Ketentuan dan Risiko Pembatalan Pembelian Rumah Cash Bertahap Saat Proses Pembangunan Belum Selesai
04/02/23Oleh : Nia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jadi ceritanya gini ,si A beli rumah cash in house selama setahun lah pas 6 bulan pembayaran dia ada kendala financial akhirnya gbsa bayar sisanya trus dia ngajuin batal pembelian ,di sppr nya klo batal itu kena fee 10% dari harga rumah klo kondisi blm terbangun ,sedangkan klo udh terbangun kena fee 40%
Nah ini masalahnya si A udh ngajuin batal beli tp belum di konfrim sm developer dan kondisi rumah masih belum terbangun ,takutnya lama2 nanti klo udh terbangun malah kena fee 40% .itu gmn ya hukumnya ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih saudara telah mengajukan pertanyaan kepada Pusat Penyuluhan dan
Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, atas pertanyaan saudara kami
akan memberikan tanggapan sebagai berikut : Berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Pasal 1457 dinyatakan bahwa “Jual beli adalah suatu persetujuan
dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu
benda dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan”. Artinya transaksi jual
beli adalah suatu perjanjian yang harus dijamin secara tertulis. Untuk itu dibuatlah
jenis surat perjanjian jual beli rumah yang mengikat kedua pihak. Surat ini lantas
menjadi bukti transaksi sekaligus memastikan kedua pihak melaksanakan
kewajibannya masing-masing. Jenis surat perjanjian jual beli rumah berisi pasal-
pasal yang sangat penting. Berikut ini jenis surat perjanjian jual beli rumah yang
paling sering ditemui. Jenis surat perjanjian jual beli rumah ini sebelum
menandatanganinya, demi meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari.
a. Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) Jenis surat perjanjian jual beli rumah
pertama adalah PPJB. Tujuan adanya PPJB ini sebagai pengikat sementara, selagi
membuat AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Singkatnya,PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri menjual
kepada pembeli disertai pemberian tanda jadi atau “uang muka” berdasarkan
kesepakatan. Biasanya, jenis surat perjanjian jual beli rumah ini dibuat saat
pembayaran belum lunas. Isinya antara lain harga, waktu pelunasan, dan
ketentuan dibuatnya AJB. Poin-poin penting pada PPJB ini meliputi objek
pengikatan jual beli, kewajiban dan jaminan penjual, kewajiban bagi pembeli,
dan isi perjanjian pengikatan jual beli sesuai keputusan pemerintah.
b. Pengikatan Jual Beli (PJB)
Jenis surat perjanjian jual beli rumah kedua adalah Pengikatan Jual Beli (PJB).
Perjanjian ini menjelaskan kesepakatan penjual untuk menjual properti miliknya
kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris. Adanya PJB ini sebenarnya
membantu konsumen apabila hendak menjual propertinya dengan alasan
tertentu, misalnya belum lunasnya pembayaran properti. Jenis surat perjanjian
jual beli rumah PJB ada dua macam yaitu PJB lunas dan PJB tidak lunas. PJB lunas
menjelaskan transaksi atas objek jual beli yang berada di luar wilayah kerja
notaris atau PPAT yang bersangkutan. Sedangkan PJB tidak lunas dibuat apabila
pembayaran harga jual beli belum lunas diterima oleh penjual. Pada PJB tidak
lunas, hal-hal yang dicantumkan antara lain jumlah uang muka yang dibayarkan
pada saat penandatangan akta PJB, cara atau termin pembayaran, kapan
pelunasan, dan sanksi-sanksi yang diberikan.
c. Akta Jual Beli (AJB)
Jenis surat perjanjian jual beli rumah terakhir adalah Akta Jual Beli (AJB). Jenis
surat perjanjian jual beli rumah AJB merupakan akta otentik yang dibuat dan
dikeluarkan oleh PPAT. Tujuannya, sebagai peralihan hak atas tanah dan
bangunan. Aturan pembuatan AJB ini bersifat baku, karena mengacu pada
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 8 Tahun 2012 tentang
Pendaftaran Tanah. Salah satu syarat AJB ini bisa dibuat, apabila seluruh pajak
yang timbul akibat jual beli sudah dibayarkan seluruhnya oleh pihak yang
berkewajiban. Setelah AJB diterima, Anda bisa melakukan proses “balik nama”
dengan mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat.
Setelah proses “balik nama” ini selesai, hak atas tanah dan bangunan sudah
berpindah dari penjual kepada pembeli.
Jadi sesuai dengan pertanyaan saudara, yaitu beli rumah cash in house selama
setahunlah pas 6 bulan pembayaran dia ada kendala financial akhirnya gbsa bayar
sisanya trus dia ngajuin batal pembelian ,di spprnya klo batal itu kena fee 10% dari
harga rumah klokondisi blm terbangun ,sedangkan klou dh terbangun kena fee
40% Nah ini masalahnya si A udhn gajuin batal beli tp belum di konfrimsm
developer dan kondisi rumah masih belum terbangun ,takutnya lama2 nanti klo
udh terbangun malah kena fee 40% .itu gmn ya hukumnya. Hukum adalah sesuatu
yang harus ditaati. Begitu pula saat suatu perjanjian yang melibatkan hukum telah
disepakati. Mengutip buku Aspek-aspek Pengubah Hukum, Prof. Dr. Drs. H. Abdul
Manan, S.H., S.IP., M.Hum (2018: 2), hukum ialah suatu rangkaian peraturan yang
menguasai tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup
bermasyarakat. Hukum ada di berbagai hal dalam kehidupan sehari-hari. Salah
satunya adalah perjanjian. Hal ini dibuktikan dengan adanya konsekuensi hukum
jika perjanjian tersebut telah ditandatangani. Lalu, apa konsekuensi hukum
ditandatanganinya suatu perjanjian oleh pihak-pihak yang terlibat? Singkatnya
menurut Pasal 1338 KHUPerdata, semua orang yang terlibat dari perjanjian
tersebut harus menaatinya seperti menaati undang-undang. Demikian yang dapat
kami sampaikan semoga bermanfaat;
Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1457
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!