Kepatuhan Hukum Penyewaan Sepeda Listrik oleh Anak di Bawah Umur Tanpa Persetujuan Orang Tua dan Tanggung Jawab Jika Terjadi Kecelakaan
04/02/23Oleh : Azm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pak saya mau tanya , sekarang maraknya rental sepeda listrik di kota saya Indramayu,kebanyakan penyewa anak di bawah umur ,pak apakah ada pelanggaran undang-undang buat penyewa , apalagi kalo si anak terjadi kecelakaan
*note*menyewa tanpa persetujuan orang tua
Terima kasih atas pertanyaan saudara Azm******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih saudara telah mengajukan pertanyaan kepada Pusat Penyuluhan dan
Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, atas pertanyaan saudara kami
akan memberikan tanggapan sebagai berikut : Sepeda Listrik adalah kendaraan
tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Definisi tersebut menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 tahun 2020 tentang
kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun
2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam Pasal
4 Nomor 1 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 disebutkan, pengemudi sepeda listrik minimal
berusia 12 tahun. Jika pengemudi berusia 12-15 tahun, orangtua pengemudi atau orang yang
lebih dewasa harus mengawasinya. Poin ini tercantum dalam Pasal 4 Nomor 2 Permenhub
Nomor 45 Tahun 2020. Sementara itu, polisi akan menindak warga yang mengemudikan
sepeda listrik di jalan raya. penindakan hanya berupa sanksi teguran. Pengemudi sepeda listrik
yang melanggar akan diberhentikan oleh petugas. Selanjutnya, petugas akan meminta
pengemudi sepeda listrik itu untuk tidak melintas di jalan raya. sepeda listrik memang tidak
boleh digunakan di jalan raya karena bisa membahayakan pengemudinya maupun pengguna
jalan lain. "Bila mana menemukan sepeda listrik digunakan di jalan umum agar diberhentikan
dan diberitahu bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan umum dan agar kembali ke
rumahnya. Bahwa berdasarkan penelitian mengenai perjanjian sewa menyewa sepeda
listrik pada anak di bawah umur tidak dapat memenuhi unsur subjektif suatu
perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 BW, karena dengan tidak
terpenuhinya syarat subjektif ini, Maka apabila syarat subjektif tidak terpenuhi maka
mengakibatkan perjanjian tersebut dibatalkan (vernietigbaar). Berdasarkan dari
penelitian yang telah dilakukan penulis mengenai pertanggungjawaban apabila terjadi
kerusakan saat menyewa sepeda listrik, Apabila terjadi kerugian maka orang tua atau
wali dari penyewa harus mengganti kerugian yang berupa penggantian biaya
sebagaimana yang disebutkan didalam Pasal 1243 – 1248 BW. Namun apabila terjadi
kecekalaan di jalan raya, maka pihak Kepolisian yang mengambil alih dalam
penanganan sesuai dengan Undang-undang Jalan Raya dan Angkutan Umum.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat;
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 tahun 2020
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!