Kemungkinan Upaya Hukum atas Janji Menikah yang Dikaitkan dengan Permintaan Pembayaran Angsuran Motor
02/02/23Oleh : Bis***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kemarin pacar saya bilang, saya di suruh membayar angsuran motornya yang belum lunas, sebesar 985rb selamma 3 bulan tp dengan syrat dia menjanjikan mau ikut dengan saya untuk menikah , tapi sampai sekarang dia tidak ada jawaban, malah saya di abaikan begitu saja, seolh olah dia cuma mau memanfaatkan saya, itu tidk cuma sekali dan sekarang dia gak ada kabar. Apakah tindkan itu bisa di kasuskan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bis**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Kami prihatin atas masalah hukum saudara, tetapi perlu saudara ketahui, pada dasarnya
hubungan berpacaran tidak menimbulkan akibat hukum apa-apa. Pacaran bukan
merupakan hubungan hukum seperti halnya suami dengan istri. Oleh karena itu, tidak
ada hak dan kewajiban yang timbul di antara kedua orang yang berpacaran sehingga jika
satu pihak dirugikan, maka ia tidak bisa menuntut kewajiban pihak lainnya untuk
bertanggung jawab.
Tetapi saudara tidak perlu bersedih berdasarkan putusan Mahkamah Agung (Putusan
Mahkamah Agung RI No. 522 K/Sip/1994, Putusan Mahkamah Agung RI No 3191
K/Pdt/1984 tertanggal 8 Februari 1986, dan Putusan Mahkamah Agung RI No 3277
K/Pdt/2000 tertanggal 18 Juli 2003.) secara tegas menyatakan tidak menepati perjanjian
untuk melangsungkan pernikahan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), namun
ada syaratnya. Yang harus dipenuhi jika pria berjanji mengawini ketika telah terjadi
hubungan seksual karena janji tersebut kemudian terjadi hubungan seksual atau telah
melakukan perbuatan yang dapat dianggap serius dalam tata hubungan kemasyarakatan,
seperti telah terjadi pertunangan atau mengumumkan akan terjadinya perkawinan, maka
hal itu bisa menjadi dasar untuk menuntut kerugian.
Pasal 58 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata’) merumuskan tiga
hal:
1. Pertama, janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk
dilangsungkannya perkawinan. Juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut
penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. Semua
persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
2. Kedua, namun jika pemberitahuan nikah telah diikuti suatu pengumuman, maka hal
ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian.
3. Ketiga, masa daluarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung
sejak pengumuman rencana perkawinan.
Sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung bahwa dengan tidak terpenuhinya janji
menikahi atau mengingkari janji kawin merupakan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan Melawan Hukum atau Onrechtmatigedaad diidentifikasikan dengan perbuatan
yang melanggar undang- undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang
lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta
perbuatan. Dimana dalam perbuatan melawan hukum terdapat 5 unsur yaitu:
1. Adanya suatu perbuatan
2. Perbuatan tersebut melawan hukum
3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku
4. Adanya kerugian bagi korban
5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Pada kasus tersebut termasuk perbuatan melawan hukum dimana ia telah melanggar
norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat sehingga ia harus bertanggung jawab
dengan mengganti kerugian tersebut. Dimana dalam mengganti kerugian mengenai
perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPERDATA (Kitab Undang –
Undang Hukum Perdata) yang berbunyi “Tiap perbuatan melawan hukum yang
membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Dalam Perbuatan Melawan Hukum pada Putusan Nomor 3191K/Pdt/1984 yang
dikeluarkan pada 8 Februari 1986 yang merupakan putusan pertama di Indonesia yang
menyimpulkan ingkar janji menikah adalah suatu bentuk perbuatan melawan hukum dan
ikuti keharusan membayar ganti rugi.
Bukan hanya unsur perdata ada juga kasus janji antara perempuan dan pria dalam masa
pacaran, yang di putus kan MA untuk menghukum penjara si pria, dalam kasus ini
terdapat juga unsur pidana. Putusan Mahkamah Agung RI No. 522 K/Sip/1994, putusan
tersebut menghukum si pria (pacarnya) yang kebablasan bertindak setelah berjanji
menikahi, dan bertunangan dengan seorang perempuan. Gara-gara janji menikahi
perempuan dan lelaki melakukan hubungan suami istri sampai sang perempuan hamil.
Kehamilan itu ternyata tidak diharapkan si pria, dan si pria memaksa calon pasangannya
menggugurkan kandungan. Upaya paksa dibarengi dengan pukulan dan tendangan.
Putusan MA akhirnya menghukum si pria dengan pidana menyerang kehormatan susila,
pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan mengakibatkan luka berat.
Ada juga kasus yang lain telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri. Seperti pada Putusan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu Sumatera Selatan tanggal 5 November 2015
dimana seorang pria yang tidak menepati janji menikahi dan mendapatkan sejumlah
barang dari keluarga saksi korban kemudian melarikan diri ke pulau jawa. Dimana
adanya unsur penipuan, sesuai Pasal 378 KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum
Pidana) mengenai Penipuan yang berbunyi “Barangsiapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan
menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang,
diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Dalam kasus tersebut, tindakan si pria termasuk melakukan perbuatan penipuan yaitu
dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri dengan tipu muslihat ataupun rangkaian
kebohongan. Jadi, korban dapat melaporkan ke pihak berwajib /menggugat si pria ke
jalur hukum perdata dan pidana sekaligus dikarenakan adanya Perbuatan Melawan
Hukum dan Penipuan.
Berdasarkan penjelasan pasal dan kasus, yang telah kami berikan diatas, saudara dapat
melakukan tindakan hukum apa yang akan saudara lakukan. Tindakan hukum tersebut
harus berdasarkan kerugian yang saudara alami dari perbuatan/ingkar janji dari pacar
saudara. Kalau saudara ingin melakukan jalur hukum, saudara harus menyiapkan bukti-
bukti dan saksi kalau saudara benar- benar dirugikan atas perbuatan pacar saudara. Saran
kami, sebaiknya kasus saudara dilakukan secara kekeluargaan dengan pacar saudara.
Saudara dapat menemui keluarga dari pacar saudara untuk menyelesaikan masalah
saudara, karena jalur hukum memerlukan waktu, tenaga dan materi yang tidak sedikit.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Dasar hukum:
1. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
2. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana
Putusan :
1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3191K/Pdt/1984
2. Putusan Mahkamah Agung RI No. 522 K/Sip/1994
3. Putusan Mahkamah Agung RI No 3277 K/Pdt/2000
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!