Legalitas Memviralkan Akun Olshop yang Diduga Melakukan Penipuan untuk Mencegah Korban Lain
02/02/23Oleh : Wit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya kena tipu olshop, akun tersebut telah banyak memakan korban berupa kerugian uang jutaan, apakah saya boleh memviralkan akunnya ? Agar tidak ada lagi korban2 selanjutnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wit** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya. Berkaitan dengan permasalahan anda
menviralkan akun penipu olshop, maka dapat kami sampaikan bahwa tindakan
menviralkan akun olshop dapat berarti mempublikasikan informasi elektronik dan
dokumen elektronik. Perlu diketahui bahwa informasi elektronik dan dokumen
elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan 4 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik pada Pasal 1 angka 1 UU 19/2016: Informasi Elektronik adalah satu
atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,
tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Identitas nama, nomor ponsel, dan/atau gambar yang dapat mengidentifikasikan
seseorang maka penyebaran percakapan tersebut melalui media elektronik baik
yang dilakukan oleh pihak di luar percakapan maupun oleh pihak yang ada
dipercakapan harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Jika
penyebaran data pribadi dilakukan tanpa izin, orang yang bersangkutan bisa
mengajukan gugatan kepada Anda atas kerugian yang ditimbulkan.
Pasal 1 angka 4 UU 19/2016:
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
Merujuk pada pengaturan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU
ITE: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.
Lampiran Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 219, 154, dan KB/2/VI/2021 Tahun 2021
tentang Pedoman Impelementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana
Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (“SKB UU ITE”), hal. 9 – 14 mengatur lebih lanjut mengenai
pasal tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Pengertian penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat
(1) UU ITE merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari Pasal 310 dan 311
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Bukan delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika
muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat
dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya
cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. Adapun perbuatan
tersebut dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan
sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP;
3. Bukan delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika
muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat
diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah
kenyataan.
Adapun mengenai Pasal 310 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal
Demi Pasal, berpendapat bahwa untuk dapat dipidana dengan pasal tersebut,
penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah
melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar
(diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu
perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah, dan
sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang
memalukan, misalnya menuduh bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu
telah masuk melacur di rumah persundalan; ini bukan perbuatan yang boleh
dihukum, akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila
diumumkan. Mengenai perbuatan yang dituduhkan itu dalam Pasal 310 KUHP
ini, S.R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal.
560) berpendapat bahwa yang dituduhkan itu dapat berupa berita yang benar-
benar terjadi dan dapat juga “isapan jempol” belaka.
Ini berarti jika hanya melihat dari tindakan penyebaran akun olshop penipu
melalui screenshot yang memuat fakta atau kenyataan tentang terjadinya
penipuan jika merujuk kepada SKB UU ITE di atas, bukan merupakan
pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Namun lain halnya, jika penyebaran itu
disertai dengan tuduhan kepada seseorang telah melakukan penipuan
sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE,
perbuatan Anda berpotensi dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang
pencemaran nama baik, meskipun yang disebarkan adalah merupakan fakta
yang benar-benar terjadi.
Demikian, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3. Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 219, 154, dan KB/2/VI/2021 Tahun
2021 tentang Pedoman Impelementasi Atas Pasal Tertentu dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Referensi:
1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia,
1991;
2. S.R. Sianturi, S.H. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta:
Alumni AHM-PTHM, 1983.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!