Pencatatan Pernikahan Siri dan Penetapan Tanggal Nikah pada Buku Nikah serta Prosedur dan Persyaratannya
03/02/23Oleh : Tha***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat pagi, saya sudah menikah Oktober 2020 secara sirih dan baru akan mengurus buku nikah tahun 2023 ini, apakah bisa tanggal di buku nikah sama dengan tanggal pernikahan siri yang telah dilaksanakan, dan bagaimana langkah langkah serta persyaratan pembuatan buku nikah yg sesuai dengan tanggal pernikahan siri, terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tha** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan permasalahan anda dapat
kami sampaikan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991
tentang Kompilasi Hukum Islam pada pasal Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat
(2), saat melakukan nikah siri, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan
akta nikah atas pernikahan tersebut, sehingga perkawinan tidak dapat dibuktikan
dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Meskipun demikian, pasangan yang
menikah siri dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan
menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan
Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
Adapun yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau
istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan
perkawinan itu.
Pengajuan itsbat nikah hanya dimungkinkan jika mengenai hal-hal berikut ini:
a. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
b. hilangnya akta nikah;
c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat
perkawinan;
d. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan;
e. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan
menurut UU Perkawinan.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, yang harus Anda lakukan
adalah mengajukan permohonan itsbat nikah siri ke Pengadilan Agama.
Langkah dan Syarat Itsbat Nikah
1. Datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat
Datangi kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal Anda.
Buat surat permohonan itsbat nikah. Surat permohonan dapat dibuat
sendiri. Jika tidak bisa, Anda dapat meminta bantuan Pos Bantuan
Hukum yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-cuma.
Fotokopi formulir permohonan itsbat nikah sebanyak 5 rangkap,
kemudian isi dan tanda tangani formulir yang telah lengkap. Serahkan 4
rangkap formulir permohonan kepada petugas pengadilan dan simpan 1
rangkap sisanya untuk Anda.
Lampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan dari
KUA bahwa pernikahan Anda tidak tercatat.
2. Bayar panjar biaya perkara.
Setelah menyerahkan panjar biaya perkara, minta bukti pembayaran yang
akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.
Sebagai informasi tambahan, jika Anda tidak mampu membayar panjar
biaya perkara, Anda dapat mengajukan permohonan untuk beperkara
secara cuma-cuma (prodeo). Jika Anda mendapatkan fasilitas prodeo,
semua biaya yang berkaitan dengan perkara Anda di pengadilan menjadi
tanggungan pengadilan, kecuali biaya transportasi Anda dari rumah ke
pengadilan. Jika Anda merasa biaya tersebut masih tidak terjangkau,
Anda dapat mengajukan sidang keliling. Adapun penjelasan perihal
permohonan itsbat pada sidang keliling dapat Anda simak dalam
Permohonan Itsbat Nikah Pada Sidang Keliling.
3. Tunggu panggilan sidang dari pengadilan.
Pengadilan akan mengirim surat panggilan yang berisi tentang tanggal
dan tempat sidang kepada pemohon dan termohon secara langsung ke
alamat yang tertera dalam surat permohonan.
4. Hadiri persidangan.
Datanglah ke pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera
dalam surat panggilan.
Pada sidang pertama, bawa dokumen seperti Surat Panggilan
Persidangan serta fotokopi formulir permohonan yang telah diisi. Dalam
sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para pihak misalnya
Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya yang asli. Dalam
kondisi tertentu, hakim mungkin akan melakukan pemeriksaan isi
permohonan.
Pada sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan Anda harus
mempersiapkan dokumen dan bukti yang diminta oleh hakim. Dalam
kondisi tertentu, hakim akan meminta Anda menghadirkan saksi-saksi
yaitu orang yang mengetahui pernikahan Anda di antaranya wali nikah
dan saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan
Anda. Adapun waktu dan tanggal sidang kedua dan seterusnya akan
diberitahukan kepada pemohon/termohon yang hadir dalam sidang oleh
hakim.
5. Putusan/penetapan pengadilan.
Jika permohonan Anda dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan
putusan/penetapan itsbat nikah. Salinan putusan/penetapan itsbat nikah
akan siap diambil dalam jangka waktu 14 hari sejak sidang terakhir, dan
dapat diambil sendiri ke kantor pengadilan atau diwakilkan kepada orang
lain dengan surat kuasa.
Setelah itu, Anda bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan
pernikahan Anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan
pengadilan tersebut.
Berdasarkan uraian diatas, maka menjawab pertanyaan anda karena Isbat nikah
merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut
syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat
Nikah yang berwenang. Dengan demikian, jika permohonan isbat nikah
dikabulkan, maka perkawinan (nikah siri) dinyatakan sah dan memiliki kekuatan
hukum. Oleh karenanya karena dianggap sah maka tanggal yang dicatatkan
pada buku nikah pun sesuai dengan tanggal dilakukannya pernikahan siri yang
disahkan oleh pengadilan melalui putusan/penetapan pengadilan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan;
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!