Permohonan Pengambilan atau Pinjam Pakai Barang Bukti Kendaraan Sebelum Persidangan
01/02/23Oleh : Eme***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
1. Apakah pengambilan barang bukti harus ditebus.
2. Apakah BB bisa diajukan permohonan pinjam pake sebelum proses persidangan.
Kronologis saya mempunyai pickup yang kemudian dipake sama tetangga untuk jasa angkutan tanpa sepengetahuan dan seijin dari saya selaku pemilik (mobil parkir depan rumah beserta kunci di dalam pickup).
Sementara disatu sisi Tetangga saya (sopir) tidak tahu kalau barang yang dimuat olehnya adalah barang hasil dari curian atas permintaan atau Suruan dari si terpidana pelaku/otak pencurian (selaku pembutuh jasa angkutan).
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eme* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, berdasarkan kronologis yang disampaikan
maka dapat kami informasikan sebagai berikut : bahwa mobil pick up yang
dipinjam oleh pelaku tindak pidana termasuk dalam kategori barang bukti yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana. Barang bukti yang disita dalam
perkara pidana, hanya digunakan dalam rangka pembuktian di depan sidang
pengadilan. Artinya, penyitaan hanya bersifat sementara.
Secara umum, tanggung jawab terhadap barang bukti diatur dalam Pasal 44
KUHAP jo. Pasal 30 PP No. 27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Tanggung
jawab yuridis terhadap barang bukti dipegang oleh pejabat sesuai dengan
tingkat pemeriksaan perkara. Berkaitan dengan hal ini, maka terdapat
pembagian tanggung jawab yuridis terhadap barang bukti sesuai dengan
tahap-tahap pemeriksaan perkara dalam hukum acara pidana yaitu:
a) Penyelidikan dan penyidikan berada di tangan penyidik.
b) Penuntutan berada di tangan Penuntut Umum.
c) Pemeriksaan di sidang pengadilan di tangan Hakim Pengadilan Negeri.
Pejabat pada setiap tahap pemeriksaan memiliki beberapa kewenangan
terhadap barang bukti tersebut, yaitu:
a) Mengembalikan benda tersebut,
b) Mengubah status dan meminjamkan benda tersebut.
Berikut akan diberikan uraian secara singkat mengenai kewenangan tersebut.
a. Pengembalian benda sitaan
Pengembalian benda sitaan dilakukan dalam hal terjadinya beberapa
kondisi yaitu tidak diperlukannya lagi benda tersebut dalam kepentingan
pembuktian, dihentikannya perkara dalam penyidikan, benda tersebut
”dipinjam”. Meminjamkan dalam hal ini berarti pengembalian benda yang
tidak sempurna dan murni dimana benda tetap berada di bawah tanggung
jawab pihak instansi sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara.
Dalam hal penyidikan/penuntutan dihentikan karena tidak cukup bukti atau
karena ternyata kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka menurut
Pasal 46 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHAP, benda yang dikenakan penyitaan
harus dikembalikan kepada orang yang berhak atas benda tersebut. Hal ini
terkecuali terhadap benda yang merupakan hasil tindak pidana atau yang
digunakan untuk tindak pidana, dalam kondisi seperti itu, benda tidak dapat
dikembalikan kepada orang yang dimaksud diatas.
b. Mengajukan permohonan peminjaman/titip pakai barang
Sekiranya tahap penyidikan kasus ini akan berakhir, maka tanggung jawab atas
barang bukti dan tersangka akan beralih dari Penyidik ke Penuntut umum di
Kejaksaan. Permohonan peminjaman benda sitaan dapat dilakukan jika
diajukan oleh pihak dari siapa benda itu disita atau dalam kasus ini,
permohonan peminjaman barang bukti mobil sudah diajukan oleh Permohonan
peminjaman barang bukti di tingkat penuntutan, karena kewenangan penuntut
umum atas benda sitaan dalam tingkat penuntutan hampir sama dengan yang
dimiliki instansi penyidik di tingkat penyidikan.
Dari segi formal, tindakan meminjamkan benda sitaan merupakan kewenangan
murni bagi penuntut umum di tingkat penuntutan, tanpa perlu adanya
persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Cuma tindakan itu hanya dapat
dilakukan selama pemeriksaan perkara berada pada tahap penuntutan. Jika
tingkat pemeriksaan perkara sudah berada pada taraf pemeriksaan pengadilan,
harus lebih dulu mendapat izin persetujuan dari hakim yang memeriksa perkara
sesuai dengan tingkat pemeriksaan pengadilan yang bersangkutan.
Dalam praktik, permohonan pinjam barang bukti/benda sitaan lebih mudah
dikabulkan di tahap penuntutan. Karena pemeriksaan permulaan atas barang
bukti telah selesai dilakukan di tingkat penyidikan, dengan berakhirnya masa
pra penuntutan dan diserahkannya berkas pemeriksaan ke penuntut umum. Di
samping itu, Penuntut umum tidak perlu melakukan pemeriksaan tambahan
atas barang bukti di tingkat penuntutan.
Perlu diingat bahwa benda sitaan dalam perkara pidana, hanya bersifat
sementara. Dalam arti, hanya untuk pembuktian di tingkat persidangan, bukan
disita untuk diambil alih kepemilikannya. Artinya, apabila Suatu Perkara telah
memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, maka terhadap barang sitaan
terdapat beberapa kemungkinan (Pasal 46 ayat [2] KUHAP);
1. Dikembalikan kepada orang atau mereka sesuai dalam putusan
2. Dirampas untuk negara untuk selanjutnya dieksekusi (dimusnahkan atau
dirusakkan
3. Tetap disimpan untuk dimanfaatkan sebagai barang bukti dalam perkara lain
Mengenai pengembalian benda sitaan, Pasal 46 KUHAP mengatur bahwa
benda yang disita akan dikembalikan kepada dari siapa benda itu disita atau
kepada yang paling berhak bila:
a) Tidak diperlukan lagi untuk penyidikan dan penuntutan
b) Perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana
c) Perkara dikesampingkan untuk kepentingan umum atau ditutup demi hukum
d) Untuk perkara yang sudah diputus, benda dikembalikan kepada yang disebut
dalam putusan itu, kecuali benda itu dirampas untuk Negara, untuk
dimusnahkan atau benda itu masih dipergunakan sebagai barang bukti
dalam perkara lain.
Jadi berdasarkan penjelasan diatas maka terkait pertanyaan anda dapat kami
sampaikan bahwa :
1. Bahwa tidak ada pengaturan pengambilan barang bukti harus ditebus.
2. Permohonan pinjam pakai barang bukti dapat dilakukan dengan
memperhatikan tahap dimana kasus tersebut berada. Apakah penyelidikan,
penuntutan atau pemeriksaan dalam persidangan untuk memastikan
kewenangan berada pada siapa.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!