Tanggung Jawab Hukum Pengemudi Mobil yang Menabrak hingga Menewaskan Pengendara Motor Tanpa SIM dan Pajak Kendaraan Belum Diurus
03/02/23
Oleh : Asn***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat pagi, sy seorang ibu runah tangga dengan 1 orang anak perempuan berusia 1 tahun. 1 minggu yang lalu suami saya meninggal dunia dalam perjalanan ke tempat kerja karena di tabrak mobil fortuner dari arah berlawanan karena mobil fortuner menyalib kendaraan di depannya. Fortuner menabrak suami saya dengan benturan yg sangat keras keras sehingga suami saya meninggal di tempat dengan kondisi mengenaskan.
Yg menjadi pertanyaan saya suami sy belum memiliki SIM meski sudah lama lalulalang di jalan dengan motor dan pajak motor belum di urus. Bagaimana hukumnya itu ? Apakah pelaku bisa bebas hanya karena SIM dan pajak motor tidak ada ? Apakah nyawa suami saya tdk ada artinya hanya karena surat kendaraan tidak lengkap ? Mohon jawabannya karena saya sangat butuh bantuan. Bagaimana hukum melihat kejadian ini. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Asn****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Asniaty Hanna Karamoy dari Provinsi Sulawesi Utara, maka atas
pertanyaan dapat di
sampaikan sebagai berikut:
Di Tabrak Mobil:
Terdapat fenomena yang nyata di jalan raya dimana setiap pengguna jalan baik
untuk tujuan bekerja ke kantor maupun untuk tujuan yang lainnya yaitu dimana
kepadatan lalu lintas tidak dapat dihindari. Untuk itu hendaknya setiap pengguna
lalu lintas disampaing harus berhati-hati juga wajib memahami dan mematuhi
aturan lalu lintas dimanapun ia berada. Hal itu dilakukan demi keselamatan di
jalan raya. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan
terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang
disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan. Pasal 3
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan (“UU Lalu Lintas”). Berbunyi, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
diselenggarakan dengan tujuan:
terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat,
tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat
bangsa;
b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketertiban dan Keselamatan menjadi tujuan utama diselanggarakannya undang-
undang lalu lintas. Dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas baik sengaja atau
kalalaian maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU Lalu Lintas. Pasal 1
angka 24 UU Lalu Lintas mendeskripsikan: “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu
peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan
dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia
dan/atau kerugian harta benda”.
Pada prinsipnya jika terjadi kecelakaan lalu lintas apakah si korban memiliki
dokumen/surat ijin berkendara atau tidak. Maka pelaku atau si penabrak telah
dianggap melakukan pelanggaran UU Lalu Lintas dan patut mendapatkan hukum
pidana lalu lintas. Dalam UU Lalu Lintas dan Jalan Raya tidak diatur apakah
korban pelanggaran lalu lintas tersebut sudah memiliki surat ijin berkendara atau
tidak, namun jika seseorang sedang berkendara kemudian di tabrak oleh
kendaraan lain. Maka orang yang menabrak tetap harus bertanggung jawab
secara hukum. Untuk itu ada sanksi hukum. Mengenai seseorang harus memiliki
surat ijin berkendara atau tidak hal itu diatur tersendiri pada UU Lalu Lintas. Yang
jelas jika terjadi tabrakan dijalan raya maka si pelaku wajib mempertanggung
jawabkan perbuatannya. Pasal 235 UU Lalu Lintas, menyebutkan:
(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau
Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris
korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak
menggugurkan tuntutan perkara pidana.
(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan
Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan
huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib
memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak
menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Terkait apa yang suami anda alami pada kecelakaan lalu lintas, maka bentuk
hukuman yang dapat diterapkan pada pelaku adalah tergantung pada berat
ringannya luka berat yang yang dialami si korban. Yaitu sejauh mana luka berat
yang dialami si korban. Jika si korban meninggal dunia maka sanksi hukum yang
diterapkan tentu semakin berat. Jadi secara hukum pidana tidak dibiarkan si
pelaku melenggang bebas begitu saja tanpa pertanggung jawaban hukum. Maka
akan ada konsekuensi hukum baik pidana maupun meminta ganti rugi dan biaya
pengobatan. Pada KUHAP perbuatan menabrak orang lain merupakan bentuk
tindak pidana yang dapat di hukum oleh pengadilan.
Hal ini dapat anda baca ketentuan yaitu Pasal 236 UU Lalu Lintas,
menyebutkan:
(1) Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya
ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2)
dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara
para pihak yang terlibat.
Disamping ada pertanggungjawaban pidana, ganti rugi juga jaminan asuransi.
Pasal 237 menyebutkan:
(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib mengikuti program asuransi kecelakaan
sebagai wujud tanggung jawabnya atas jaminan asuransi bagi korban
kecelakaan.
(2) Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan orang yang
dipekerjakan sebagai awak kendaraan.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
Pasal 238 UU Lalu Lintan menyebutkan:
(1) Pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan
Prasarana Lalu Lintas yang menjadi penyebab kecelakaan.
(2) Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan
Kecelakaan Lalu Lintas.
Kemudian Pasal 239 UU Lalu Lintas menyebutkan:
(1) Pemerintah mengembangkan program asuransi Kecelakaan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Pemerintah membentuk perusahaan asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Korban
Pasal 240 UU Lalu Lintas menyebutkan Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak
mendapatkan:
a. pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas
terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah;
b. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya
Kecelakaan Lalu Lintas; dan
c. santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.
Kemudian Pasal 241 menyebutkan:
Setiap korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak memperoleh pengutamaan
pertolongan pertama dan perawatan pada rumah sakit terdekat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlakuan Khusus bagi Penyandang Cacat, Pasal 242 UU Lalu Lintas
menyebutkan:
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum
wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita
hamil, dan orang sakit.
(2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aksesibilitas;
b. prioritas pelayanan; dan
c. fasilitas pelayanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlakuan khusus di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut,
anak-anak,wanita hamil, dan orang sakit diatur dengan peraturan
pemerintah.
Untuk mendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan sistem informasi dan komunikasi
yang terpadu. Salah satu peran masyarakat adalah pemantauan dan penjagaan
Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Dalam hal terjadi tabrakan dijalan yang menyebabkan adanya korban jiwa maka
kepolisian wajib melakukan penyelidikan. Pasal 259 mengatur Penyidikan tindak
pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh:
a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus
menurut Undang-Undang ini.
Ancaman hukuman bagi pelaku penabrak di jalan raya. Pasal 284 UU Lalu
Lintas berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan
tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah)”.
Pasal 310 UU Lalu Lintas menyebutkan:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan
Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat
(2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka
ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka
berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!