Pembatalan Surat Kuasa Jual Rumah dan Permintaan Salinan Akta oleh Notaris
04/02/23
Oleh : lis***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat pagi, terima kasih u/ diberikan media konsultasi ini,
Pd th 2021 saat saya blm menikah saya ada membuat surat kuasa jual kepada pihak B, dan pihak B mengenalkan notaris kenalan dia, setelah dibuat surat kuasa jual rumah saya pihak notaris tidak memberikan salinan kesaya sama sekali shg bbp waktu kemudian saat saya meminta salinan perjanjian tsb pihak notaris menjawab tidak mempunyai salinan perjanjian tsb dan saya juga kesulitan menghubungi pihak B..
Setelah berjalannya waktu ternyata pihan B tidak berhasil menjual rumah saya shg saya ingin membatalkan surat kuasa jual tsb krn dinilai sangat merugikan saya tetapi d luar dugaan pihak B mempersulit bahkan sampai dengan alasan yg tidak masuk akal meminta kompesasi yg saya tidak mampu bayar tentunya, yg ingin saya tanyakan pak, apakah mmg pihak notaris tidak bisa memberikan salinan surat kuasa itu benar, sedangkan saya sendiri tidak terlalu paham isi surat tersebut ( banyak pendapat mengatakan saya d jebak) dan solusi bagaimanakah u/ membatalkan surat kuasa jual tsb ( posisi sekarang sudah menikah).. atas bantuannya saya ucapkan terimakasi
Terima kasih atas pertanyaan saudara lis* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih saudara telah mengajukan pertanyaan kepada Pusat Penyuluhan dan
Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, atas pertanyaan saudara kami
mencoba memberikan tanggapan sebagai berikut : Merujuk pada Pasal 1792
KUHPerdata: “Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian
kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas
nama orang yang memberikan kuasa”. Pemberian kuasa berdasarkan Pasal 1793
KUHPerdata, dapat dibuat dengan: Suatu akta umum , Suatu surat dibawah tangan,
Sepucuk surat ataupun dengan lisan dan Secara diam-diam. Pemberian kuasa
diberikan secara sukarela dan tanpa paksaan. Pemberi Kuasa dengan bebas dan
merdeka dapat memberikan kuasa kepada siapapun untuk mewakili
kepentingannya yang ia yakini dapat menjalankan kuasa yang ia berikan. Dalam
pemberian kuasa terdapat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak baik dari
Pemberi Kuasa maupun dari Penerima Kuasa. Dalam pemberian kuasa dapat
terjadi secara cuma-cuma maupun disepakati biaya jasa yang akan diterima
Penerima Kuasa. Dalam menjalankan kuasa, Penerima kuasa dilarang melampaui
batas kuasa yang diberikan oleh Pemberi Kuasa. Apabila hal ini dilanggar dan
mengakibatkan kerugian bagi Pemberi Kuasa maka, Penerima Kuasa patut
mempertanggungjawabkannya dan Pemberi Kuasa juga dapat melakukan langkah
awal dengan melakukan pencabutan surat kuasa.
Klien yang terhormat, Berakhirnya Pemberian Kuasa diatur dalam Pasal 1813
KUHPerdata. Didalam pasal tersebut pemberian kuasa berakhir apabila:
1. Penarikan kembali dari Pemberi Kuasa
2. Atas permintaan dari Penerima Kuasa
3. Salah satu pihak meninggal dunia
4. Salah satu pihak dalam pengampuan atau pailit
5. Karena perkawinan perempuan si Pemberi atau Si Penerima Kuasa
Berdasarkan ketentuan diatas, maka Pemberi Kuasa dapat mencabut kuasanya dari
Penerima Kuasa. Untuk cara pencabutannya, dapat secara tertulis maupun lisan
dan waktunya bisa kapan saja. Namun sangat disarankan pencabutan kuasa dapat
dilakukan dengan surat. Hal ini penting untuk mengantisipasi terjadinya
permasalahan dikemudian hari yang dapat merugikan Pemberi Kuasa. Sehingga
surat pencabutan dapat dijadikan bukti surat. Akibat hukum berakhirnya
pemberian kuasa tersebut maka Penerima Kuasa tidak memiliki kuasa atas nama
Pemberi Kuasa. Begitupun sebaliknya, Pemberi Kuasa juga tidak dapat meminta
Penerima Kuasa untuk menjalankan lagi kepentingan atas namanya. Terkait dengan
hak dan kewajiban masing-masing pihak harus segera diselesaikan misalkan
terdapat pengembalian dokumen-dokumen atau pembiayaan sesuai yang
diperjanjikan (apabila ada). Demikian yang dapat kami sampaikan semoga
bermanfaat;
Dasar Hukum : Pasal 1793 KUHPerdata
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!