Dasar Hukum dan Upaya Hukum Terkait Dugaan Kerugian dalam Arisan Online Menurun
14/08/20Oleh : Sus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya merasa ada yg janggal dan terjebak di arisan menurun, apakah ada undang-undang atau dasar hukum tentang arisan online menurun?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sus************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya
Apabila peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner.
Sesuai dengan namanya arisan online dimainkan dengan perantara dunia maya, utamanya media sosial. Diantara anggota arisan bisa jadi saling kenal, bisa juga tidak. Sistemnya bisa saja flat bisa juga menurun, di mana anggota bisa memilih urutan dan nominal setoran yang disanggupinya.
Arisan sistem menurun merujuk pada nominal setoran yang tidak sama antara anggota yang satu dengan lainnya. Nominal setoran ditentukan sesuai dengan urutannya, di mana urutan tertinggi nominalnya lebih besar dibandingkan dengan urutan di bawahnya. Urutan pada arisan sistem menurun menunjukkan orang yang berhak mendapatkan arisan. Misalnya arisan diikuti oleh 5 orang dengan urutan nominal setoran sebagai berikut:
– Si A : Rp 150.000,-
– Si B : Rp 125.000,-
– Si C : Rp 100.000,-
– Si D : Rp 75.000,-
– Si E : Rp 50.000,-
Dari urutan tersebut, setiap anggota akan putus arisan sebesar Rp 500.000,- secara bergiliran. Giliran pertama adalah penyetor nominal tertinggi, yakni si A, dilanjut si B, dan seterusnya.
Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi sebagai berikut :
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan adanya 4 (empat ) syarat sahnya suatu perjanjian, yakni:
Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu; dan
Suatu sebab (causa) yang halal.
Persyaratan yang pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek perjanjian. Sedangkan, persyaratan yang ketiga dan keempat berkenan dengan objek perjanjian dinamakan syarat objektif.
Terkait permasalahan yang Saudara sampaikan, maka apabila akan dicari dasar hukum dari sebuah kegiatan konsultasi online, maka dasar hukumnya sebagaimana telah kami jelaskan diatas. Apabila salah satu member yang dalam arisan online melakukan ingkar janji dengan tidak melakukan pembayaran, maka terhadapnya dapat dimintai pertanggung jawaban untuk melakukan pembayaran. Tentunya yang melakukan penagihan adalah tugas dari owner sebagai bentuk pertanggung jawabannya kepada anggota lainnya sesuai kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya.
Apabila salah satu member arisan online tidak melakukan pembayaran, maka dia dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi atau ingkar janji. Ada beberapa bentuk wanprestasi, yaitu dalam hal :
1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau
4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Untuk memastikan member tersebut telah melakukan wanprestasi, maka para member/anggota arisan online dapat melakukan teguran terlebih dahulu. Teguran ini disebut juga sebagai somasi. Jika si member tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ia janjikan, barulah Saudara dan member lainnya berhak atas penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut :
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Dengan dasar beberapa pasal di dalam KUH Perdata tersebut, maka Saudara dapat menjalani kegiatan di dalam sebuah arisan online dengan berdasar pada ketentuan yang telah disepakati sebelumnya. Kesepakatan inilah yang merupakan sebuah perjanjian bagi para member arisan online dan harus ditaati oleh semua member.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!