Ketentuan Menjalani Setengah Masa Pidana bagi Terpidana dengan Vonis 6 Tahun 3 Bulan
04/02/23Oleh : Sup***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah benar hukuman 6 tahun sub 3 bulan menjalankan setengah hukuman dari vonis di dapat
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sup****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih saudara telah mengajukan pertanyaan kepada Pusat Penyuluhan dan
Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, atas pertanyaan saudara kami
akan memberikan tanggapan sebagai berikut : Pembebasan Bersayat (PB) adalah
program pembinaan wargabinaan diluar lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan
pasal 15 dan pasal 16 Kita Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 14 huruf (k)
mendapatkan Pembebasan Bersyarat Undang-undang nomor 12 tahun 1995
tentang Pemasyarakatan. Sesuai dengan pertanyaan Saudara : apakah benar
hukuman 6 tahun subsider 3 bulan menjalankan setengah hukuman dari vonis di
dapat. Sebenarnya tidak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pemotongan setengah dari putusan Pengadilan terkait hukuman 6 tahun dan
subsider 3 bulan. Namun ketentuan Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan sesuai dengan pasal 14 bahwa setiap Wargabinaan berhak
mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Remisi, Asimilasi dan lainnya. Maka dapat
kita simpulkan bahwa Pembebasan Bersyarat dan Remisi merupakan Hak
Wargabinaan. Namun untuk mendapatkan Hak tersebut pastia ada ketentuan dan
syarat-syarat dalam mengusulkan Pembebasan Bersyarat yaitu sebagai berikut :
Syarat Substantif:
1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatannya;
2. Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif;
3. Berhasil mengikuti program kegiatan Pembinaan;
4. Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan Pembinaan wargabinaan yang
bersangkutan;
5. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin dalam waktu 9 (sebilan bulan; dan
6. Telah menjalani 2/3 masa pidana dikurang masa tahan dan remisi.
Syarat Administratis
1. Salinan Putusan/Ekstra Vonis;
2. Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kajaksaan;
3. Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang keluarga Wargabinaan
yang bersangkutan;
4. Surat Keterangan dari Dokter;
5. Salinan Daftar huruf F;
6. Daftar Perubahan;
7. Salinan Kartu Pembinaan;dan
8. Laporan hasil Sidang TPP
Sesuai dengan pertanyaan Saudara : apakah benar hukuman 6 tahun subsider 3
bulan menjalankan setengah hukuman dari vonis di dapat. Sebagai Informasi untuk
pengajukan surat Permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) yaitu dengan online
ditujukan (UPT) Kepala Lembaga pemasyarakat atau Rumah Tahanan Negara
tempat Narapidana ditahan. Namun harus mengikuti alur proses pembebasan
bersyarat bagi wargabinaan di UPT sebagai berikut :
1. Melakukan pendataan wargabinaan,
2. Melengkapi inputan data dokumen,
3. Membuat Daftar Usulan Sidang TPP,
4. Melaksanakan Sidang TPP,
5. Kontrol Sidang,
6. Upload Surat Pengantar, dan
7. Kirim data dan Dokumen (Konsilidasi).
UPT mengusulan Ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kemudian
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melakukan verifikasi usulan dalam
jangka waktu maksimum 3 hari sejak usulan diterima dari UPT, selanjutnya dikirim
ke Direktorat Jendral Pemasayarakatan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan:
1. Melakukan Verifikasi Usulan,
2. Melaksanakan siding TPP,
3. Meminta rekomendasi instansi lain dan
4. Membuat Nota dinas ke Menteri Hukum dan HAM untuk meminta
Persetujuan Menteri
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan UPT menerima data dari Pusat
dan di cetak SK H-3 tentang SK Pembebasan Bersyarat. Dan juga mengenai
narapidana yang di Vonis pidana 1 (satu) tahun penjara tidak dapat mengusulkan
Pembebasan Bersyarat (PB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun kami
menyarankan untuk dapat mengusulkan Cuti Menjelang Bebas atau Asimilasi.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat;
Dasar Hukum : UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!