Status Masa Pidana Setelah Menjalani 3,9 Bulan di Lapas dan Mengikuti Program Pembebasan Bersyarat serta Kemungkinan Menjalani Pidana Subsider
04/02/23Oleh : Yud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya sudah 3,9 bulan jalani hukuman di LP dan ikut program PB
Apakah saya hukuman sya habis dan skrng sdng menjalani subsider?
Mohon di jawab?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yud* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih saudara telah mengajukan pertanyaan kepada Pusat Penyuluhan dan
Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, atas pertanyaan saudara kami
mencoba memberikan tanggapan sebagai berikut : Pembebasan Bersayat (PB)
adalah program pembinaan wargabinaan diluar lembaga Pemasyarakatan.
Berdasarkan pasal 15 dan pasal 16 Kita Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal
14 huruf (k) warga binaan berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat Undang-
undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Maka dapat kita simpulkan
bahwa Pembebasan Bersyarat merupakan Hak Wargabinaan.
Namun ada ketentuan dan syarat-syarat dalam mengusulkan Pembebasan
Bersyarat yaitu sebagai berikut :
Syarat Substantif:
1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatannya;
2. Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif;
3. Berhasil mengikuti program kegiatan Pembinaan;
4. Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan Pembinaan wargabinaan yang
bersangkutan;
5. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin dalam waktu 9 (sebilan bulan; dan
6. Telah menjalani 2/3 masa pidana dikurang masa tahan dan remisi.
Syarat Administratis
1. Salinan Putusan/Ekstra Vonis;
2. Surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kajaksaan;
3. Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS tentang keluarga Wargabinaan
yang bersangkutan;
4. Surat Keterangan dari Dokter;
5. Salinan Daftar huruf F;
6. Daftar Perubahan;
7. Salinan Kartu Pembinaan;dan
8. Laporan hasil Sidang TPP
Sesuai dengan pertanyaan Saudara : bahwa Surat Keputusan pembebasan
Bersyarat akan keluar setelah ada Permohonan dari Pihak Keluarga dan sisetujui
dalam sidang-sidang yang dilakukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan dan Balai
Pemasyarakatan serta mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan. Sedangkan subsider adalah pengganti apabila hal pokok tidak
terjadi. subsider. Tujuannya, lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan
lainnya. Adapun, lapisan disusun secara berurutan, mulai dari tindak pidana yang
diancam hukuman terberat sampai tindak pidana yang diancam hukuman paling
ringan. Pembuktian dalam dakwaan ini juga harus dilakukan secara berurutan, dari
lapisan paling atas. Jika dakwaan di lapisan pertama tidak terbukti, barulah
membuktikan dakwaan di lapisan selanjutnya. Berhubungan dengan pertanyaan
saudara bahwa saudara telah menjalani hukuman selama3 tahun dan 9 bulan penjara,
berarti saudara tidak diberikan Pembebasan Bersyarat (PB) karena saudara tidak
membayar Subsider sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat;
Dasar Hukum : UU No. 12 than 1995 tentang Pemasyarakatan
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!