Penagihan Pelunasan Gadai Motor Sebelum Jatuh Tempo Sesuai Perjanjian

02/02/23

Oleh : Put***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pada bulan lalu saya menggadai kndraan saya, terus beberapa minggu setelahnya saya sering di telpon padahal di perjanjian saya akan bayar 2 bulan setelahnya, dan sekarang dia minta bayar semua padahal belum sesuai perjanjian

Terima kasih atas pertanyaan saudara Put** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan permasalahan anda dapat kami sampaikan sebagai berikut : Tentang gadai ini diatur dalam Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan. Selanjutnya, dalam Pasal 1151 KUH Perdata diatur bahwa persetujuan gadai harus dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokok. Pasal 1155 KUH Perdata menerangkan bahwa: Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu. Bila gadai itu terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam bidang itu. Berdasarkan Pasal 1234 KUH Perdata, prestasi yang dituntut umumnya berupa tiga hal, yakni memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan untuk tidak berbuat sesuatu. Seperti yang sudah disebutkan, kegagalan dalam memenuhi prestasi disebut wanprestasi. Kemudian, ketentuan atau dasar hukum wanprestasi dimuat dalam KUH Perdata. Wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1238 KUH Perdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.Bila melakukan wanprestasi, pihak yang lalai harus memberikan penggantian berupa biaya, kerugian, dan bunga. Akibat atau sanksi wanprestasi ini dimuat dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang menerangkan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Dalam Pasal 1338 KUHPerdata merumuskan: Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Sedangkan Pasal 1339 KUHPerdata: Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang. Berdasarkan pengaturan diatas maka permasalahan perjanjian anda dengan debitur adalah pembayaran dilakukan dalam waktu 2 bulan akan tetapi sebelum 2 bulan sudah ditagih. Hal ini menunjukan bahwa anda tidak melakukan wanprestasi karena tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Dan anda bisa menolak untuk melakukan pembayaran. Terhadap pihak yang melalaikan perjanjian sesuai dengan pasal 1338 KUHPer maka perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik,apabila anda belum membayar maka anda tidak dapat disalahkan dan tidak sesuai dengan perjanjian diawal, begitupula dengan persetujuan tersebut juga harus adil. Demikian semoga dapat membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!