Klaim Asuransi Jiwa untuk Pelunasan Kredit Kupedes Setelah Debitur Meninggal dan Pengembalian Sertifikat Rumah

04/02/23

Oleh : Din***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak ibu saya mninggal dan ada kredit kupedes apakah asuransi jiwa ya bisa untuk melunasi dan sertifikat rumah bisa kembali

Terima kasih atas pertanyaan saudara Din******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih saudara telah mengajukan pertanyaan kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, atas pertanyaan saudara kami akan memberikan tanggapan sebagai berikut : Asuransi adalah salah satu cara untuk mengalihkan risiko tidak terduga. Salah satunya adalah menanggung beban finansial berupa tagihan biaya rumah sakit yang terlalu mahal, biaya perbaikan mobil, dan lain-lain. Atau bahkan beban hutang saat nasabah asuransi kredit mobil orang meninggal. Dan Pasalnya, fungsi asuransi yang utama adalah mengalihkan risiko finansial ke perusahaan asuransi. Kredit Kupedes selama bayar premi lancar, gak perlu takut risiko gak ditanggung perusahaan. Sedangkan asuransi jiwa adalah produk asuransi yang memberikan jaminan berupa santunan atau uang pertanggungan kepada keluarga dari pihak nasabah yang meninggal dunia, mengalami kecelakaan, cacat permanen, maupun risiko lainnya yang tak disengaja. Karena perannya tersebut, produk asuransi ini penting untuk dimiliki, khususnya bagi mereka yang berperan sebagai tulang punggung satu-satunya dalam keluarga.  Manfaat dari asuransi jiwa pada dasarnya tidak dapat dirasakan secara langsung oleh pemiliknya, melainkan pada ahli warisnya. Oleh sebab itu, demi mengantisipasi adanya risiko yang tercantum pada produk keuangan tersebut, asuransi ini penting untuk dimiliki agar kehidupan anggota keluarga tercinta tetap terjamin walaupun telah ditinggalkan oleh tulang punggung utama keluarga.  Berkaitan dengan pertanyaan saudara, sekalipun tidak diinginkan, berhutang kepada pihak pemberi pinjaman memang kerap dilakukan oleh banyak orang. Entah itu, digunakan untuk keperluan usaha dengan mengambil pinjaman usaha atau mengambil KPR untuk mendapatkan rumah idaman yang sudah lama diimpikan. Meskipun begitu, mungkin anda satu pertanyaan yang terlintas di benak Anda, apabila peminjam dana Kupedes dan ada asuransi jiwa, jika debitur meninggal dunia apakah hutang lunas atau nantinya dibebankan kepada ahli waris. Apabila terjadi kondisi seperti ini, biasanya utang cicilan dibayarkan oleh pihak keluarga atau ahli waris yang sudah ditunjuk ketika akad. Namun, aturan ini bisa berubah jika; Pembayaran hutang cicilan debitur lancer dan memiliki asuransi jiwa, maka ahli waris bisa langsung melakukan klaim kematian dan nantinya cicilan dianggap sudah lunas. Apabila di dalam Premi asurasi jiwa disebutkan, apabila terjadi kematian maka hutang akan lunas dan jaminan rumah akan di kembalikan. Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat; Dasar Hukum : Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!