Tanggung Jawab Pidana atas Pemberitaan Online yang Memuat Informasi Tidak Benar Mengenai Pemberhentian dari Organisasi

02/02/23

Oleh : ded***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Admin Yth. Krononologisnya: Dalam pemberitaan Media Masa online, diinformasikan bahwa Saya diberhentikan dari organisasi karena telah melanggar AD/ART Organisasi. Padahal faktanya, Saya tidak diberhentikan namun Saya mengundurkan diri. Terhadap narasumber yang menuding Saya demikian, Saya teelah adukan ke Polres. Namun, dalam pemeriksaan, dinyatakan oleh Penyidik, bahwasanya narasumber tidak dapat dipidana, karena bukan kesalahan narasumber karena memberikan informasi yang tidak benar, namun adalah kesalahan media karena tidak mengkonfirmasikan pendapat narasumber sebelum berita direalise. Saya mohon pendapat hukum Admin.Terima kasih. Salam

Terima kasih atas pertanyaan saudara ded****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya. Dapat kami sampaikan bahwa pencemaran nama baik (defamation) adalah perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan aturan perubahannya. Dalam KUHP, pencemaran nama baik baik tersebar pada beberapa pasal, yakni: 1. Pencemaran secara lisan (Pasal 310 ayat (1) KUHP); 2. Pencemaran secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP); 3. Fitnah (Pasal 311 KUHP); 4. Penghinaan ringan (315 KUHP); 5. Pengaduan palsu/fitnah (317 KUHP); 6. Persangkaan palsu (318 KUHP); 7. Penghinaan kepada orang yang sudah mati (Pasal 320-321 KUHP). Adapun pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang melarang: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Unsur-unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, menurut hemat kami, dapat diuraikan sebagai berikut: Setiap orang. Penyebar dapat menjadi tersangka/terdakwa tindak pidana jika penyebar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Harus dianalisis secara mendalam siapa penyebar utama konten tersebut. Dengan sengaja dan tanpa hak. Unsur ini harus dibuktikan kepada siapa penyebar memberitahukan konten tersebut dan dengan tujuan apa. Apakah tujuan dibuatnya konten untuk menjelek-jelekan secara personal atau untuk memberi tahu adanya dugaan suatu tindak pidana? Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Unsur ini sudah terpenuhi jika konten tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak dan diketahui oleh umum. Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Unsur ini harus dikritisi dan dianalisis lebih lanjut dengan bantuan ahli bahasa (expert). Jika seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur tersebut, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. Dalam pelaksanaanya, Pasal 27 ayat (3) UU ITE menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat, sehingga diterbitkan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dalam lampirannya (hal. 9-14) diatur antara lain: Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka bukan delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU ITE. Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian. Korban sebagai pelapor harus merupakan orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka seseorang yang mentransmisikan, mendistribusikan, atau membuat dapat diaksesnya muatan yang berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan tidak dapat dipidana atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Maka terkait permasalahan anda, maka berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal (1) Ayat (11) dan (12), terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa hak setiap orang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya sebagai hak jawab. Oleh karenanya terkait kasus anda apabila anda merasa berkeberatan terhadap isi dari media maka yang dapat anda lakukan adalah melakukan hak jawab sebagaimana dimaksud Pasal (1) Ayat (11) dan (12 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 alih-alih menuduh pencemaran baik pada narasumber suatu berita. Demikian semoga dapat membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers 4. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!