Kemungkinan Proses Hukum atas Dugaan Perselingkuhan Istri Berdasarkan Bukti Foto dan Video Call

02/02/23

Oleh : Fer***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mohon maaf saya mau tanyak,sbagai suami,istri saya berselingkuh,dgan pria lain,selingkuhannya tersebut mengirim berupa fto,lagi Vidio call mau tidur,karena sya piket malam,dn Vidio call di kamar mandi,serta Vidio tidur bareng dgan pria tersebut,apakah laporan sya bisa di proses ke hukum,sedang kn sya orang kecil tak mampu,dn apakah sperti ini,di biarkan bgtu saja,jika ada yg mau bantu hukum gratis insya Allah dunia akhirat kn slalu di lindungi yg maha kuasa,sudah 3 tahun berjln ,dn mnikah jg baru 3 thun

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fer**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. SaudaraFerry Alamsyah Pane dari Provinsi DKI Jakarta, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Perselingkuhan: Dalam perjalanannya perkawinan yang tadinya diharapkan akan bahagia pada kenyataannya bercerita lain yaitu adanya cobaan misalnya istri sebagai pasangan ternyata berselingkuh dengan pria lain, sehingga menodai perkawinan. Itulah cobaan hidup. Pada dasarnya perbuatan selingkuh adalah perbuatan yang terlarang baik dari segi hukum agama, perundang-undangan, maupun nilai-nilai yang ada di masyarakat. Pengertian selingkuh menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, Selingkuh adalah (1) suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; (2) suka menggelapkan uang; korup; (3) suka menyeleweng. Dalam konteks hubungan perkawinan, selingkuh identik dengan tindakan serong salah satu pasangan yang melanggar janji perkawinannya. Dari sisi hukum perbuatan selingkuh merupakan perbuatan melanggar bukan hanya tata kesusilaan namun juga norma-norma hukum pidana. Menurut hukum pidana perbuatan selingkuh merupakan pidana aduan (klachk delic). Dengan adanya perubahan RUU KUHP lama menjadi RUU KUHP Baru sebagaimna diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru (“KUHP Baru”) yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, perselingkuhan yang dilakukan dengan persetubuhan dapat dikenakan pasal perzinaan (overspel). Begini bunyi pasal-pasal perselingkuhan baik yang terdapat pada KUHP Lama dengan KUHP Baru no. 1 Tahun 2023: KUHP UU 1/2023 Pasal 284 ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.   a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin. b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. Pasal 411 ayat (1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta. Penjelasan Pasal 411 ayat (1)   Yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” adalah: laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya; perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya; laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan; perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau laki-laki dan perempuan yang masing- masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan Pasal 284 ayat (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga. Pasal 411 ayat (2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: suami atau istri bagi yang terikat perkawinan. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Sebagai informasi, bahwa delik perzinaan adalah delik aduan yang mana pengaduan ini terdapat dua pilihan yaitu: pengaduan tidak dapat ditarik kembali; dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. Selanjutnya, pihak yang dapat melakukan pengaduan adalah suami/istri yang tercemar dan terhadap mereka dapat berlaku Pasal 27  KUH Perdata  yang mengatakan bahwa dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang wanita sebagai istrinya demikian sebaliknya dan dalam jangka waktu 3 bulan dapat diikuti dengan permohonan bercerai atau pisah ranjang dengan alasan yang sama. Menurut R. Soesilo sebagaimana dikutip dalam artikel  Risiko Hukum Menjadi ‘Pelakor’  delik perzinaan atau overspel merupakan delik aduan absolut artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan. Selain itu, pengaduan tersebut tidak boleh dibelah. Jika laki-laki (A) nengadukan bahwa istrinya (B) telah berzina dengan laki-laki lain (C), maka B sebagai yang telah melakukan perzinaan dan C sebagai yang turut melakukan perzinaan, keduanya harus dituntut. Namun demikian, apabila istri Anda berselingkuh tanpa bersetubuh, maka tidak ada pasal pidana selingkuh yang dapat dijatuhkan.  Menjawab Pertanyaan Anda: Apakah laporan sya bisa di proses ke hukum,sedang kn sya orang kecil tak mampu,dn apakah sperti ini,di biarkan bgtu saja,jika ada yg mau bantu hukum gratis insya Allah dunia akhirat kn slalu di lindungi yg maha kuasa,sudah 3 tahun berjln ,dn mnikah jg baru 3 thun?? Anda tidak boleh ragu pada sistem hukum yang berlaku. Karena pada dasarnya Indonesia adalah negara hukum. Semua orang sama dihadapan hukum dan pemerintahan (equlity before the law). Dihadapan hukum tidak boleh ada orang yang di istimewakan atau direndahkan. Apakah dia orang kurang beruntung atau orang kaya adalah sama dihadapan hukum. Sehingga siapapun orang yang melanggar hukum wajib dihukum. Sehingga jika anda ingin membuat pengaduan pada kepolisian maka lakukan saja, karena polisi berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Pasal 108 ayat (1) KUHAP, menyatakan: “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis”. Pasal 106 KUHAP, berbunyi: “Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan”. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!