Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris Tanpa Dokumen Pribadi Pewaris yang Dikuasai Salah Satu Ahli Waris
02/02/23Oleh : Tau***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah surat keterangan ahli waris bisa dibuat tanpa dilampiri dokumen pribadi dari pewaris seperti KTP, KK, akte kematian dll?
Karena semua dokumen tsb diatas, dipegang oleh ahli waris yg tidak mau harta waris utk dibagi.
Kalau memang bisa dibuat, bagaimana cara/langkah yg harus saya lakukan?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tau*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Kami ikut prihatin atas permasalahan hukum saudara,. Berdasarkan Pertanyaan saudara
apakah surat keterangan ahli waris bisa dibuat tanpa dilampiri dokumen pribadi dari
pewaris seperti KTP, KK, akte kematian dan lain- lain. Tanpa dokumen yang saudara
sebutkan maka saudara tidak dapat mengurus surat keterangan ahli waris. Berikut ini
dokumen pendukung dan tata cara pengurusan keterangan ahli waris.
Langkah pertama, siapkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. surat keterangan dari desa atau lurah setempat;
2. surat keterangan kematian atau akta kematian;
3. surat pernyataan ahli waris bermaterai;
4. fotokopi kartu keluarga (KK);
5. fotokopi KTP;
6. fotokopi lampiran dasar kepemilikan tanah (jika mengurus penyerahan harta
warisan).
Langkah kedua, datanglah ke kantor kelurahan terdekat dan membawa dokumen
tersebut. Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan. Jika dokumen atau berkas
dinyatakan lengkap, petugas akan segera memproses kepengurusan. Saat diproses,
petugas akan memberikan nomor register.
Langkah ketiga, akan dilakukan verifikasi akhir yang dilakukan oleh kepala seksi dan
sekretaris camat. Jika verifikasi selesai, camat akan melakukan penandatanganan.
Langkah keempat, berkas yang sudah ditandatangani akan diberikan kepada
pemohon. Setelah itu, pemohon akan diminta untuk memfotokopi dan menyerahkan
salinan kepada kecamatan sebagai arsip. Berkas asli akan dicap dan diserahkan
kepada pemohon.
Sebelum membahas langka hukum yang harus saudara lakukan, kami akan menjelaskan
mengenai ahli waris. Saudara tidak menjelaskan secara jelas jenis, agama yang saudara
dan keluarga anut, karena hal tersebut kami akan menjelaskan pembagian waris secara
hukum barat (perdata) dan hukum Islam (KHI).
Sebelum menjawab pertanyaan saudara kami akan menjelaskan tentang ahli waris. Di
dalam Hukum Perdata, orang yang berhak mendapatkan harta warisan atau yang berhak
menjadi ahli waris dan memiliki kepentingan langsung terhadap harta warisan tersebut
adalah para keluarga sedarah, baik yang sah maupun luar kawin, dan suami/istri pewaris
yang sah yang masih hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata yang berbunyi :
“Menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah para keluarga
sedarah baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama,
semua menurut peraturan tertera di bawah ini”
Sedangkan Pasal 174 KHI, menyatakan bahwa:
1. Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah :
Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman
dan kakek
Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan
dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
2. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak,
ayah, ibu, janda atau duda.
Jika saudara yang termasuk sebagai salah satu ahli waris, maka saudara berhak untuk
mendapatkan harta warisan yang menjadi bagian Saudara. Sebagai salah satu ahli waris,
saudara dapat meminta pembagian warisan saudara. Berdasarkan Pasal 1066
KUHPerdata dinyatakan sebagai berikut:
“Tiada seorang pun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan diwajibkan
menerima harta peninggalan tersebut dalam keadaan tidak terbagi.
Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada
ketentuan yang bertentangan dengan itu.”
Sedangkan di dalam Pasal 188 KHI menjelaskan bahwa:
“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan
permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta
warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka
yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk
dilakukan pembagian harta warisan”.
Saudara mempunyai hak untuk menuntut pembagian, sebagaimana diatur
dalam Pasal 1066 KUHPerdata diatas (Non Muslim) , tetapi jika saudara beragama Islam
maka Pasal 1066 KUHPerdata dan Pasal 188 KHI berlaku bagi saudara.
Selanjutnya menurut Pasal 834 KUHPerdata yang berbunyi :
”Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya,
terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar
sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun
terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya.
Ia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-
satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya.”
Berikutnya dalam Pasal 188 KHI berbunyi demikian:
“............Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui pembagian harta
warisan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan
Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan”.
Berdasarkan penjelasan pasal di atas jika ada seseorang menghalang-halangi pembagian
harta warisan tersebut, maka upaya hukum yang dapat dilakukan sebagai ahli waris
yakni dengan mengajukan gugatan ke pengadilan guna memperjuangkan hak waris.
Jika saudara merasa dihalang-halangi oleh seseorang dalam pembagian harta warisan
tersebut, saudara dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan
Negeri (bagi Non Muslim) di tempat tanah warisan tersebut berada, atau jika, saudara,
keluarga dan pewaris (orang yang meninggal dan meninggalkan harta) beragama Islam,
saudara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama di tempat tanah warisan
tersebut berada.
Saran kami terhadap permasalahan hukum saudara, sebaiknya dikumpulkan semua ahli
waris dan kemudian pastikan mereka sepakat untuk membagi harta warisan. Karena ini
adalah warisan, maka pembagian warisan dapat diselesaikan menurut hukum waris adat
atau hukum waris barat (KUHPerdata) atau hukum waris agama Islam (khusus bagi yang
beragama Islam). Apabila tidak ada kesepakatan atau ada yang menghalang-halangi
proses waris maka saudara dapat menggugat, permasalahan ke jalur perdata.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
Dasar hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata;
2. Kompilasi Hukum Islam.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan
tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!