Penagihan Pelunasan Gadai Motor Sebelum Jatuh Tempo Sesuai Perjanjian
02/02/23Oleh : Put***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pada bulan lalu saya menggadai kndraan saya, terus beberapa minggu setelahnya saya sering di telpon padahal di perjanjian saya akan bayar 2 bulan setelahnya, dan sekarang dia minta bayar semua padahal belum sesuai perjanjian
Terima kasih atas pertanyaan saudara Put** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan permasalahan anda dapat
kami sampaikan sebagai berikut : Tentang gadai ini diatur dalam Pasal 1150
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:Gadai adalah suatu hak
yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya
oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang
memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya
dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian
biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan
atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah
barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.
Selanjutnya, dalam Pasal 1151 KUH Perdata diatur bahwa persetujuan gadai
harus dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian
persetujuan pokok.
Pasal 1155 KUH Perdata menerangkan bahwa: Bila oleh pihak-pihak yang
berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak
memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan,
atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak
ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual
barang gadainya dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan
dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu
dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu. Bila gadai itu
terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan
dalam bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan
dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam bidang itu.
Berdasarkan Pasal 1234 KUH Perdata, prestasi yang dituntut umumnya berupa
tiga hal, yakni memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan untuk tidak berbuat
sesuatu.
Seperti yang sudah disebutkan, kegagalan dalam memenuhi prestasi disebut
wanprestasi. Kemudian, ketentuan atau dasar hukum wanprestasi dimuat dalam
KUH Perdata.
Wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1238 KUH Perdata adalah kondisi
di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis
itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini
mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan.Bila melakukan wanprestasi, pihak yang lalai harus memberikan
penggantian berupa biaya, kerugian, dan bunga. Akibat atau sanksi wanprestasi
ini dimuat dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang menerangkan bahwa tiap
perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib
diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila
debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam Pasal 1338 KUHPerdata merumuskan: Semua persetujuan yang dibuat
sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan
oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Sedangkan Pasal 1339 KUHPerdata: Persetujuan tidak hanya mengikat apa
yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang
menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau
undang-undang.
Berdasarkan pengaturan diatas maka permasalahan perjanjian anda dengan
debitur adalah pembayaran dilakukan dalam waktu 2 bulan akan tetapi sebelum
2 bulan sudah ditagih. Hal ini menunjukan bahwa anda tidak melakukan
wanprestasi karena tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Dan anda bisa
menolak untuk melakukan pembayaran. Terhadap pihak yang melalaikan
perjanjian sesuai dengan pasal 1338 KUHPer maka perjanjian harus
dilaksanakan dengan itikad baik,apabila anda belum membayar maka anda tidak
dapat disalahkan dan tidak sesuai dengan perjanjian diawal, begitupula dengan
persetujuan tersebut juga harus adil.
Demikian semoga dapat membantu.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!