Pembatalan Surat Kuasa Jual Rumah dan Permintaan Salinan Akta oleh Notaris

04/02/23

Oleh : lis***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi, terima kasih u/ diberikan media konsultasi ini, Pd th 2021 saat saya blm menikah saya ada membuat surat kuasa jual kepada pihak B, dan pihak B mengenalkan notaris kenalan dia, setelah dibuat surat kuasa jual rumah saya pihak notaris tidak memberikan salinan kesaya sama sekali shg bbp waktu kemudian saat saya meminta salinan perjanjian tsb pihak notaris menjawab tidak mempunyai salinan perjanjian tsb dan saya juga kesulitan menghubungi pihak B.. Setelah berjalannya waktu ternyata pihan B tidak berhasil menjual rumah saya shg saya ingin membatalkan surat kuasa jual tsb krn dinilai sangat merugikan saya tetapi d luar dugaan pihak B mempersulit bahkan sampai dengan alasan yg tidak masuk akal meminta kompesasi yg saya tidak mampu bayar tentunya, yg ingin saya tanyakan pak, apakah mmg pihak notaris tidak bisa memberikan salinan surat kuasa itu benar, sedangkan saya sendiri tidak terlalu paham isi surat tersebut ( banyak pendapat mengatakan saya d jebak) dan solusi bagaimanakah u/ membatalkan surat kuasa jual tsb ( posisi sekarang sudah menikah).. atas bantuannya saya ucapkan terimakasi

Terima kasih atas pertanyaan saudara lis* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih saudara telah mengajukan pertanyaan kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, atas pertanyaan saudara kami mencoba memberikan tanggapan sebagai berikut : Merujuk pada Pasal 1792 KUHPerdata: “Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa”. Pemberian kuasa berdasarkan Pasal 1793 KUHPerdata, dapat dibuat dengan: Suatu akta umum , Suatu surat dibawah tangan, Sepucuk surat ataupun dengan  lisan dan Secara diam-diam. Pemberian kuasa diberikan secara sukarela dan tanpa paksaan. Pemberi Kuasa dengan bebas dan merdeka dapat memberikan kuasa kepada siapapun untuk mewakili  kepentingannya yang ia yakini dapat menjalankan kuasa yang ia berikan. Dalam pemberian kuasa terdapat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak baik dari Pemberi Kuasa maupun dari Penerima Kuasa. Dalam pemberian kuasa dapat terjadi secara cuma-cuma maupun disepakati biaya jasa yang akan diterima Penerima Kuasa.  Dalam menjalankan kuasa, Penerima kuasa dilarang melampaui batas kuasa yang diberikan oleh Pemberi Kuasa. Apabila hal ini dilanggar dan mengakibatkan kerugian bagi Pemberi Kuasa maka, Penerima Kuasa patut mempertanggungjawabkannya dan Pemberi Kuasa juga dapat melakukan langkah awal dengan melakukan pencabutan surat kuasa. Klien yang terhormat, Berakhirnya Pemberian Kuasa diatur dalam Pasal 1813 KUHPerdata. Didalam pasal tersebut pemberian kuasa berakhir apabila: 1. Penarikan kembali dari Pemberi Kuasa 2. Atas permintaan dari Penerima Kuasa 3. Salah satu pihak meninggal dunia 4. Salah satu pihak dalam pengampuan atau pailit 5. Karena perkawinan perempuan si Pemberi atau Si Penerima Kuasa Berdasarkan ketentuan diatas, maka Pemberi Kuasa dapat mencabut kuasanya dari Penerima Kuasa. Untuk cara pencabutannya, dapat secara tertulis maupun lisan dan waktunya bisa kapan saja. Namun sangat disarankan pencabutan kuasa dapat dilakukan dengan surat. Hal ini penting untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan dikemudian hari yang dapat merugikan Pemberi Kuasa. Sehingga surat pencabutan dapat dijadikan bukti surat. Akibat hukum berakhirnya pemberian kuasa tersebut maka Penerima Kuasa tidak memiliki kuasa atas nama Pemberi Kuasa. Begitupun sebaliknya, Pemberi Kuasa juga tidak dapat meminta Penerima Kuasa untuk menjalankan lagi kepentingan atas namanya. Terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak harus segera diselesaikan misalkan terdapat pengembalian dokumen-dokumen atau pembiayaan sesuai yang diperjanjikan (apabila ada). Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat; Dasar Hukum : Pasal 1793 KUHPerdata Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!