Klaim Asuransi Jiwa untuk Pelunasan Kredit Kupedes Setelah Debitur Meninggal dan Pengembalian Sertifikat Rumah
04/02/23Oleh : Din***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pak ibu saya mninggal dan ada kredit kupedes apakah asuransi jiwa ya bisa untuk melunasi dan sertifikat rumah bisa kembali
Terima kasih atas pertanyaan saudara Din******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih saudara telah mengajukan pertanyaan kepada Pusat Penyuluhan dan
Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, atas pertanyaan saudara kami
akan memberikan tanggapan sebagai berikut : Asuransi adalah salah satu cara
untuk mengalihkan risiko tidak terduga. Salah satunya adalah menanggung beban
finansial berupa tagihan biaya rumah sakit yang terlalu mahal, biaya perbaikan
mobil, dan lain-lain. Atau bahkan beban hutang saat nasabah asuransi kredit mobil
orang meninggal. Dan Pasalnya, fungsi asuransi yang utama adalah mengalihkan
risiko finansial ke perusahaan asuransi. Kredit Kupedes selama bayar premi lancar,
gak perlu takut risiko gak ditanggung perusahaan. Sedangkan asuransi jiwa adalah
produk asuransi yang memberikan jaminan berupa santunan atau uang
pertanggungan kepada keluarga dari pihak nasabah yang meninggal dunia,
mengalami kecelakaan, cacat permanen, maupun risiko lainnya yang tak disengaja.
Karena perannya tersebut, produk asuransi ini penting untuk dimiliki, khususnya
bagi mereka yang berperan sebagai tulang punggung satu-satunya dalam keluarga.
Manfaat dari asuransi jiwa pada dasarnya tidak dapat dirasakan secara langsung
oleh pemiliknya, melainkan pada ahli warisnya. Oleh sebab itu, demi
mengantisipasi adanya risiko yang tercantum pada produk keuangan tersebut,
asuransi ini penting untuk dimiliki agar kehidupan anggota keluarga tercinta tetap
terjamin walaupun telah ditinggalkan oleh tulang punggung utama keluarga.
Berkaitan dengan pertanyaan saudara, sekalipun tidak diinginkan, berhutang
kepada pihak pemberi pinjaman memang kerap dilakukan oleh banyak orang.
Entah itu, digunakan untuk keperluan usaha dengan mengambil pinjaman
usaha atau mengambil KPR untuk mendapatkan rumah idaman yang sudah lama
diimpikan. Meskipun begitu, mungkin anda satu pertanyaan yang terlintas di benak
Anda, apabila peminjam dana Kupedes dan ada asuransi jiwa, jika debitur
meninggal dunia apakah hutang lunas atau nantinya dibebankan kepada ahli waris.
Apabila terjadi kondisi seperti ini, biasanya utang cicilan dibayarkan oleh pihak
keluarga atau ahli waris yang sudah ditunjuk ketika akad. Namun, aturan ini bisa
berubah jika; Pembayaran hutang cicilan debitur lancer dan memiliki asuransi jiwa,
maka ahli waris bisa langsung melakukan klaim kematian dan nantinya cicilan
dianggap sudah lunas. Apabila di dalam Premi asurasi jiwa disebutkan, apabila
terjadi kematian maka hutang akan lunas dan jaminan rumah akan di kembalikan.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat;
Dasar Hukum : Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!