Kemungkinan Upaya Hukum atas Janji Menikah yang Dikaitkan dengan Permintaan Pembayaran Angsuran Motor

02/02/23

Oleh : Bis***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kemarin pacar saya bilang, saya di suruh membayar angsuran motornya yang belum lunas, sebesar 985rb selamma 3 bulan tp dengan syrat dia menjanjikan mau ikut dengan saya untuk menikah , tapi sampai sekarang dia tidak ada jawaban, malah saya di abaikan begitu saja, seolh olah dia cuma mau memanfaatkan saya, itu tidk cuma sekali dan sekarang dia gak ada kabar. Apakah tindkan itu bisa di kasuskan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bis**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami prihatin atas masalah hukum saudara, tetapi perlu saudara ketahui, pada dasarnya hubungan berpacaran tidak menimbulkan akibat hukum apa-apa. Pacaran bukan merupakan hubungan hukum seperti halnya suami dengan istri. Oleh karena itu, tidak ada hak dan kewajiban yang timbul di antara kedua orang yang berpacaran sehingga jika satu pihak dirugikan, maka ia tidak bisa menuntut kewajiban pihak lainnya untuk bertanggung jawab. Tetapi saudara tidak perlu bersedih berdasarkan putusan Mahkamah Agung (Putusan Mahkamah Agung RI No. 522 K/Sip/1994, Putusan Mahkamah Agung RI No 3191 K/Pdt/1984 tertanggal 8 Februari 1986, dan Putusan Mahkamah Agung RI No 3277 K/Pdt/2000 tertanggal 18 Juli 2003.) secara tegas menyatakan tidak menepati perjanjian untuk melangsungkan pernikahan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), namun ada syaratnya. Yang harus dipenuhi jika pria berjanji mengawini ketika telah terjadi hubungan seksual karena janji tersebut kemudian terjadi hubungan seksual atau telah melakukan perbuatan yang dapat dianggap serius dalam tata hubungan kemasyarakatan, seperti telah terjadi pertunangan atau mengumumkan akan terjadinya perkawinan, maka hal itu bisa menjadi dasar untuk menuntut kerugian. Pasal 58 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata   (“KUH Perdata’) merumuskan tiga hal: 1. Pertama, janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan. Juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal. 2. Kedua, namun jika pemberitahuan nikah telah diikuti suatu pengumuman, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian.  3. Ketiga, masa daluarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.   Sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung bahwa dengan tidak terpenuhinya janji menikahi atau mengingkari janji kawin merupakan perbuatan melawan hukum. Perbuatan Melawan Hukum atau Onrechtmatigedaad diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang- undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan. Dimana dalam perbuatan melawan hukum terdapat 5 unsur yaitu: 1. Adanya suatu perbuatan 2. Perbuatan tersebut melawan hukum 3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku 4. Adanya kerugian bagi korban 5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Pada kasus tersebut termasuk perbuatan melawan hukum dimana ia telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat sehingga ia harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian tersebut. Dimana dalam mengganti kerugian mengenai perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPERDATA (Kitab Undang – Undang Hukum Perdata) yang berbunyi “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Dalam Perbuatan Melawan Hukum pada Putusan Nomor 3191K/Pdt/1984 yang dikeluarkan pada 8 Februari 1986 yang merupakan putusan pertama di Indonesia yang menyimpulkan ingkar janji menikah adalah suatu bentuk perbuatan melawan hukum dan ikuti keharusan membayar ganti rugi. Bukan hanya unsur perdata ada juga kasus janji antara perempuan dan pria dalam masa pacaran, yang di putus kan MA untuk menghukum penjara si pria, dalam kasus ini terdapat juga unsur pidana. Putusan Mahkamah Agung RI No. 522 K/Sip/1994, putusan tersebut menghukum si pria (pacarnya) yang kebablasan bertindak setelah berjanji menikahi, dan bertunangan dengan seorang perempuan. Gara-gara janji menikahi perempuan dan lelaki melakukan hubungan suami istri sampai sang perempuan hamil. Kehamilan itu ternyata tidak diharapkan si pria, dan si pria memaksa calon pasangannya menggugurkan kandungan. Upaya paksa dibarengi dengan pukulan dan tendangan. Putusan MA akhirnya menghukum si pria dengan pidana menyerang kehormatan susila, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan mengakibatkan luka berat. Ada juga kasus yang lain telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri. Seperti pada Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu Sumatera Selatan tanggal 5 November 2015 dimana seorang pria yang tidak menepati janji menikahi dan mendapatkan sejumlah barang dari keluarga saksi korban kemudian melarikan diri ke pulau jawa. Dimana adanya unsur penipuan, sesuai Pasal 378 KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) mengenai Penipuan yang berbunyi “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”  Dalam kasus tersebut, tindakan si pria termasuk melakukan perbuatan penipuan yaitu dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan. Jadi, korban dapat melaporkan ke pihak berwajib /menggugat si pria ke jalur hukum perdata dan pidana sekaligus dikarenakan adanya Perbuatan Melawan Hukum dan Penipuan. Berdasarkan penjelasan pasal dan kasus, yang telah kami berikan diatas, saudara dapat melakukan tindakan hukum apa yang akan saudara lakukan. Tindakan hukum tersebut harus berdasarkan kerugian yang saudara alami dari perbuatan/ingkar janji dari pacar saudara. Kalau saudara ingin melakukan jalur hukum, saudara harus menyiapkan bukti- bukti dan saksi kalau saudara benar- benar dirugikan atas perbuatan pacar saudara. Saran kami, sebaiknya kasus saudara dilakukan secara kekeluargaan dengan pacar saudara. Saudara dapat menemui keluarga dari pacar saudara untuk menyelesaikan masalah saudara, karena jalur hukum memerlukan waktu, tenaga dan materi yang tidak sedikit. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat  Dasar hukum: 1. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata 2. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Putusan : 1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3191K/Pdt/1984 2. Putusan Mahkamah Agung RI No. 522 K/Sip/1994 3. Putusan Mahkamah Agung RI No 3277 K/Pdt/2000 Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!