Kemungkinan Proses Hukum atas Dugaan Perselingkuhan Istri Berdasarkan Bukti Foto dan Video Call
02/02/23Oleh : Fer***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mohon maaf saya mau tanyak,sbagai suami,istri saya berselingkuh,dgan pria lain,selingkuhannya tersebut mengirim berupa fto,lagi Vidio call mau tidur,karena sya piket malam,dn Vidio call di kamar mandi,serta Vidio tidur bareng dgan pria tersebut,apakah laporan sya bisa di proses ke hukum,sedang kn sya orang kecil tak mampu,dn apakah sperti ini,di biarkan bgtu saja,jika ada yg mau bantu hukum gratis insya Allah dunia akhirat kn slalu di lindungi yg maha kuasa,sudah 3 tahun berjln ,dn mnikah jg baru 3 thun
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fer**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. SaudaraFerry Alamsyah Pane dari Provinsi DKI Jakarta, maka atas
pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Perselingkuhan:
Dalam perjalanannya perkawinan yang tadinya diharapkan akan bahagia pada
kenyataannya bercerita lain yaitu adanya cobaan misalnya istri sebagai
pasangan ternyata berselingkuh dengan pria lain, sehingga menodai
perkawinan. Itulah cobaan hidup. Pada dasarnya perbuatan selingkuh adalah
perbuatan yang terlarang baik dari segi hukum agama, perundang-undangan,
maupun nilai-nilai yang ada di masyarakat. Pengertian selingkuh menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI, Selingkuh adalah (1) suka menyembunyikan
sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang;
serong; (2) suka menggelapkan uang; korup; (3) suka menyeleweng. Dalam
konteks hubungan perkawinan, selingkuh identik dengan tindakan serong salah
satu pasangan yang melanggar janji perkawinannya. Dari sisi hukum perbuatan
selingkuh merupakan perbuatan melanggar bukan hanya tata kesusilaan namun
juga norma-norma hukum pidana. Menurut hukum pidana perbuatan selingkuh
merupakan pidana aduan (klachk delic). Dengan adanya perubahan RUU KUHP
lama menjadi RUU KUHP Baru sebagaimna diatur pada Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru (“KUHP Baru”) yang baru berlaku 3 tahun
sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, perselingkuhan yang dilakukan
dengan persetubuhan dapat dikenakan pasal perzinaan (overspel). Begini bunyi
pasal-pasal perselingkuhan baik yang terdapat pada KUHP Lama dengan KUHP
Baru no. 1 Tahun 2023:
KUHP UU 1/2023
Pasal 284 ayat (1)
Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan:
a. seorang pria yang telah kawin
yang melakukan gendak
(overspel), padahal diketahui
bahwa pasal 27 BW berlaku
baginya.
b. seorang wanita yang telah kawin
yang melakukan gendak, padahal
diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku
baginya.
a. seorang pria yang turut serta
melakukan perbuatan itu,
padahal diketahuinya bahwa
yang turut bersalah telah
kawin.
b. seorang wanita yang telah kawin
yang turut serta melakukan
perbuatan itu, padahal diketahui
olehnya bahwa yang turut bersalah
telah kawin dan pasal 27 BW berlaku
baginya.
Pasal 411 ayat (1)
Setiap orang yang melakukan
persetubuhan dengan orang yang bukan
suami atau istrinya, dipidana karena
perzinaan, dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.
Penjelasan Pasal 411 ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bukan suami atau
istrinya” adalah:
laki-laki yang berada dalam ikatan
perkawinan melakukan
persetubuhan dengan perempuan
yang bukan istrinya;
perempuan yang berada dalam ikatan
perkawinan melakukan
persetubuhan dengan laki-laki yang
bukan suaminya;
laki-laki yang tidak dalam ikatan
perkawinan melakukan
persetubuhan dengan perempuan,
padahal diketahui bahwa
perempuan tersebut berada dalam
ikatan perkawinan;
perempuan yang tidak dalam ikatan
perkawinan melakukan
persetubuhan dengan laki-laki,
padahal diketahui bahwa laki-laki
tersebut berada dalam ikatan
perkawinan; atau
laki-laki dan perempuan yang masing-
masing tidak terikat dalam
perkawinan melakukan
persetubuhan
Pasal 284 ayat (2)
Tidak dilakukan penuntutan
melainkan atas pengaduan
suami/istri yang tercemar, dan
bilamana bagi mereka berlaku pasal
27 BW, dalam tenggang waktu tiga
bulan diikuti dengan permintaan
bercerai atau pisah-meja dan ranjang
karena alasan itu juga.
Pasal 411 ayat (2)
Terhadap tindak pidana sebagaimana
dimaksud ayat (1) tidak dilakukan
penuntutan kecuali atas pengaduan:
suami atau istri bagi yang terikat
perkawinan.
orang tua atau anaknya bagi orang
yang tidak terikat perkawinan.
Sebagai informasi, bahwa delik perzinaan adalah delik aduan yang mana
pengaduan ini terdapat dua pilihan yaitu:
pengaduan tidak dapat ditarik kembali;
dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
Selanjutnya, pihak yang dapat melakukan pengaduan adalah suami/istri yang
tercemar dan terhadap mereka dapat berlaku Pasal 27 KUH Perdata yang
mengatakan bahwa dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya
diperbolehkan mempunyai satu orang wanita sebagai istrinya demikian
sebaliknya dan dalam jangka waktu 3 bulan dapat diikuti dengan permohonan
bercerai atau pisah ranjang dengan alasan yang sama.
Menurut R. Soesilo sebagaimana dikutip dalam artikel Risiko Hukum Menjadi
‘Pelakor’ delik perzinaan atau overspel merupakan delik aduan absolut artinya
tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang
dirugikan. Selain itu, pengaduan tersebut tidak boleh dibelah. Jika laki-laki (A)
nengadukan bahwa istrinya (B) telah berzina dengan laki-laki lain (C), maka B
sebagai yang telah melakukan perzinaan dan C sebagai yang turut melakukan
perzinaan, keduanya harus dituntut.
Namun demikian, apabila istri Anda berselingkuh tanpa bersetubuh, maka tidak
ada pasal pidana selingkuh yang dapat dijatuhkan.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Apakah laporan sya bisa di proses ke hukum,sedang kn sya orang kecil tak
mampu,dn apakah sperti ini,di biarkan bgtu saja,jika ada yg mau bantu hukum
gratis insya Allah dunia akhirat kn slalu di lindungi yg maha kuasa,sudah 3 tahun
berjln ,dn mnikah jg baru 3 thun??
Anda tidak boleh ragu pada sistem hukum yang berlaku. Karena pada dasarnya
Indonesia adalah negara hukum. Semua orang sama dihadapan hukum dan
pemerintahan (equlity before the law). Dihadapan hukum tidak boleh ada orang
yang di istimewakan atau direndahkan. Apakah dia orang kurang beruntung atau
orang kaya adalah sama dihadapan hukum. Sehingga siapapun orang yang
melanggar hukum wajib dihukum. Sehingga jika anda ingin membuat pengaduan
pada kepolisian maka lakukan saja, karena polisi berkewajiban untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat Pasal 108 ayat (1) KUHAP,
menyatakan: “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau
menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk
mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik
baik lisan maupun tertulis”.
Pasal 106 KUHAP, berbunyi: “Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau
pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan
tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan”.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!