Penentuan Tanggung Jawab dan Upaya Hukum atas Tabrakan dari Belakang di Lampu Merah dengan Ganti Rugi Tidak Tuntas
02/02/23
Oleh : fad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: mobil saya di tabrak dari belakang oleh mobil lain saat saya berhenti di lampu merah saat lampu merah menyala, awal nyq saya mau melaporkan ke satlantas untuk di proses tetapi si penabrak ingin di selesaikan secara kekeluargaan dengan cara mengganti dan memperbaiki mobil saya yg rusak, setelah separuh jalan perbaikan sibpenabrak tidak lagi mau bertanggung jawab atas ganti rugi sehingga mobil saya tidak slesai di perbaiki, saya ingin bertanya dalam lakalantas ini siapa yang salah? dan langkah apa yg harus saya ambil agar ganti rugi ini bisa di selesaikan, mohon pandangan hukum terhadap kasus ini, terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara fad*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Kami ikut prihatin terhadap masalah hukum saudara, memang harus diakui mereka yang
menabrak bagian belakang kendaraan itu cenderung salah dan wajib mengganti rugi
sesuai dengan Pasal 229 ayat (2) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)
Menurut Pasal 229 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut
:
“pengendara yang baik, sudah seharusnya menjaga jarak dengan kendaraan yang
ada di depan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kecelakaan tabrak belakang
kendaraan yang bisa terjadi sewaktu-waktu.”
Pengendara yang menabrak kendaraan di depannya harus bertanggung jawab
sebagaimana tertulis dalam Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang
berbunyi sebagai berikut :
“Pasal tersebut berbunyi pengemudi, pemilik kendaraan bermotor dan/atau
perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh
penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian
pengemudi,”.
Sekarang kami akan menjelaskan mengenai kecelakaan lalu lintas, Undang- Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan) menyatakan:
"Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak
disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang
mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.".
Berdasarkan uraian Saudara, kejadian yang saudara alami dapat memenuhi kriteria
kecelakaan lalu lintas karena kejadian tersebut tidak terduga, melibatkan kendaraan lain,
mengakibatkan korban dan kerugian.
Adapun penggolongan kecelakaan sendiri diatur dalam Paragraf 2 Penggolongan dan
Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 229 yang menyatakan:
1. Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
2. Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
3. Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan
dan/atau barang.
4. Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka
berat.
Jadi berdasarkan penjelasan pasal di atas kecelakaan saudara merupakan kecelakaan
ringgan (Pasal 229 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)
Ada beberapa pengecualian yang tidak mengharuskan pengendara mengganti rugi seperti
tertuang Pasal 234 ayat (3) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat 3 poin yang
tertera di pasal tersebut, sebagai berikut:
a. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan
pengemudi
b. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga dan/atau
c. Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan
pencegahan.
Berdasarkan penjelasan saudara, orang yang menabrak saudara ingin masalah ini di
selesaikan secara kekeluargaan., maka yang menabrak akan mengganti biaya kerusakan
mobil saudara. Setelah mobil saudara diperbaikin sebagian yang menabrak tidak lagi
mau bertanggung jawab. mau mengganti kerugian, Berdasarkan hal tersebut ada unsur
perjanjian dalam hal tersebu.
Sekarang kami akan menjelaskan syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal
1320 KUHPerdata. ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, yang
menyatakan bahwa supaya terjadi perjanjian yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat, yaitu:
Berdasarkan ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian tersebut, tidak ada satu
pun syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat
secara tertulis. Dengan kata lain, suatu perjanjian yang dibuat secara lisan juga mengikat
secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, pacta sun servanda (vide: Pasal 1338
KUH Perdata).
Jadi saudara dan penabrak telah melakukan suatu perjanjian yaitu akan mengganti
kerugian mobil saudara dengan memperbaiki mobil saudara. Jadi penabrak harus
memperbaiki mobil saudara jika tidak maka iya ingkar janji atau wanprestasi.
Wanprestasi adalah sebuah tindakan dimana seseorang ingkar janji terhadap janji yang
sudah dibuatnya dengan pihak lain. Dasar hukum wanprestasi diatur dalam KUHP Pasal
1338 yang berbunyi,
“seluruh persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Wanprestasi masuk kepada ranah Hukum Perdata dan diatur dalam Pasal 1243
KUHPerdata yaitu
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan
mulai diwajibkan, bila debitur walaupun sudah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk
memenuhi perikatan itu. atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya
hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang
telah ditentukan.”
Berdasarkan penjelasan pasal diatas orang yang menabrak saudara telah melakukan
perbuatan ingkarjanji atau Wanprestasi, sehingga dia wajib mengganti kerugian saudara.
Langka hukum saudara, sebaiknya saudara berbicara kembali dengan orang yang
menabrak saudara, agar dia mau mengganti kerugian mobil saudara, jika dia masih tidak
mau maka saudara bisa melaporkan tindakan dia ke pihak yang berwajib. Kalau soal
kecelakaan lalu lintas saudara dapat memperoleh saksi dari yang melihat kecelakaan atau
dari cctv yang ada di lampu merah (jika ada), atau pun dari bentuk mobil saudara yang
rusak.
Saran kami, sebainya saudara melakukan jalur kekeluargaan karena jalur hukum
memerlukan waktu dan biaya.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Dasar hukum:
1. Kitab Undang Hukum Perdata;
2. Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!