Pencatatan Pernikahan Siri dan Penetapan Tanggal Nikah pada Buku Nikah serta Prosedur dan Persyaratannya

03/02/23

Oleh : Tha***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi, saya sudah menikah Oktober 2020 secara sirih dan baru akan mengurus buku nikah tahun 2023 ini, apakah bisa tanggal di buku nikah sama dengan tanggal pernikahan siri yang telah dilaksanakan, dan bagaimana langkah langkah serta persyaratan pembuatan buku nikah yg sesuai dengan tanggal pernikahan siri, terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tha** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan permasalahan anda dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pada pasal Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2), saat melakukan nikah siri, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan akta nikah atas pernikahan tersebut, sehingga perkawinan tidak dapat dibuktikan dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Meskipun demikian, pasangan yang menikah siri dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Adapun yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Pengajuan itsbat nikah hanya dimungkinkan jika mengenai hal-hal berikut ini: a. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; b. hilangnya akta nikah; c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; d. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; e. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan menurut UU Perkawinan. Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, yang harus Anda lakukan adalah mengajukan permohonan itsbat nikah siri ke Pengadilan Agama. Langkah dan Syarat Itsbat Nikah 1. Datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat Datangi kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal Anda. Buat surat permohonan itsbat nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri. Jika tidak bisa, Anda dapat meminta bantuan Pos Bantuan Hukum yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-cuma. Fotokopi formulir permohonan itsbat nikah sebanyak 5 rangkap, kemudian isi dan tanda tangani formulir yang telah lengkap. Serahkan 4 rangkap formulir permohonan kepada petugas pengadilan dan simpan 1 rangkap sisanya untuk Anda. Lampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan dari KUA bahwa pernikahan Anda tidak tercatat. 2. Bayar panjar biaya perkara. Setelah menyerahkan panjar biaya perkara, minta bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara. Sebagai informasi tambahan, jika Anda tidak mampu membayar panjar biaya perkara, Anda dapat mengajukan permohonan untuk beperkara secara cuma-cuma (prodeo). Jika Anda mendapatkan fasilitas prodeo, semua biaya yang berkaitan dengan perkara Anda di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan, kecuali biaya transportasi Anda dari rumah ke pengadilan. Jika Anda merasa biaya tersebut masih tidak terjangkau, Anda dapat mengajukan sidang keliling. Adapun penjelasan perihal permohonan itsbat pada sidang keliling dapat Anda simak dalam Permohonan Itsbat Nikah Pada Sidang Keliling. 3. Tunggu panggilan sidang dari pengadilan. Pengadilan akan mengirim surat panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada pemohon dan termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan. 4. Hadiri persidangan. Datanglah ke pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Pada sidang pertama, bawa dokumen seperti Surat Panggilan Persidangan serta fotokopi formulir permohonan yang telah diisi. Dalam sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para pihak misalnya Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya yang asli. Dalam kondisi tertentu, hakim mungkin akan melakukan pemeriksaan isi permohonan. Pada sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan Anda harus mempersiapkan dokumen dan bukti yang diminta oleh hakim. Dalam kondisi tertentu, hakim akan meminta Anda menghadirkan saksi-saksi yaitu orang yang mengetahui pernikahan Anda di antaranya wali nikah dan saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan Anda. Adapun waktu dan tanggal sidang kedua dan seterusnya akan diberitahukan kepada pemohon/termohon yang hadir dalam sidang oleh hakim. 5. Putusan/penetapan pengadilan. Jika permohonan Anda dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan/penetapan itsbat nikah. Salinan putusan/penetapan itsbat nikah akan siap diambil dalam jangka waktu 14 hari sejak sidang terakhir, dan dapat diambil sendiri ke kantor pengadilan atau diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa. Setelah itu, Anda bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan Anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut. Berdasarkan uraian diatas, maka menjawab pertanyaan anda karena Isbat nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Dengan demikian, jika permohonan isbat nikah dikabulkan, maka perkawinan (nikah siri) dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya karena dianggap sah maka tanggal yang dicatatkan pada buku nikah pun sesuai dengan tanggal dilakukannya pernikahan siri yang disahkan oleh pengadilan melalui putusan/penetapan pengadilan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!