Prosedur Pencantuman Nama Istri pada Sertifikat Tanah yang Dibeli dari Harta Bersama dan Masih Atas Nama Suami
04/02/23Oleh : Dae***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ada sertifikat tanah atas nama saya sendiri yg dibeli dari hasil bersama istri, bisakah nama istri juga dicantumkan dalam sertifikat? lalu bagaimana prosedurnya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dae******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih saudara telah mengajukan pertanyaan kepada Pusat Penyuluhan dan
Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, atas pertanyaan saudara kami
mencoba memberikan tanggapan sebagai berikut : Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 bahwa Pendaftaran tanah adalah rangkaian
kegiatan yang dilakukan Oleh Pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan,
dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta
dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun,
termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang
sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu
yang membebaninya. Pendaftaran tanah bertujuan:
a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak
atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar
agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang
bersangkutan;
b. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan
termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang
diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang
tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
c. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan
Berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah menyatakan :
(1) Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan
sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
(2) Jika di dalam buku tanah terdapat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (1) huruf b yang menyangkut data yuridis, atau catatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat(1) huruf c, d dan e yang menyangkut data fisik
maupun data yuridis penerbitan sertifikat ditangguhkan sampai catatan yang
bersangkutan dihapus.
(3) Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum
dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada
pihak lain yang dikuasakan olehnya.
Sertifikat tanah merupakan salah satu hal yang penting sebagai bukti kepemilikan
tanah. Untuk itu, setiap tanah hanya memiliki satu sertifikat tanah saja dengan satu
kepemilikan. sertifikat tanah tidak boleh dicantumkan lebih dari satu orang nama,
karena melanggar ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku. Kalau
sertifikat memiliki nama ganda, maka sertifikat tersebur menjadi sengketa.
Penanganan sengketa dan konflik tanah menurut Pasal 6 ayat (1) Permen
ATR/Kepala BPN 21/2020 melalui tahapan sebagai berikut: pengkajian kasus; gelar
awal; penelitian; ekspos hasil penelitian; rapat koordinasi; gelar akhir; dan
penyelesaian kasus. Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat;
Dasar Hukum : P.P Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!