir atau belum. Sebab untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) ada jangka waktunya. Jangan
sampai membeli tanah SHGB atau SHGU dengan kondisi sudah jatuh tempo.
Selanjutnya, Anda perlu mengecek apakah di atas tanah yang akan dibeli ada
Hak yang lebih tinggi. Misalkan, tanah yang akan dibeli adalah tanah SHGB yang
di atasnya ada Hak Pengelolaan (HP). Penjual dan pembeli harus meminta izin
dahulu kepada pemegang hak pengelolaan tersebut. Berikutnya, apakah rumah
yang akan dibeli pernah menjadi jaminan kredit dan belum dilakukan
penghapusan (roya) atau tidak. Apabila pernah, harus diminta surat roya dan
surat lunas dari penjual agar nantinya bisa balik nama.
4. Pembuatan AJB
Pembuatan AJB harus dihadiri penjual dan pembeli (suami istri bila sudah
menikah) atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis. Adapun,
saksi yang perlu dihadirkan sekurang-kurangnya dua saksi. PPAT akan
membacakan dan menjelaskan isi akta. Apabila pihak penjual dan pembeli
menyetujui isinya, akta akan ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi dan
PPAT. Akta dibuat dua lembar asli, satu disimpan oleh PPAT dan satu lembar
lain akan diserahkan ke kantor pertahanan untuk keperluan balik nama.
Salinannya akan diberikan pada pihak penjual dan pembeli.
5. Proses ke Kantor Pertanahan
Setelah AJB selesai di buat, PPAT menyerahkan berkas AJB ke kantor
pertanahan untuk balik nama. Penyerahan berkas AJB harus dilakukan
selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatangani. Adapun berkas-
berkas yang diserahkan meliputi:
Surat permohonan balik nama yang telah ditandatangani pembeli;
Akta Jual Beli dari PPAT;
Sertifikat Hak Atas Tanah;
Fotokopi KTP penjual dan pembeli;
Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB.
Setelah berkas diserahkan di kantor pertanahan, akan ada tanda bukti
penerimaan yang akan diserahkan kepada pembeli. Nama pemegang hak lama
atau penjual akan dicoret dengan tinta hitam dan diberi paraf oleh kepala
kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Nama pembeli selaku pemegang
hak baru atas tanah akan ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku
tanah dan sertifikat, dengan pembubuhan tandatangan kepala kantor
pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Dalam waktu empat belas hari, pembeli
berhak mengambil sertifikat yang sudah balik atas nama pembeli di kantor
pertahanan setempat. Demikian yang dapat kami sampaikan semoga
bermanfaat;
Dasar Hukum : Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!