Ketentuan Menjalani Setengah Masa Pidana bagi Terpidana dengan Vonis 6 Tahun 3 Bulan

04/02/23

Oleh : Sup***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah benar hukuman 6 tahun sub 3 bulan menjalankan setengah hukuman dari vonis di dapat

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sup****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih saudara telah mengajukan pertanyaan kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, atas pertanyaan saudara kami akan memberikan tanggapan sebagai berikut : Pembebasan Bersayat (PB) adalah program pembinaan wargabinaan diluar lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan pasal 15 dan pasal 16 Kita Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 14 huruf (k) mendapatkan Pembebasan Bersyarat Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sesuai dengan pertanyaan Saudara : apakah benar hukuman 6 tahun subsider 3 bulan menjalankan setengah hukuman dari vonis di dapat. Sebenarnya tidak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemotongan setengah dari putusan Pengadilan terkait hukuman 6 tahun dan subsider 3 bulan. Namun ketentuan Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sesuai dengan pasal 14 bahwa setiap Wargabinaan berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Remisi, Asimilasi dan lainnya. Maka dapat kita simpulkan bahwa Pembebasan Bersyarat dan Remisi merupakan Hak Wargabinaan. Namun untuk mendapatkan Hak tersebut pastia ada ketentuan dan syarat-syarat dalam mengusulkan Pembebasan Bersyarat yaitu sebagai berikut : Syarat Substantif: 1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatannya; 2. Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif; 3. Berhasil mengikuti program kegiatan Pembinaan; 4. Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan Pembinaan wargabinaan yang bersangkutan; 5. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin dalam waktu 9 (sebilan bulan; dan 6. Telah menjalani 2/3 masa pidana dikurang masa tahan dan remisi. Syarat Administratis 1. Salinan Putusan/Ekstra Vonis; 2. Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kajaksaan; 3. Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang keluarga Wargabinaan yang bersangkutan; 4. Surat Keterangan dari Dokter; 5. Salinan Daftar huruf F; 6. Daftar Perubahan; 7. Salinan Kartu Pembinaan;dan 8. Laporan hasil Sidang TPP Sesuai dengan pertanyaan Saudara : apakah benar hukuman 6 tahun subsider 3 bulan menjalankan setengah hukuman dari vonis di dapat. Sebagai Informasi untuk pengajukan surat Permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) yaitu dengan online ditujukan (UPT) Kepala Lembaga pemasyarakat atau Rumah Tahanan Negara tempat Narapidana ditahan. Namun harus mengikuti alur proses pembebasan bersyarat bagi wargabinaan di UPT sebagai berikut : 1. Melakukan pendataan wargabinaan, 2. Melengkapi inputan data dokumen, 3. Membuat Daftar Usulan Sidang TPP, 4. Melaksanakan Sidang TPP, 5. Kontrol Sidang, 6. Upload Surat Pengantar, dan 7. Kirim data dan Dokumen (Konsilidasi). UPT mengusulan Ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kemudian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melakukan verifikasi usulan dalam jangka waktu maksimum 3 hari sejak usulan diterima dari UPT, selanjutnya dikirim ke Direktorat Jendral Pemasayarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan: 1. Melakukan Verifikasi Usulan, 2. Melaksanakan siding TPP, 3. Meminta rekomendasi instansi lain dan 4. Membuat Nota dinas ke Menteri Hukum dan HAM untuk meminta Persetujuan Menteri Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan UPT menerima data dari Pusat dan di cetak SK H-3 tentang SK Pembebasan Bersyarat. Dan juga mengenai narapidana yang di Vonis pidana 1 (satu) tahun penjara tidak dapat mengusulkan Pembebasan Bersyarat (PB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun kami menyarankan untuk dapat mengusulkan Cuti Menjelang Bebas atau Asimilasi. Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat; Dasar Hukum : UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!