Penentuan Ahli Waris dan Tanggung Jawab Utang Anak Luar Nikah yang Meninggal Tanpa Istri dan Anak serta Status Hak Ayah Biologis dan Keluarganya

04/02/23

Oleh : Vis***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Anak saya meninggal dan dia punya harta warisan dan hutang. Dia terlahir sebaagai anak diluar nikah. Nama ayahnya tidak tercantum di akta kelahirannya. Dia lahir pada tahun 2000 dan meninggal pada usia 21 tahun di tahun 2021. Ayahnya meninggal 2 bulan setealh dia meningggal. Kami sekeluarga sudah putus hubungan dengan ayahnya selama 15 tahun. Sejak lahir ayahnya tidak memberi nafkah. Keluarga yang masih hidup adalah saya sebagai ibunya, 2 orang adik kandung, dan 2 orang adik kandung beda ayah. .Apakah bapaknya berhak untuk harta anaknya? Apakah saudara kandung bapaknya berhak menuntut harta anak saya? Siapa yang seharusnya berhak dan bertaanggung jawab atas harta dan hutang2nya anak saya? Mohon bantuannya. Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Vis******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih saudara telah mengajukan pertanyaan kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, atas pertanyaan saudara kami mencoba memberikan tanggapan sebagai berikut : Warisan adalah istilah menurut bahasa Indonesia yang mengandung arti harta peninggalan, pusaka, surat-surat wasiat (Purwadarta, 1983:148). Dikalangan faradhiyun dikenal juga istilah tirkah untuk warisan.  Pengertian menurut istilah dikalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa  tirkah adalah sekalian yang ditinggalkan mayit  baik berbentuk harta maupun hak-hak yang lain selain harta. Selanjutnya dari uraian- uraian diatas dapat diambil suatu pengertian bahwa harta warisan adalah harta yang telah ditinggalkan oleh si mayit yang akan dibagikan kepada semua ahli waris yang berhak menerimanya setelah kematiannya, dengan syarat setelah dikeluarkan biaya keperluan si mayit dengan segala yang ada hubungan dengan harta tersebut dengan orang lain, seperti wasiat ataupun hutang-piutang. Sebab-sebab Mewarisi Ada tiga sebab sehingga orang tersebut memiliki hak untuk mewarisi harta, yaitu : a. Perkawinan Perkawinan adalah perkawinan yang sah menurut syariat Islam, dengan adanya suatu ikatan perkawinan merupakan ikatan yang dapat mempertemukan seorang laki-laki dengan seorang wanita dengan suatu rumah tangga, selama perkawinan itu masih utuh dipandang sebagai salah satu sebab mewarisi, baik setelah keduanya bersetubuh atau belum. Sebab jika telah terjadi akad nikah maka terjadilah waris mewarisi diantara mereka, apabila salah seorang meninggal dunia. b. Kekerabatan Kekerabatan adalah hubungan nasab antara orang yang mewariskan dengan orang yang mewarisi disebabkan kelahiran, atau yang ada pertalian darah dengan para ahli waris dengan si mayit. Oleh sebab itu semua kerabat yang disebabkan hubungan darah baik sebagai asal seperti ayah atau kakek maupun ia sebagai furu’ seperti anak atau cucu serta dengan cara menyamping seperti saudara, semuanya mereka dapat mewarisi, disebabkan adanya hubungan nasab dengan yang meninggal. c. Wala’ Wala’ (memerdekakan budak) juga merupakan salah satu penyebab untuk saling mewarisi. Wala’ dalam wala’ul ‘ataqah atau ushubah sababiyah yaitu ‘ushubah yang bukan disebabkan pertalian nasab, tetapi disebabkan karena adanya sebab telah memerdekakan budak. Maurus adalah harta benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia yang akan diwarisi kepada ahli waris setelah diambil biaya-biaya perawatan, melunasi hutang-hutang dan melaksanakan wasiat. Harta peninggalan ini oleh para faradhiyun disebut juga dengan tirkah atau turats (Rahman, 1981:37). Yang berhak menjadi ahli waris dari kalangan lelaki ada sepuluh orang : 1 dan 2. Anak laki-laki dan puteranya dan seterusnya ke bawah. Allah swt berfirman: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (QS An Nisaa’: 11). 3 dan 4. Ayah dan bapaknya dan seterusnya ke atas. Allah swt berfirman: "Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan." (QS An Nisaa’: 11). Dan datuk termasuk ayah, oleh karena itu Nabi saw bersabda: "Saya adalah anak Abdul Muthallib." (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari VIII: 27 no: 4315, Muslim III: 1400 no: 1776, dan Tirmidzi III: 117 no: 1778). 5 dan 6. Saudara dan puteranya dan seterusnya ke bawah. Allah swt berfirman: "Dan saudara yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak." (QS An Nisaa’: 176). 7 dan 8. Paman dan anaknya serta seterusnya. Nabi saw bersabda : "Serahkanlah bagian-bagian itu kepada yang lebih berhak, kemudian sisanya untuk laki-laki yang lebih utama (dekat kepada mayyit." (Muttafaqun’alaih): Fatul Bari XII: 11 no: 6732, Muslim III: 1233 no: 1615, Tirmidzi III: 283 no: 2179 dan yang semakna dengannya diriwayatkan Abu Dawud, ‘Aunul Ma’bud. 9. Suami. Allah swt berfirman: "Dan bagimu (suami-isteri) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu." (QS An Nisaa’: 12). 10. Laki-laki yang memerdekakan budak. Sabda Nabi saw: "Hak ketuanan itu milik orang yang telah memerdekakannya." Catatan : Apabila dalam pembagian waris terdapat bersama anak laki-laki berkumpul dengan anak perempuan sama-sama mengambil harta pusaka itu, maka cara membaginya ialah laki-laki mendapat dua bagian dan perempuan satu bagian. Perempuan- perempuan yang berhak menjadi ahli waris ada tujuh: 1 dan 2. Anak perempuan dan puteri dari anak laki-laki dan seterusnya. Firman-Nya: "Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu." (QS An Nisaa’: 11). 3 dan 4. Ibu dan nenek. Firman-Nya: "Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing- masing seperenam." (QS An Nisaa’: 11). 5. Saudara perempuan. Allah swt berfirman: "Jika seorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkan itu." (QS An Nisaa’: 176). 6. Istri. Allah swt berfirman: "Para isteri memperoleh seperempat dari harta yang kamu tinggalkan." (QS An Nisaa’: 12). 7. Perempuan yang memerdekakan budak. Sabda Nabi saw: "Hak ketuanan itu menjadi hak milik orang yang memerdekakannya." (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari I: 550 no: 456, Muslim II: 1141 no: 1504, ’Aunul Ma’bud X: 438 no: 3910, Ibnu Majah II: 842 no: 2521). Golongan Ahli Waris, Ahli waris terbagi dua golongan, yaitu : Dzu fardlin Dzu fardlin adalah artinya yang mempunyai pembagian tertentu. Pembagian tertentu menurut alquran ada enam: a. 1/2 (setengah); b. 1/4 (seperempat); c. 1/8 (seperdelapan); d. 1/3 (sepertiga); e.  2/3 (dua pertiga); f.  1/6 (seperenam); Ahli waris yang mendapat bagian salah satu dari enam macam bagian tersebut, dinamakan ahli waris dzu fardlin. Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat; Dasar Hukum : Al-Quran Nulqarim surah An. Nisaa’: ayat 5 ayat 176 Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!