Dugaan Penipuan dalam Pengambilan Separuh Dana Arisan Tanpa Sepengetahuan Penerima

13/08/20

Oleh : Rik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ibu saya membeli arisan ke temannya... lalu pada hari H penerimaan arisan ibu saya hanya menerima separuh 7. 4 juta dari total 14,8 juta yamg seharusnya dari pihak yg mengadakan.. Ternyata arisan yg separuh sudah di ambil teman ibu saya tanpa sepengetahuan ibu saya.. apakah layak teman ibu saya dilaporkan sebagai penipuan kr pihak kepolisian ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. 2. Bahwa ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya diantara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), memang tidak mensyaratkan bahwa suatu perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pesertanya. Oleh karena itu, prinsip dasar dari arisan adalah perjanjian yang tunduk pada hukum perdata. 3. Bahwa sehubungan dengan kasus yang disampaikan klien, apakah teman ibu klien yang mengambil separuh uang arisan milik ibu klien tanpa sepengetahuan ibu klien, dapat dilaporkan sebagai penipuan, maka harus dilihat terlebih dahulu pengertian tindak pidana penipuan. Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan rumusan pasal sebagai berikut: Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. 4. Bahwa suatu perbuatan termasuk penipuan atau tidak, bergantung pada apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penipuan itu sendiri berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Unsur-unsur atau syarat yang harus dipenuhi dalam Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut : a. Unsur obyektif, “membujuk/menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk/penggerak” : 1. Memakai nama palsu; 2. Memakai keadaan palsu; 3. Rangkaian kata-kata bohong; 4. Tipu muslihat; 5. Agar menyerahkan suatu barang; 6. Membuat hutang; 7. Menghapuskan piutang. b. Unsur Subyektif, “dengan maksud”: 1. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain; 2. Dengan melawan hukum. 5. Bahwa berdasarkan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur bahwa : “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.” Dan menurut Pasal 184 KUHAP diatur bahwa: (1) Alat bukti yang sah ialah: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa. (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. 6. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kepada klien dan ibu klien disarankan untuk menempuh upaya jalur musyawarah terlebih dahulu antara ibu klien, dengan teman ibu klien, untuk memperoleh win-win solution atau jalan terbaik bagi kedua belah pihak, karena dengan melaporkan perbuatan tersebut ke ranah hukum pidana, maka klien dan ibu klien harus hati-hati sekali dan memastikan terlebih dahulu, apakah perbuatan teman ibu klien tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, dan sekurang-kurangnya harus memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah yang dapat membuktikan bahwa teman ibu klien melakukan tindak pidana penipuan. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!