Potensi Pertanggungjawaban Pidana atas Pemalsuan Paraf Reviu dalam Proses Finalisasi Adendum Kontrak Pengadaan
02/02/23
Oleh : ram***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Mohon pendapatnya.
Saya seorang pegawai di unit kerja yg memfinalkan perjanjian kontrak pengadaan termasuk adendumnya.
Dalam satu keadaan, adanya adendum perjanjian kontrak butuh segera diformalkan penandantanganan karena pekerjaan wajib segera dilaksanakan. Oleh karena adendum tersebut memerlukan sirkuler reviu beberapa bagian unit kerja, memerlukan paraf reviu dari beberapa kepala unit kerja terkait.
Sudah ada desakan dari user meminta untuk segera, karena pekerjaan cukup vital jika terlambat. Namun demikian, terdapat 1 kepala unit kerja yang amat menghambat, mengusulkan revisi tidak substansi dan tetap bersikukuh. Yang jika dilakukan sirkuler paraf lagi ke seluruh kepada unit kerja memerlukan waktu. Dengan kondisi itu, akhirnya saya terpaksa untuk memalsukan paraf 1 kepala unit kerja itu. Selanjutnya, adendum kontrak segera ditandatangani Pimpinan.
Dengan kondisi seperti itu, apa saya dapat langsung dipidanakan?
Sehubungan dengan aspek perdata, tidak ada kerugian perusahaan karena substansi sama sekali tidak berdampak material. Bahkan, kecenderungan penghambatan tidak substansial yang berpotensi menimbulkan kerugian material.
Terima kasih atas pertanyaan saudara ram************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Ramadhan Saputra dari Provinsi DKI Jakarta, maka atas
pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Memalsukan Paraf:
Sehubungan dengan pertanyaan anda dimana anda sebagai seorang
pegawai di unit kerja yg memfinalkan perjanjian kontrak pengadaan termasuk
adendumnya. Sebagaimana anda sampaikan pada pertanyaan tersebut diatas,
yang mana anda merasa terdesak karena tuntutan lingkungan kerja yang
serba cepat. Karena ada desakan dari user untuk segera selesai. Karena
pekerjaan cukup vital jika terlambat. Sementara ada salah satu kepala unit kerja
yang amat menghambat, mengusulkan revisi tidak substansi dan tetap
bersikukuh belum setuju. Dengan situasi tersebut nampaknya anda terpaksa
melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak dibolehkan dalam hukum. Yaitu
melakukan pemalsuan tanda tangan (paraf). Harus diketahui, dalam hukum
pidana melakukan pemalsuan tanda tangan (paraf) adalah perbuatan pidana.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan
pidana penjara 6 tahun sebagaimana diatur Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi: “bahwa barangsiapa
membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu
hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang
boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud
akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu
seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya
dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan
hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.
Kasus pemalsuan tanda tangan mungkin adalah hal biasa bagi sebagian orang.
Mungkin ada sebagian orang yang merasa terdesak oleh waktu, tekanan kerja,
keadaan dan sebagainya sehingga terpaksa melakukan hal itu.
Tidak Semua Dapat Dipidanakan:
Sehubungan dengan itu, penting untuk diketahui bahwa tidak semua kasus dapat
“dipidanakan”. R. Soesilo, ahli pidana, menjelaskan bahwa yang dapat dikenai
sanksi pidana dari pemalsuan surat adalah orang yang memalsukan surat-surat
berikut.
Surat yang dapat menerbitkan hak, seperti ijazah, karcis tanda masuk, atau
surat andil.
Surat yang dapat menerbitkan perjanjian, seperti surat perjanjian piutang,
perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan perjanjian lainnya.
Surat yang dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, seperti kwitansi, cek,
dan lainnya.
Surat yang dapat dipergunakan sebagai suatu keterangan atas suatu peristiwa,
seperti surat tanda kelahiran, buku kas, dan lainnya.
Pada intinya, pemalsuan pada suatu dokumen yang menimbulkan kerugian bagi
korban dapat dilaporkan. Sebab, pada akhirnya, hakim di pengadilanlah yang
berwenang untuk memutuskan pidana tersebut. Bentuk-bentuk pemalsuan tanda
tangan itu beragam tidak hanya pemalsuan akta tanah namun, bisa juga berupa
pemalsuan tanda tangan di bank untuk menarik sejumlah dana, pemalsuan tanda
tangan dalam surat kuasa, dan lainnya.
Dapat diadukan ke Kepolisian:
Jika ada korban yang merasa dirugikan, maka si korban dapat mengadukan hal
itu ke kepolisian. Namun, penting untuk diketahui bahwa korban harus membawa
bukti-bukti yang cukup. Bukti yang diperlukan adalah surat dengan tanda tangan
yang dipalsukan. Atas dasar bukti tersebut, polisi akan melakukan penyelidikan
dan penyidikan atas pemalsuan tanda tangan.
Menjawab Pertanyaan Anda?
Sehubungan dengan aspek perdata, tidak ada kerugian perusahaan karena
substansi sama sekali tidak berdampak material. Bahkan, kecenderungan
penghambatan tidak substansial yang berpotensi menimbulkan kerugian material?.
Menurut hemat saya walaupun secara perdata tidak ada kerugian substansi tidak
berdampak material. Maka untuk masalah itu sebaiknya anda melakukan
konsultasi lebih dahulu dengan pucuk pimpinan yang llebih tinggi untuk meminta
pendapat dan kebijakannya bagaimana? Disitu anda dapat berdiskusi dan
menjelaskan mengenai alasan anda melakukan perbuatan sepertil itu. Saya kira
jika tujuan anda membuat keputusan yang menguntungkan perusahaan maka bisa
jadi pucuk pimpinan menyetujui. Disini walaupun bagaimana anda perlu
mendapatkan persetujuan pucuk pimpinan sehingga anda baru dapat leluasa
melalukan hal itu dalam upaya mempercepat gerak roda bisnis perusahaan.
Dengan diketahui dan disetujui pucuk pimpinan maka anda akan lebih aman.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!