Penagihan Utang Teman dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik Rumah (SHM) Tidak Dibayar Selama 10 Tahun
14/08/20Oleh : Rat***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Teman saya meminjam uang 12jt kepada saya, dengan memborokan sertifikat hak milik rumahnya.
Dia yg bilang, saya kasi bunga 500rb per bulan. 500rb tiap bulan selama dua bulan.
Saya hanya pinjam 3 bln saja.
Ditiga bulan nnti, saya balikkan 12jt 500rb.
Realnya sekarang...pinjam bln 10 thn lalu sampai bulan agt 20 ini blm ada di kasi bunga nya apalagi pokoknya.
Pertanyaan saya,
Bagaimana bisa saya minta uang saya di balikkan (12.jt 500rb) dengan jaminan SHM rumahnya td?
Note : secara kekeluargaan sdh tdk mempan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rat** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.IKom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) daluarsa
merupakan salah satu alasan hapusnya kewenangan menuntut dan
menjalankan hukuman. KUHP mengenal adanya dua macam daluarsa yaitu
daluarsa untuk menuntut dan daluarsa untuk menjalankan hukuman pidana.
Pengertian dari penuntutan adalah sebagaimana diatur Pasal 1 angka 7 UU
No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara
pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya
diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang.
Bunyi ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yaitu:
V. Pasal 372
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam
karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Sedangkan, penggelapan dengan pemberatan yang diancam dengan hukuman
pidana yang lebih berat dari Pasal 372 KUHP antara lain:
a. Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap
barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau
karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun (Pasal 374 KUHP)
b. Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang
untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau
pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap
barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun (Pasal 375 KUHP.
Secara umum, daluarsa penuntutan dan daluarsa menjalankan hukuman
pidana terjadi karena tertuduh/terpidana meninggal dunia (Pasal 77 jo. Pasal
83 KUHP). Apabila pelaku tindak pidana masih hidup, daluarsa untuk
melakukan penuntutan tindak pidana penggelapan maupun penggelapan
dengan pemberatan adalah sesudah 12 tahun (lihat Pasal 78 ayat [1] angka 3
KUHP). Jika pada saat melakukan tindak pidana penggelapan/penggelapan
dengan pemberatan pelaku belum berusia 18 tahun, maka daluarsa
penuntutan menjadi sesudah 4 tahun (lihat Pasal 78 ayat [2] KUHP).
Perhitungan daluarsa penuntutan tersebut mulai berlaku pada hari sesudah
perbuatan dilakukan (Pasal 79 KUHP). Jadi, apabila dalam kurun waktu yang
telah disebutkan setelah dilakukan tindak pidana penggelapan/penggelapan
dengan pemberatan, penuntut umum tidak melakukan penuntutan, maka
hapuslah kewenangan untuk menuntut si pelaku (strafsactie). Apabila
kemudian penuntut umum melakukan penuntutan, daluarsa penuntutan
dihentikan dan dimulai tenggang daluarsa baru (Pasal 80 KUHP).
Dasar hukum dari adanya jaminan atas penangguhan penahan diatur
dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana(“KUHAP”):
“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut
umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat
mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan
uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”
Pengaturan lebih lanjut tentang jaminan atas penangguhan penahanan ini kita
temui dalam Pasal 35 dan 36 PP No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“PP 27/1983”) (terakhir diubah
dengan PP No. 58 Tahun 2010):
Pasal 35
(1) Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan,
disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri;
(2) Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat
waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut
menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.
Pasal 36
(1) Dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa
melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak
diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang
jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan tingkat pemeriksaan;
(2) Uang yang dimaksud dalam ayat (1) harus disetor ke Kas Negara
melalui panitera pengadilan negeri;
(3) Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang
dimaksud ayat (1) jurusita menyita barang miliknya untuk dijual
lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera
pengadilan negeri.
Dari beberapa ketentuan di atas memang ada dua jenis jaminan yang dapat
diberikan dalam rangka penangguhan penahanan yakni dengan jaminan uang
atau orang.
Jika yang dijaminkan adalah sejumlah uang, sesuai Pasal 35 PP 27/1983,
ketika tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3
(tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara
dan disetor ke Kas Negara.
Sedangkan jika jaminannya adalah orang, instansi yang menahan menetapkan
besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut
“uang tanggungan” apabila tersangka/terdakwa melarikan diri. Dan bila
penjamin tidak bisa membayar uang tanggungan, Lampiran Keputusan
Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03/1983 angka 8 huruf j menentukan
bahwa penjamin orang akan disita harta bendanya sebagai pelunasan atas
uang yang harus ditanggung si penjamin melalui penetapan pengadilan.
Bahkan, M.Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan
dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan” (hal. 215) menerangkan
bahwa walaupun harta si penjamin telah habis disita dan dilelang semuanya
untuk pelunasan uang tanggungan, pengadilan akan menunggu hingga ia
memiliki harta lagi dan akan menyita dan melelang harta tersebut sampai lunas
hutang uang tanggungannya kepada negara.
Dalam bukunya Yahya Harahap menggambarkan bagaimana beratnya risiko
menjadi penjamin terdakwa dan menyarankan agar penjamin adalah keluarga
terdakwa yang sudah sepantasnya menanggung risiko.
Jadi, konsekuensi yang harus diterima oleh penjamin seorang
tersangka/terdakwa adalah harus membayar uang tanggungan yang telah
ditetapkan apabila tersangka/terdakwa kabur, dan pelunasan uang tanggungan
tersebut menjadi tanggung jawab penjamin hingga melibatkan seluruh harta
bendanya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
3. Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14-PW.07.03/1983. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor
732 Tahun 1915
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sebagaimana keputusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!