Upaya Hukum untuk Menagih Hak Pesangon yang Belum Dibayarkan Setelah Pemutusan Hubungan Kerja Selama Lebih dari Dua Tahun
04/02/23Oleh : Bag***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat Pagi, Siang, Sore, dan Malam.
Sebelumnya saya selaku anak dari seorang ayah yang hak nya tidak bisa di penuhi oleh perusahaannya ketika terjadinya Pemutusan Hak Kerja. Saya sebagai anak yang mewakili Ayah saya ingin mencoba untuk menyelesaikan masalah ini. bagaimana cara yang harus saya tempuh untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh Ayah saya.
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bag************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih saudara telah mengajukan pertanyaan kepada Pusat Penyuluhan dan
Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, atas pertanyaan saudara kami
akan memberikan tanggapan sebagai berikut : Pemutusan hubungan kerja
atau PHK adalah tindakan mengakhiri hubungan kerja karyawan yang dilakukan
oleh perusahaan, baik untuk waktu sementara maupun permanen. Aturan dalam
melakukan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang
mengaturnya. Regulasinya dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh
melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu.
Apabila hasil perundingan yang sudah dilakukan tak menghasilkan persetujuan,
maka perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja atau
buruh setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.
Hal ini diatur dalam pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan. Berikut bunyi
ketentuannya:“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat
memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh
penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”
Kesimpulannya, harus ada penetapan yang dikeluarkan oleh lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial dalam melakukan PHK. Namun apabila
perusahaan melakukan PHK tanpa adanya penetapan tersebut, maka PHK yang
dilakukan batal demi hukum. Kemudian, bagi perusahaan yang melakukan PHK
tanpa mengikuti ketentuan hukum, maka wajib mempekerjakan Kembali pekerja
tersebut. Hal ini tertulis dalam pasal 155 ayat 1 dan pasal 170 UU Ketenagakerjaan,
yang berbunyi: Pasal 155 ayat 1: “Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.” Pasal
170: “Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal
151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162,
dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan
pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang
seharusnya diterima.” Selanjutnya, aturan untuk penyelesaian perkara PHK secara
sepihak dijelaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
erselisihan Hubungan Industrial. Aturan ini dipertegas dalam pasal 5 yang
menyatakan bahwa: “Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak
mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada
Pengadilan Hubungan Industrial.” Apabila sudah ada kesepakatan mengenai PHK
oleh perusahaan ataupun tenaga kerja berdasarkan musyawarah mufakat, maka
wajib didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri di mana
para pihak mengadakan perjanjian bersama. Apabila Anda merupakan salah satu
pekerja yang tak terima, maka Anda dapat melakukan perundingan untuk
menyepakati uang pesangon atau permintaan dipekerjakan kembali. Korban PHK
tanpa ada alasan masih punya kewajiban dan hak yang harus diperjuangkan. Selain
itu, juga agar perusahaan tak semena-mena melakukan PHK. Demikian yang dapat
kami sampaikan semoga bermanfaat;
Dasar Hukum : UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan..
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!